Minggu, 22 Juni 2025

Tim Gabungan Bea Cukai Pekanbaru Lakukan Penindakan ke Toko-Toko

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Tim gabungan Bea Cukai (BC) Pekanbaru dan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Dirjen Bea Cukai (DJBC) Riau melakukan operasi gempur rokok ilegal ke lapangan, tepatnya di Kampar. Sebanyak lima surat penindakan pun diberikan kepada pemilik toko yang menjual rokok ilegal.

"Jadi kegiatan ini untuk menekan peredaran rokok illegal menjadi 1 persen pada tahun 2020. Maka, hasil penindakan di lapangan ada lima surat bukti penindakan (SBP) yang terdiri dari dua SBP Bea Cukai Pekanbaru dengan total Barang Hasil Penindakan 8.428 batang rokok illegal dan 3 SBP Kanwil DJBC Riau dengan total Barang Hasil Penindakan 4.784 batang rokok illegal. Rokok-rokok tersebut dibawa ke Kantor untuk penelitian lebih lanjut," sebut Kasi Penyuluhan Layanan dan Informasi (PLI) Bea Cukai Kota Pekanbaru, AG Ariani pada Riau Pos, Senin (14/9).

Baca Juga:  Syamsurizal Ajak Menangkan "Aman"

Dikatakannya, penindakan tersebut dilaksanakan pada 9 sampai 11 September 2020 di wilayah Kampar. Menurutnya, toko-toko yang telah dilakukan operasi diberi penyuluhan.

"BC Pekanbaru dan Kanwil DJBC Riau memasang spanduk yang bertemakan "Gempur Rokok Illegal" di sekitar toko yang sudah diperiksa tersebut. Dalam pemasangan spanduk tersebut berkoordinasi dengan beberapa kantor Desa dan Kantor Kecamatan agar dapat memasang spanduk di beberapa titik strategis. Dan telah memasang 12 spanduk di 7 kecamatan," ungkapnya.

Lebih jauh, AG panggilan akrabnya mengatakan, Kanwil DJBC Riau nantinya akan bekerjasama dengan seluruh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai dibawahnya untuk kembali melakukan sosialisasi kepada masyarakat umum tentang rokok ilegal.(sof) 

Baca Juga:  Ditemukan Senjata Tajam dan Alat Elektronik

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Tim gabungan Bea Cukai (BC) Pekanbaru dan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Dirjen Bea Cukai (DJBC) Riau melakukan operasi gempur rokok ilegal ke lapangan, tepatnya di Kampar. Sebanyak lima surat penindakan pun diberikan kepada pemilik toko yang menjual rokok ilegal.

"Jadi kegiatan ini untuk menekan peredaran rokok illegal menjadi 1 persen pada tahun 2020. Maka, hasil penindakan di lapangan ada lima surat bukti penindakan (SBP) yang terdiri dari dua SBP Bea Cukai Pekanbaru dengan total Barang Hasil Penindakan 8.428 batang rokok illegal dan 3 SBP Kanwil DJBC Riau dengan total Barang Hasil Penindakan 4.784 batang rokok illegal. Rokok-rokok tersebut dibawa ke Kantor untuk penelitian lebih lanjut," sebut Kasi Penyuluhan Layanan dan Informasi (PLI) Bea Cukai Kota Pekanbaru, AG Ariani pada Riau Pos, Senin (14/9).

Baca Juga:  Warga Terdampak, Kompensasi Tak Ada

Dikatakannya, penindakan tersebut dilaksanakan pada 9 sampai 11 September 2020 di wilayah Kampar. Menurutnya, toko-toko yang telah dilakukan operasi diberi penyuluhan.

"BC Pekanbaru dan Kanwil DJBC Riau memasang spanduk yang bertemakan "Gempur Rokok Illegal" di sekitar toko yang sudah diperiksa tersebut. Dalam pemasangan spanduk tersebut berkoordinasi dengan beberapa kantor Desa dan Kantor Kecamatan agar dapat memasang spanduk di beberapa titik strategis. Dan telah memasang 12 spanduk di 7 kecamatan," ungkapnya.

Lebih jauh, AG panggilan akrabnya mengatakan, Kanwil DJBC Riau nantinya akan bekerjasama dengan seluruh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai dibawahnya untuk kembali melakukan sosialisasi kepada masyarakat umum tentang rokok ilegal.(sof) 

Baca Juga:  Syamsurizal Ajak Menangkan "Aman"
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Tim gabungan Bea Cukai (BC) Pekanbaru dan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Dirjen Bea Cukai (DJBC) Riau melakukan operasi gempur rokok ilegal ke lapangan, tepatnya di Kampar. Sebanyak lima surat penindakan pun diberikan kepada pemilik toko yang menjual rokok ilegal.

"Jadi kegiatan ini untuk menekan peredaran rokok illegal menjadi 1 persen pada tahun 2020. Maka, hasil penindakan di lapangan ada lima surat bukti penindakan (SBP) yang terdiri dari dua SBP Bea Cukai Pekanbaru dengan total Barang Hasil Penindakan 8.428 batang rokok illegal dan 3 SBP Kanwil DJBC Riau dengan total Barang Hasil Penindakan 4.784 batang rokok illegal. Rokok-rokok tersebut dibawa ke Kantor untuk penelitian lebih lanjut," sebut Kasi Penyuluhan Layanan dan Informasi (PLI) Bea Cukai Kota Pekanbaru, AG Ariani pada Riau Pos, Senin (14/9).

Baca Juga:  Bawa Sajam ke Warnet, Sejumlah Remaja Diperiksa dan Diamankan

Dikatakannya, penindakan tersebut dilaksanakan pada 9 sampai 11 September 2020 di wilayah Kampar. Menurutnya, toko-toko yang telah dilakukan operasi diberi penyuluhan.

"BC Pekanbaru dan Kanwil DJBC Riau memasang spanduk yang bertemakan "Gempur Rokok Illegal" di sekitar toko yang sudah diperiksa tersebut. Dalam pemasangan spanduk tersebut berkoordinasi dengan beberapa kantor Desa dan Kantor Kecamatan agar dapat memasang spanduk di beberapa titik strategis. Dan telah memasang 12 spanduk di 7 kecamatan," ungkapnya.

Lebih jauh, AG panggilan akrabnya mengatakan, Kanwil DJBC Riau nantinya akan bekerjasama dengan seluruh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai dibawahnya untuk kembali melakukan sosialisasi kepada masyarakat umum tentang rokok ilegal.(sof) 

Baca Juga:  1.058 Murid SD Metta Maitreya Divaksinasi

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari