Kamis, 4 Juli 2024

Nekat Usaha Narkoba Home Made

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) –Bukannya tobat lantaran sudah dua kali masuk sel, residivis penyalahguna obat-obat terlarang ini kembali berulah. Pria bernama RP alis Rekos (44) ini malah melakukan home industry narkoba di rumahnya, Jalan Khadijah Ali, Kampung Dalam, Senapelan, Pekanbaru.

Pria yang baru satu tahun keluar dari penjara itu, diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Tampan. Ia diringkus pada Sabtu (12/12) pukul 01.00 WIB.

- Advertisement -

Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita menyebut, tersangka diringkus beserta barang bukti narkoba jenis ekstasi dan alat pembuatnya. "Menurut pengakuannya, baru dua pekan yang lalu. Sebelumnya, ia menjadi anak gawang selama dua bulan," terangnya.

Dalam penangkapan itu, Kapolsek menggandeng Kanit Reskrim Iptu Noki Loviko. Dari hasil penggeledehan, ditemukan 34 butir ekstasi warna hijau merek blower, 12  ekstasi merek superman, lima butir ekstasi ekstasi merek apel, 11 ekstasi merek instagram dan 15 ekstasi merk love berwarna coklat.

Baca Juga:  Komoditas Pangan Perlu Sertifikat Izin Edar

Tak hanya itu, ada pula satu piring yang berisikan sisa bahan pembuatan ekstasi, tujuh papan obat oskadon (28 butir), 15 butir obat bodrex, tiga alat alas cetak ekstasi, amplas, pisau, sendok, satu set bong dan dompet yang berisikan seratus plastik bening berles merah.

- Advertisement -

"Pengakuan RP, ia belajar secara otodidak, mencontoh dari barang aslinya. Kemudian, menggambarnya ke dalam sebuah kertas lalu dipraktekannya dengan bahan yang didapatnya secara mudah dan murah," urainya.

Masih kata Ambarita, mulanya tersangka RP menggunakan bahan tepung. Lantaran hasilnya berbeda, ia beralih ke bahan obat sakit kepala. Alasannya, lantaran dasarnya obat maka hasilnya akan seperti obat. 

Sementara, terhadap alat pencetak seperti logo terbuat dari busa sendal jepit swalow dan papan CB elektronik. Kemudian, dirakit dengan cara digunting dan di ukir menyerupai dengan gambar ekstasi yang pernah dilihat.

Baca Juga:  Enam Siswa Madrasah Pekanbaru Wakili Riau

"Selanjutnya digambarnya kedalam sebuah kertas. Lalu untuk menekan atau mengepresnya menggunakan alat berupa besi berbentuk segi empat yang didapat dari isi dalam kunci pintu," paparnya.

Tak hanya itu, RP juga konsumsi sabu. Hasil urine positif gunakan sabu. Dalam hal ini, polisi masih melakukan penyelidikan adakah pelaku lain yang terlibat. (azr) 

Laporan: SOFIAH (PEKANBARU)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) –Bukannya tobat lantaran sudah dua kali masuk sel, residivis penyalahguna obat-obat terlarang ini kembali berulah. Pria bernama RP alis Rekos (44) ini malah melakukan home industry narkoba di rumahnya, Jalan Khadijah Ali, Kampung Dalam, Senapelan, Pekanbaru.

Pria yang baru satu tahun keluar dari penjara itu, diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Tampan. Ia diringkus pada Sabtu (12/12) pukul 01.00 WIB.

Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita menyebut, tersangka diringkus beserta barang bukti narkoba jenis ekstasi dan alat pembuatnya. "Menurut pengakuannya, baru dua pekan yang lalu. Sebelumnya, ia menjadi anak gawang selama dua bulan," terangnya.

Dalam penangkapan itu, Kapolsek menggandeng Kanit Reskrim Iptu Noki Loviko. Dari hasil penggeledehan, ditemukan 34 butir ekstasi warna hijau merek blower, 12  ekstasi merek superman, lima butir ekstasi ekstasi merek apel, 11 ekstasi merek instagram dan 15 ekstasi merk love berwarna coklat.

Baca Juga:  Mangkir Panggilan DPRD, Kadis LHK Sulit Ditemui di Kantor

Tak hanya itu, ada pula satu piring yang berisikan sisa bahan pembuatan ekstasi, tujuh papan obat oskadon (28 butir), 15 butir obat bodrex, tiga alat alas cetak ekstasi, amplas, pisau, sendok, satu set bong dan dompet yang berisikan seratus plastik bening berles merah.

"Pengakuan RP, ia belajar secara otodidak, mencontoh dari barang aslinya. Kemudian, menggambarnya ke dalam sebuah kertas lalu dipraktekannya dengan bahan yang didapatnya secara mudah dan murah," urainya.

Masih kata Ambarita, mulanya tersangka RP menggunakan bahan tepung. Lantaran hasilnya berbeda, ia beralih ke bahan obat sakit kepala. Alasannya, lantaran dasarnya obat maka hasilnya akan seperti obat. 

Sementara, terhadap alat pencetak seperti logo terbuat dari busa sendal jepit swalow dan papan CB elektronik. Kemudian, dirakit dengan cara digunting dan di ukir menyerupai dengan gambar ekstasi yang pernah dilihat.

Baca Juga:  Komoditas Pangan Perlu Sertifikat Izin Edar

"Selanjutnya digambarnya kedalam sebuah kertas. Lalu untuk menekan atau mengepresnya menggunakan alat berupa besi berbentuk segi empat yang didapat dari isi dalam kunci pintu," paparnya.

Tak hanya itu, RP juga konsumsi sabu. Hasil urine positif gunakan sabu. Dalam hal ini, polisi masih melakukan penyelidikan adakah pelaku lain yang terlibat. (azr) 

Laporan: SOFIAH (PEKANBARU)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari