Rabu, 3 Juli 2024

Dilaporkan ke Kejari, Anggota DPRD Bungkam

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kisruh penguasaan mobil dinas (mobdin) oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru Ida Yulita Susanti (IYS) berbuntut panjang. Dia kini dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru atas dugaan melanggar peraturan pemerintah (PP) tentang hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD.

Ida dilaporkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau (AMPR) Kota Pekanbaru, Senin (13/9). Massa ini melaporkan politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu karena menerima tunjangan transportasi. Padahal, Ida menguasai mobdin dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

- Advertisement -

"Kami menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota dewan dari Partai Golkar yang bernama Ida Yulita Susanti. Dia diduga telah melanggar PP Nomor 18 tahun 2017,"kata Ketua AMPR Kota Pekanbaru Tengku Ibnul Ichsan.

Menurut dia, Ida telah menerima tunjangan transportasi. Sementara yang bersangkutan disinyalir juga menggunakan kendaraan dinas. "Di sini kami menemukan kejanggalan bahwasanya Ida Yulita telah melanggar PP tersebut,"ungkapnya.

Untuk menguatkan laporan ini, AMPR Kota Pekanbaru melampirkan bukti-bukti terkait. "Kami tadi ada menyerahkan barang bukti, alat bukti berupa data gaji dia dan mobil yang digunakannya. Itu dari tahun 2017 sampai 2021,"imbuhnya.

- Advertisement -

Pihaknya, kata Tengku Ibnul berharap Kejari Pekanbaru bisa mengusut tuntas laporan ini. "Harapan kami, Kejari Pekanbaru segera mengusut tuntas kasus ini.  

Baca Juga:  Rusak Sekolah, Empat Orang Ditahan

Kalau bisa Ida ini jangan hanya dikenakan sanksi administrasi saja, melainkan juga sanksi pidana,"imbuhnya.

Dari laporan AMPR Kota Pekanbaru, Ida disinyalir menerima gaji dari tahun 2017 sampai 2021. AMPR Kota Pekanbaru juga menduga timbul kerugian negara itu hampir 800 juta sejak 2017 hingga 2021.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pekanbaru Lasargi Marel membenarkan jika pihaknya menerima laporan tersebut. Dikatakan dia, laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti. "Pada intinya kami terima. Nanti kami sampaikan ke Pak Kajari. Jadi saat ini kami menunggu petunjuk pimpinan seperti apa nantinya, apakah ditangani intel atau pidsus (pidana khusus, red) untuk menanganinya,"jelasnya.

Dia melanjutkan, pendalaman akan dilakukan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut. "Kami nanti mencari tahu kebenaran laporan. Apakah materinya tindak pidana korupsi atau tidak. Apakah cuma sekedar masalah administrasi atau ada kerugian negaranya,"  imbuhnya.

Terpisah, Ida Yulita Susanti yang dikonfirmasi atas laporan terhadap dirinya masih bungkam. Sambungan telepon yang dilayangkan ke nomor telepon selulernya tak direspon. Begitupun pesan WhatsApp yang dikirimkan tak dijawab.

Kisruh penguasaan mobil dinas oleh Ida Yulita Susanti bermula ketika terjadi keributan terkait dengan dirinya dengan warga setempat di Jalan Arifin Achmad, Rabu (1/9) malam. Ida melaporkan dugaan penganiayaan terhadap dirinya dan sang anak ke Polresta Pekanbaru. Dalam kasus ini, polisi menjadikan mobil Toyota Innova yang digunakannya sebagai barang bukti.

Baca Juga:  Diselimuti Kabut Tipis, Jarak Pandang 2 Km

Belakangan diketahui bahwa mobil yang digunakannya tecatat sebagai aset Pemko Pekanbaru. "Sudah dikonfirmasi ke BPKAD, itu betul mobil dinas Pemerintah Daerah (Pemda). Itu tercatat di Sekretariat Daerah (Innova). Altis lagi dicari sekarang surat menyuratnya. Tetapi kalau Innova sudah jelas BPKB-nya ada di bagian aset. KIB di bagian umum," kata Sekretaris Kota (Sekdako) Pekanbaru H Muhammad Jamil MAg MSi beberapa waktu lalu.

Tentang penguasaan mobil dinas, pernah diusut Kejari Pekanbaru. Yakni, sejumlah pimpinan DPRD Pekanbaru menguasai mobil dinas dan menerima tunjangan transportasi.

Pengusutan itu dilakukan berdasarkan laporan yang disampaikan seorang warga yang bernama M Syafii. Di dalam laporannya, Syafii melampirkan daftar perincian gaji yang diterima salah satu unsur pimpinan DPRD Pekanbaru, sebagai alat bukti.

Saat proses penyelidikan, pimpinan Dewan itu mengembalikan uang tunjangan transportasi yang sebelumnya mereka terima, ke kas daerah. Jumlahnya Rp1 miliar lebih. Dengan adanya pengembalian itu, pengusutan perkara tidak dilanjutkan ke tahap selanjutnya.(yls)

Laporan M ALI NURMAN, Kota

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kisruh penguasaan mobil dinas (mobdin) oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru Ida Yulita Susanti (IYS) berbuntut panjang. Dia kini dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru atas dugaan melanggar peraturan pemerintah (PP) tentang hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD.

