Rabu, 11 Maret 2026
- Advertisement -

Pelaku Begal di Tampan Ditangkap di Rohil

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Hanya perlu waktu enam hari, Polsek Tampan berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) di Jalan SM Amin, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Tampan.

Pelaku yang diamankan berinisial DS. Pelaku sempat melarikan diri ke daerah Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, namun upayanya untuk bersembunyi dihentikan oleh Tim Opsnal Polsek Tampan.

"Pelaku ini kami amankan pada Kamis (7/10) lalu di Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, dan saat ini sudah berada di Mapolsek Tampan," ujar Kapolsek Tampan, AKP I Komang Aswatama, Rabu (13/10).

Penangkapan DS bermula dari laporan warga atas nama Muhammad Ulfan yang melaporkan bahwa ia telah dibegal oleh pelaku.

Baca Juga:  Bandar Sabu, Dua Petani Dibekuk Polisi 

"Laporan dari korban bahwa ia dibegal di Jalan SM Amin, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Tampan pada 29 September 2021 lalu, korban bertemu seorang pria yang meminta tolong untuk diantarkan ke tempat makan. Korban pun termakan bujuk rayu yang tidak dikenal nya tersebut. Saat mengantarkan pria tersebut tepatnya di seputaran Indah Cargo, korban langsung dibegal," jelas AKP I Komang.

Pada saat kejadian tak hanya sepeda motor korban yang dibawa kabur oleh pelaku, namun handphone dan dompet korban juga turut dibawa kabur oleh pelaku.

Pelaku DS dijerat pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan saat ini DS mendekam di Mapolsek Tampan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(lim)

Baca Juga:  Polsek Lima Puluh Patroli Bersama

Laporan Bayu Saputra, Kota

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Hanya perlu waktu enam hari, Polsek Tampan berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) di Jalan SM Amin, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Tampan.

Pelaku yang diamankan berinisial DS. Pelaku sempat melarikan diri ke daerah Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, namun upayanya untuk bersembunyi dihentikan oleh Tim Opsnal Polsek Tampan.

"Pelaku ini kami amankan pada Kamis (7/10) lalu di Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, dan saat ini sudah berada di Mapolsek Tampan," ujar Kapolsek Tampan, AKP I Komang Aswatama, Rabu (13/10).

Penangkapan DS bermula dari laporan warga atas nama Muhammad Ulfan yang melaporkan bahwa ia telah dibegal oleh pelaku.

Baca Juga:  Semangat Wirausaha Tekan Angka Pengangguran

"Laporan dari korban bahwa ia dibegal di Jalan SM Amin, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Tampan pada 29 September 2021 lalu, korban bertemu seorang pria yang meminta tolong untuk diantarkan ke tempat makan. Korban pun termakan bujuk rayu yang tidak dikenal nya tersebut. Saat mengantarkan pria tersebut tepatnya di seputaran Indah Cargo, korban langsung dibegal," jelas AKP I Komang.

- Advertisement -

Pada saat kejadian tak hanya sepeda motor korban yang dibawa kabur oleh pelaku, namun handphone dan dompet korban juga turut dibawa kabur oleh pelaku.

Pelaku DS dijerat pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan saat ini DS mendekam di Mapolsek Tampan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(lim)

- Advertisement -
Baca Juga:  Yakin Pembangunan Pasar Induk dan Pasar Cik Puan Bisa Dilanjutkan

Laporan Bayu Saputra, Kota

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Hanya perlu waktu enam hari, Polsek Tampan berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) di Jalan SM Amin, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Tampan.

Pelaku yang diamankan berinisial DS. Pelaku sempat melarikan diri ke daerah Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, namun upayanya untuk bersembunyi dihentikan oleh Tim Opsnal Polsek Tampan.

"Pelaku ini kami amankan pada Kamis (7/10) lalu di Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, dan saat ini sudah berada di Mapolsek Tampan," ujar Kapolsek Tampan, AKP I Komang Aswatama, Rabu (13/10).

Penangkapan DS bermula dari laporan warga atas nama Muhammad Ulfan yang melaporkan bahwa ia telah dibegal oleh pelaku.

Baca Juga:  Aksi Galian di Jalan Terus Disorot

"Laporan dari korban bahwa ia dibegal di Jalan SM Amin, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Tampan pada 29 September 2021 lalu, korban bertemu seorang pria yang meminta tolong untuk diantarkan ke tempat makan. Korban pun termakan bujuk rayu yang tidak dikenal nya tersebut. Saat mengantarkan pria tersebut tepatnya di seputaran Indah Cargo, korban langsung dibegal," jelas AKP I Komang.

Pada saat kejadian tak hanya sepeda motor korban yang dibawa kabur oleh pelaku, namun handphone dan dompet korban juga turut dibawa kabur oleh pelaku.

Pelaku DS dijerat pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan saat ini DS mendekam di Mapolsek Tampan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(lim)

Baca Juga:  Pengerjaan Jalan Badak Jadi Sorotan

Laporan Bayu Saputra, Kota

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari