KOTA (RIAUPOS.CO) — Keresahan masyarakat itu dilaporkan ke Polsek Payung Sekaki untuk membenarkan adanya transaksi narkoba. Laporan itu pun ditindaklanjuti Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda M Aprino atas perintah Kapolsek AKP Hidayat Perdana.
Hingga larut malam menyisir hunian yang dicurigai pengedar narkoba pengintaian itu pun membuahkan hasil. Pukul 23.00 WIB diamankan satu pengedar narkoba Ar alias Ad (39) di Jalan Kulum, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki.
Adi pun mengakui perbuatannya. Katanya, harga yang ditawarkan di pasaran Rp 100 ribu. "Harga satu paket kecil Rp100 ribu. Hasilnya untuk biaya hidup dan karena candu juga," sebutnya kemarin.
Hal itu dipertegas oleh Kanit Reskrim Ipda M Aprino. Katanya, barang bukti itu didapat usai digeledah anggota badannya. Kemudian ditemukan kantong kain hitam penyimpan narkotika jenis sabu pada 4 November 2019.
"Jadi di dalam kantong hitam itulah ditemukan sabu tiga bungkus kecil. Berat kotor 0,65 gram dan berat bersih 0,17 gram. Yang kata dia dijual Rp100 ribu per bungkus. Selain itu turut ditemukan 10 plastik bening di dalam kotak rokok besi yang digunakan untuk jualan sabu," jelasnya.
Masih kata Aprino, barang bukti lain yaitu satu buah kaca pirex, satu buah pipet yang sudah dipotong dan uang hasil jualannya senilai Rp200 ribu. "Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika," ucapnya.
Katanya, barang haram itu didapat dari Ucok yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Transaksi secara hand to hand. "Baru bertransaksi dua kali dan langsung bisa kami amankan," terangnya.(*3)
KOTA (RIAUPOS.CO) — Keresahan masyarakat itu dilaporkan ke Polsek Payung Sekaki untuk membenarkan adanya transaksi narkoba. Laporan itu pun ditindaklanjuti Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda M Aprino atas perintah Kapolsek AKP Hidayat Perdana.
Hingga larut malam menyisir hunian yang dicurigai pengedar narkoba pengintaian itu pun membuahkan hasil. Pukul 23.00 WIB diamankan satu pengedar narkoba Ar alias Ad (39) di Jalan Kulum, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki.
- Advertisement -
Adi pun mengakui perbuatannya. Katanya, harga yang ditawarkan di pasaran Rp 100 ribu. "Harga satu paket kecil Rp100 ribu. Hasilnya untuk biaya hidup dan karena candu juga," sebutnya kemarin.
Hal itu dipertegas oleh Kanit Reskrim Ipda M Aprino. Katanya, barang bukti itu didapat usai digeledah anggota badannya. Kemudian ditemukan kantong kain hitam penyimpan narkotika jenis sabu pada 4 November 2019.
- Advertisement -
"Jadi di dalam kantong hitam itulah ditemukan sabu tiga bungkus kecil. Berat kotor 0,65 gram dan berat bersih 0,17 gram. Yang kata dia dijual Rp100 ribu per bungkus. Selain itu turut ditemukan 10 plastik bening di dalam kotak rokok besi yang digunakan untuk jualan sabu," jelasnya.
Masih kata Aprino, barang bukti lain yaitu satu buah kaca pirex, satu buah pipet yang sudah dipotong dan uang hasil jualannya senilai Rp200 ribu. "Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika," ucapnya.
Katanya, barang haram itu didapat dari Ucok yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Transaksi secara hand to hand. "Baru bertransaksi dua kali dan langsung bisa kami amankan," terangnya.(*3)