Ida dilaporkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau (AMPR) Kota Pekanbaru, Senin (13/9). Massa ini melaporkan politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu karena menerima tunjangan transportasi. Padahal, Ida menguasai mobdin dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

"Kami menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota dewan dari Partai Golkar yang bernama Ida Yulita Susanti. Dia diduga telah melanggar PP Nomor 18 tahun 2017,"kata Ketua AMPR Kota Pekanbaru Tengku Ibnul Ichsan.

Menurut dia, Ida telah menerima tunjangan transportasi. Sementara yang bersangkutan disinyalir juga menggunakan kendaraan dinas. "Di sini kami menemukan kejanggalan bahwasanya Ida Yulita telah melanggar PP tersebut,"ungkapnya.

Untuk menguatkan laporan ini, AMPR Kota Pekanbaru melampirkan bukti-bukti terkait. "Kami tadi ada menyerahkan barang bukti, alat bukti berupa data gaji dia dan mobil yang digunakannya. Itu dari tahun 2017 sampai 2021,"imbuhnya.

Pihaknya, kata Tengku Ibnul berharap Kejari Pekanbaru bisa mengusut tuntas laporan ini. "Harapan kami, Kejari Pekanbaru segera mengusut tuntas kasus ini.  

Baca Juga:  Rusak Sekolah, Empat Orang Ditahan

Kalau bisa Ida ini jangan hanya dikenakan sanksi administrasi saja, melainkan juga sanksi pidana,"imbuhnya.

Dari laporan AMPR Kota Pekanbaru, Ida disinyalir menerima gaji dari tahun 2017 sampai 2021. AMPR Kota Pekanbaru juga menduga timbul kerugian negara itu hampir 800 juta sejak 2017 hingga 2021.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pekanbaru Lasargi Marel membenarkan jika pihaknya menerima laporan tersebut. Dikatakan dia, laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti. "Pada intinya kami terima. Nanti kami sampaikan ke Pak Kajari. Jadi saat ini kami menunggu petunjuk pimpinan seperti apa nantinya, apakah ditangani intel atau pidsus (pidana khusus, red) untuk menanganinya,"jelasnya.

Dia melanjutkan, pendalaman akan dilakukan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut. "Kami nanti mencari tahu kebenaran laporan. Apakah materinya tindak pidana korupsi atau tidak. Apakah cuma sekedar masalah administrasi atau ada kerugian negaranya,"  imbuhnya.

Terpisah, Ida Yulita Susanti yang dikonfirmasi atas laporan terhadap dirinya masih bungkam. Sambungan telepon yang dilayangkan ke nomor telepon selulernya tak direspon. Begitupun pesan WhatsApp yang dikirimkan tak dijawab.

Kisruh penguasaan mobil dinas oleh Ida Yulita Susanti bermula ketika terjadi keributan terkait dengan dirinya dengan warga setempat di Jalan Arifin Achmad, Rabu (1/9) malam. Ida melaporkan dugaan penganiayaan terhadap dirinya dan sang anak ke Polresta Pekanbaru. Dalam kasus ini, polisi menjadikan mobil Toyota Innova yang digunakannya sebagai barang bukti.

Baca Juga:  Pegadaian Gelar Coaching Clinic Undang Indra Sjafri

Belakangan diketahui bahwa mobil yang digunakannya tecatat sebagai aset Pemko Pekanbaru. "Sudah dikonfirmasi ke BPKAD, itu betul mobil dinas Pemerintah Daerah (Pemda). Itu tercatat di Sekretariat Daerah (Innova). Altis lagi dicari sekarang surat menyuratnya. Tetapi kalau Innova sudah jelas BPKB-nya ada di bagian aset. KIB di bagian umum," kata Sekretaris Kota (Sekdako) Pekanbaru H Muhammad Jamil MAg MSi beberapa waktu lalu.

Tentang penguasaan mobil dinas, pernah diusut Kejari Pekanbaru. Yakni, sejumlah pimpinan DPRD Pekanbaru menguasai mobil dinas dan menerima tunjangan transportasi.

Pengusutan itu dilakukan berdasarkan laporan yang disampaikan seorang warga yang bernama M Syafii. Di dalam laporannya, Syafii melampirkan daftar perincian gaji yang diterima salah satu unsur pimpinan DPRD Pekanbaru, sebagai alat bukti.

Saat proses penyelidikan, pimpinan Dewan itu mengembalikan uang tunjangan transportasi yang sebelumnya mereka terima, ke kas daerah. Jumlahnya Rp1 miliar lebih. Dengan adanya pengembalian itu, pengusutan perkara tidak dilanjutkan ke tahap selanjutnya.(yls)

Laporan M ALI NURMAN, Kota

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari