Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Gelapkan Motor Teman Demi Rp2,5 Juta

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dua pria berini­sial RHM alias Marbun (30) dan RS alias Randi (31) menjadi tahanan Polsek Bukit Raya. Keduanya mencoba melakukan penggelapan sepeda motor. Pemuda ini mengelabui korban dengan cara meminjam sepeda motor untuk membeli rokok.

Dikisahkan Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo, pada saat korban sedang duduk di kedai kopi Jalan Imam Munandar, pelaku RHM dan RS mendatangi korban. “Pelaku bilangnya mau pinjam sepeda motor warna hitam dengan nomor polisi BM 4802 AAC untuk beli rokok. Ternyata, tidak kunjung dikembalikan,” sebutnya.

Peristiwa itu dialami kor­ban pada 21 September 2020 malam. Selang sebulan, laporan korban pun berhasil diungkap. Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim pun mengamankan pelaku pada 11 Oktober 2020 siang di Jalan Kapau Sari, Tenayan Raya.

Baca Juga:  Polsek Sukajadi Gelar Vaksinasi Covid-19 Massal

“Hasil penyidikan, kedua pelaku menjual barang bukti sepeda motor itu kepada Sijuntak di Jalan Jenderal Sudirman. Motor itu disepakati Rp2,5 juta,” urainya.

Hasil penjualan pun kemudian dibagi dua. RS mendapat bagian Rp500 ribu sedangkan RHM mendapat bagian Rp 2 juta. Katanya, uang tersebut dipergunakan untuk kehidupan sehari-hari.

Tindak kejahatan penggelapan yang dilakukan kedua pelaku patut dijerat pasal Pasal 372 KUHPidana. Sementara itu, kapolsek mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan.

Menurutnya, siapa saja bisa jadi korban kejahatan. Sebab, para pelaku kejahatan tidak memandang bulu.(sof) 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dua pria berini­sial RHM alias Marbun (30) dan RS alias Randi (31) menjadi tahanan Polsek Bukit Raya. Keduanya mencoba melakukan penggelapan sepeda motor. Pemuda ini mengelabui korban dengan cara meminjam sepeda motor untuk membeli rokok.

Dikisahkan Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo, pada saat korban sedang duduk di kedai kopi Jalan Imam Munandar, pelaku RHM dan RS mendatangi korban. “Pelaku bilangnya mau pinjam sepeda motor warna hitam dengan nomor polisi BM 4802 AAC untuk beli rokok. Ternyata, tidak kunjung dikembalikan,” sebutnya.

- Advertisement -

Peristiwa itu dialami kor­ban pada 21 September 2020 malam. Selang sebulan, laporan korban pun berhasil diungkap. Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim pun mengamankan pelaku pada 11 Oktober 2020 siang di Jalan Kapau Sari, Tenayan Raya.

Baca Juga:  Tahun Ini, Seluruh SMP Negeri UNBK

“Hasil penyidikan, kedua pelaku menjual barang bukti sepeda motor itu kepada Sijuntak di Jalan Jenderal Sudirman. Motor itu disepakati Rp2,5 juta,” urainya.

- Advertisement -

Hasil penjualan pun kemudian dibagi dua. RS mendapat bagian Rp500 ribu sedangkan RHM mendapat bagian Rp 2 juta. Katanya, uang tersebut dipergunakan untuk kehidupan sehari-hari.

Tindak kejahatan penggelapan yang dilakukan kedua pelaku patut dijerat pasal Pasal 372 KUHPidana. Sementara itu, kapolsek mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan.

Menurutnya, siapa saja bisa jadi korban kejahatan. Sebab, para pelaku kejahatan tidak memandang bulu.(sof) 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari