PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Selama Oktober 2019, sebanyak 237 orang antusias ikuti program pemutihan denda pajak kendaraan di Samsat Keliling. Pantauan Riau Pos, Senin (11/11) antrean wajib pajak di Samsat Keliling yang berlokasi di Jalan Hang Tuah tepatnya di SPBU Hang Tuah Ujung Pekanbaru berjalan dengan sangat lancar.
Bahkan, banyak wajib pajak yang sengaja datang untuk membayarkan kewajibannya dengan memanfaatkan program penghapusan denda pajak. Menurut data yang diperoleh Riau Pos, selama Oktober 2019 mulai tanggal 15 hingga 31 Oktober tercatat sebanyak 237 orang wajib pajak melakukan pembayaran pajak kendaraannya.
Baik di fasilitas bus kecil yang dimiliki oleh UPT Samsat Keliling sebanyak 93 orang, bus besar sebanyak 144 orang wajib pajak.
Roni (46) salah seorang wajib pajak mengatakan, dirinya sengaja memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang telah telat selama dua bulan lebih guna memperpanjang masa waktu kendaraannya.
Apalagi, dengan adanya pumutihan denda ini, dirinya hanya membayar pajak sesuai dengan biaya yang tertera di surat-surat kendaraannya. Tanpa harus memikirkan denda selama beberapa bulan yang ia lakukan. “Sengaja datang sekarang pas uangnya sudah terkumpul. Kemaren mau bayar sebelum jatuh tempo,’’ ujarnya.(ayi)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Selama Oktober 2019, sebanyak 237 orang antusias ikuti program pemutihan denda pajak kendaraan di Samsat Keliling. Pantauan Riau Pos, Senin (11/11) antrean wajib pajak di Samsat Keliling yang berlokasi di Jalan Hang Tuah tepatnya di SPBU Hang Tuah Ujung Pekanbaru berjalan dengan sangat lancar.
Bahkan, banyak wajib pajak yang sengaja datang untuk membayarkan kewajibannya dengan memanfaatkan program penghapusan denda pajak. Menurut data yang diperoleh Riau Pos, selama Oktober 2019 mulai tanggal 15 hingga 31 Oktober tercatat sebanyak 237 orang wajib pajak melakukan pembayaran pajak kendaraannya.
- Advertisement -
Baik di fasilitas bus kecil yang dimiliki oleh UPT Samsat Keliling sebanyak 93 orang, bus besar sebanyak 144 orang wajib pajak.
Roni (46) salah seorang wajib pajak mengatakan, dirinya sengaja memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang telah telat selama dua bulan lebih guna memperpanjang masa waktu kendaraannya.
- Advertisement -
Apalagi, dengan adanya pumutihan denda ini, dirinya hanya membayar pajak sesuai dengan biaya yang tertera di surat-surat kendaraannya. Tanpa harus memikirkan denda selama beberapa bulan yang ia lakukan. “Sengaja datang sekarang pas uangnya sudah terkumpul. Kemaren mau bayar sebelum jatuh tempo,’’ ujarnya.(ayi)