Jumat, 22 November 2024

Langgar PSBM, Ada Denda hingga Rp5 Juta

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — PEMBATASAN sosial berskala mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan berlaku efektif mulai sore ini (15/9). Pembatasan berlaku bervariasi antara 20.00 WIB-07.00 WIB dan 21.00 WIB-08.00 WIB. Ada 23 jenis kantor dan usaha yang dikecualikan boleh beroperasi dengan personel minimum. PSBM akan berlaku hingga 14 hari ke depan.

PSBM diterapkan melihat angka penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang terus meningkat tajam. Senin (14/9) saja ada penambahan 90 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 baru. Ini membuat total pasien positif 1.691  orang. Dengan rincian 360 orang sembuh dan pulang, 174 orang sembuh isolasi mandiri,  182  orang masih dirawat di rumah sakit, 943 orang  isolasi menjalani isolasi mandiri  dan 32 orang meninggal dunia.

- Advertisement -

Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT mengatakan, PSBM Kecamatan Tampan nanti akan diberlakukan selama 14 hari ke depan.

"Jadi mulai besok (hari ini, red) kami terapkan sampai 14 hari ke depan," ungkapnya usai memimpin rapat gabungan bersama forkopimda dan sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah kota, bertempat di ruang rapat multimedia Kompleks MPP Jalan Jenderal Sudirman.

Untuk aturan PSBM sendiri, disampaikan Firdaus telah diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor: 160 tahun 2020 tentang Pedoman PSBM. Yang mana selama PSBM, dilakukan pembatasan terhadap aktivitas warga di luar rumah. Pada PSBM sesuai perwako ini, untuk aktivitas kantor sesuai pasal 9 dilakukan pembatasan mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 07.00 WIB. Sementara tempat usaha dan fasilitas umum untuk kegiatan penduduk sesuai pasal 13 ditutup mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 08.00 WIB.

- Advertisement -
Baca Juga:  Dari Kunjungan Perpustakaan Keliling Provinsi Riau

Diatur pula pada pasal 10 kantor dan aktivitas usaha yang dikecualikan yakni dapat tetap buka dengan aktivitas minimum. Ada 22 jenis kantor dan aktivitas usaha yang dikecualikan ini. Di antaranya mulai dari kantor pemerintah aspek keamanan (TNI dan Polri), Bank Indonesia, lembaga keuangan dan perbankan, utilitas publik termasuk pelabuhan, bandar udara, penyeberangan, pusat distribusi dan logistik, telekomunikasi, minyak dan gas bumi, listrik, air dan sanitasi serta pembangkit listrik dan unit transmisi serta telekomunikasi dan media cetak dan elektronik.

Kemudian juga ada pembatasan kegiatan di sekolah atau institusi pendidikan lainnya, pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja serta pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

"Namun untuk pelaksanaan ibadah di rumah ibadah tetap dapat dilakukan dengan catatan mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan 4 M. Yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan," urainya.

Dia mengingatkan pengurus rumah ibadah untuk menyiapkan petugas guna mengawasi dan memastikan protokol kesehatan diterapkan.

"Pengurus juga harus melakukan pembersihan dan disinfektan secara berkala di area rumah ibadah," ulasnya.

Baca Juga:  Barang Bekas Impor Dimusnahkan

Juga ada pembatasan terhadap kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang, serta pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

"Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan dikecualikan pada kegiatan operasi militer/kepolisian baik sebagai unsur utama maupun sebagai unsur pendukung," sebut Firdaus.

Bagi pelanggar aturan PSBM akan dikenakan sanksi seperti dimuat pada ayat 2 Pasal 30 Perwako Nomor 160 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBM. Poin a Ayat 2 diterangkan, setiap orang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp250 ribu. Poin b, apabila sanksi denda tidak dipatuhi, maka dikenakan sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum selama 1 hari kerja.

Poin c, pengendara transportasi yang tidak memakai masker atau tidak mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi denda administratif untuk pengendara roda dua Rp250 ribu dan roda empat sebesar Rp1 juta. Selain sanksi administratif seperti dimuat pada poin a, b dan c, kepada pelanggar juga bisa dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp5 juta.

"Aturan ini bertujuan mendisiplinkan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pengendalian wabah Covid-19. Untuk itu, kami minta semua pihak agar mematuhi aturan yang ditetapkan," tutup Firdaus.(ted)

Laporan: M ALI NURMAN (Pekanbaru)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — PEMBATASAN sosial berskala mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan berlaku efektif mulai sore ini (15/9). Pembatasan berlaku bervariasi antara 20.00 WIB-07.00 WIB dan 21.00 WIB-08.00 WIB. Ada 23 jenis kantor dan usaha yang dikecualikan boleh beroperasi dengan personel minimum. PSBM akan berlaku hingga 14 hari ke depan.

PSBM diterapkan melihat angka penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang terus meningkat tajam. Senin (14/9) saja ada penambahan 90 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 baru. Ini membuat total pasien positif 1.691  orang. Dengan rincian 360 orang sembuh dan pulang, 174 orang sembuh isolasi mandiri,  182  orang masih dirawat di rumah sakit, 943 orang  isolasi menjalani isolasi mandiri  dan 32 orang meninggal dunia.

- Advertisement -

Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT mengatakan, PSBM Kecamatan Tampan nanti akan diberlakukan selama 14 hari ke depan.

"Jadi mulai besok (hari ini, red) kami terapkan sampai 14 hari ke depan," ungkapnya usai memimpin rapat gabungan bersama forkopimda dan sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah kota, bertempat di ruang rapat multimedia Kompleks MPP Jalan Jenderal Sudirman.

- Advertisement -

Untuk aturan PSBM sendiri, disampaikan Firdaus telah diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor: 160 tahun 2020 tentang Pedoman PSBM. Yang mana selama PSBM, dilakukan pembatasan terhadap aktivitas warga di luar rumah. Pada PSBM sesuai perwako ini, untuk aktivitas kantor sesuai pasal 9 dilakukan pembatasan mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 07.00 WIB. Sementara tempat usaha dan fasilitas umum untuk kegiatan penduduk sesuai pasal 13 ditutup mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 08.00 WIB.

Baca Juga:  Sosialisasikan PSBB, Lurah Patroli Keliling Cegah Corona

Diatur pula pada pasal 10 kantor dan aktivitas usaha yang dikecualikan yakni dapat tetap buka dengan aktivitas minimum. Ada 22 jenis kantor dan aktivitas usaha yang dikecualikan ini. Di antaranya mulai dari kantor pemerintah aspek keamanan (TNI dan Polri), Bank Indonesia, lembaga keuangan dan perbankan, utilitas publik termasuk pelabuhan, bandar udara, penyeberangan, pusat distribusi dan logistik, telekomunikasi, minyak dan gas bumi, listrik, air dan sanitasi serta pembangkit listrik dan unit transmisi serta telekomunikasi dan media cetak dan elektronik.

Kemudian juga ada pembatasan kegiatan di sekolah atau institusi pendidikan lainnya, pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja serta pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

"Namun untuk pelaksanaan ibadah di rumah ibadah tetap dapat dilakukan dengan catatan mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan 4 M. Yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan," urainya.

Dia mengingatkan pengurus rumah ibadah untuk menyiapkan petugas guna mengawasi dan memastikan protokol kesehatan diterapkan.

"Pengurus juga harus melakukan pembersihan dan disinfektan secara berkala di area rumah ibadah," ulasnya.

Baca Juga:  Forum Dosen Unri Peduli Demokrasi Sampaikan Maklumat

Juga ada pembatasan terhadap kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang, serta pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

"Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan dikecualikan pada kegiatan operasi militer/kepolisian baik sebagai unsur utama maupun sebagai unsur pendukung," sebut Firdaus.

Bagi pelanggar aturan PSBM akan dikenakan sanksi seperti dimuat pada ayat 2 Pasal 30 Perwako Nomor 160 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBM. Poin a Ayat 2 diterangkan, setiap orang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp250 ribu. Poin b, apabila sanksi denda tidak dipatuhi, maka dikenakan sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum selama 1 hari kerja.

Poin c, pengendara transportasi yang tidak memakai masker atau tidak mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi denda administratif untuk pengendara roda dua Rp250 ribu dan roda empat sebesar Rp1 juta. Selain sanksi administratif seperti dimuat pada poin a, b dan c, kepada pelanggar juga bisa dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp5 juta.

"Aturan ini bertujuan mendisiplinkan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pengendalian wabah Covid-19. Untuk itu, kami minta semua pihak agar mematuhi aturan yang ditetapkan," tutup Firdaus.(ted)

Laporan: M ALI NURMAN (Pekanbaru)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari