Jumat, 16 Oktober 2026
- Advertisement -

Kualitas Udara Memburuk, Disdik Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ 14–15 Oktober

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru kembali memberlakukan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau sistem daring selama dua hari, terhitung sejak Rabu (14/10/2026) hingga Kamis (15/10/2026).

Langkah darurat ini diambil menyusul penurunan kualitas udara di Kota Pekanbaru yang kian memburuk akibat paparan kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Penyesuaian kegiatan belajar mengajar tersebut tertuang resmi dalam Surat Edaran Nomor 400.3/Disdik.Sekretaris.1/3358/2026 yang ditetapkan pada Selasa (13/10/2026).

Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 terkait Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Karhutla.

Instruksi PJJ berlaku untuk seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangan Disdik Pekanbaru. Selain itu, satuan pendidikan serta madrasah di bawah naungan Kementerian Agama maupun kementerian/lembaga lainnya juga diimbau melakukan penyesuaian serupa.

Baca Juga:  SMAN 1 dan Darma Yudha Siap Bentrok di Final Putri HSBL 2026 Pekanbaru

Bagi sekolah di area tertentu yang mengalami keterbatasan jaringan internet atau pasokan listrik, Disdik Pekanbaru mengarahkan agar proses belajar tetap berjalan menggunakan modul materi dan penugasan berbasis rumah.

Keputusan ini diharapkan mampu melindungi kesehatan dan keselamatan para peserta didik dari risiko gangguan pernapasan selama paparan kabut asap masih menyelimuti wilayah Kota Pekanbaru.(ilo)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru kembali memberlakukan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau sistem daring selama dua hari, terhitung sejak Rabu (14/10/2026) hingga Kamis (15/10/2026).

Langkah darurat ini diambil menyusul penurunan kualitas udara di Kota Pekanbaru yang kian memburuk akibat paparan kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Penyesuaian kegiatan belajar mengajar tersebut tertuang resmi dalam Surat Edaran Nomor 400.3/Disdik.Sekretaris.1/3358/2026 yang ditetapkan pada Selasa (13/10/2026).

Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 terkait Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Karhutla.

Instruksi PJJ berlaku untuk seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangan Disdik Pekanbaru. Selain itu, satuan pendidikan serta madrasah di bawah naungan Kementerian Agama maupun kementerian/lembaga lainnya juga diimbau melakukan penyesuaian serupa.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pemko Pekanbaru Targetkan Seragam Gratis Rampung Dibagikan Oktober

Bagi sekolah di area tertentu yang mengalami keterbatasan jaringan internet atau pasokan listrik, Disdik Pekanbaru mengarahkan agar proses belajar tetap berjalan menggunakan modul materi dan penugasan berbasis rumah.

Keputusan ini diharapkan mampu melindungi kesehatan dan keselamatan para peserta didik dari risiko gangguan pernapasan selama paparan kabut asap masih menyelimuti wilayah Kota Pekanbaru.(ilo)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru kembali memberlakukan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau sistem daring selama dua hari, terhitung sejak Rabu (14/10/2026) hingga Kamis (15/10/2026).

Langkah darurat ini diambil menyusul penurunan kualitas udara di Kota Pekanbaru yang kian memburuk akibat paparan kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Penyesuaian kegiatan belajar mengajar tersebut tertuang resmi dalam Surat Edaran Nomor 400.3/Disdik.Sekretaris.1/3358/2026 yang ditetapkan pada Selasa (13/10/2026).

Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 terkait Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Karhutla.

Instruksi PJJ berlaku untuk seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangan Disdik Pekanbaru. Selain itu, satuan pendidikan serta madrasah di bawah naungan Kementerian Agama maupun kementerian/lembaga lainnya juga diimbau melakukan penyesuaian serupa.

Baca Juga:  11 Juli, RPG Sembelih 4 Sapi di Kompleks Graha Pena

Bagi sekolah di area tertentu yang mengalami keterbatasan jaringan internet atau pasokan listrik, Disdik Pekanbaru mengarahkan agar proses belajar tetap berjalan menggunakan modul materi dan penugasan berbasis rumah.

Keputusan ini diharapkan mampu melindungi kesehatan dan keselamatan para peserta didik dari risiko gangguan pernapasan selama paparan kabut asap masih menyelimuti wilayah Kota Pekanbaru.(ilo)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari