Manfaatkan Teknologi untuk Transformasi Budaya dan Peningkatan Kapasitas SDM di PTPN V

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — PTPN V sangat menyadari posisi perusahaan pada kompetisi tinggi di era industri 4.0. Untuk itu, strategi PTPN V dalam melakukan transformasi digital dilakukan secara sistematis, bertahap dan konsisten melalui Penerapan Precision Farming dan Digitalisasi.

Dengan sentuhan platform teknologi informasi diharapkan akan mampu melacak, memantau, mengotomatisasi, dan menganalisis operasional perusahaan yang bertujuan untuk peningkatan produktivitas dan pengelolaan cerdas resources secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kualitas keputusan yang akurat, tertakar dan terukur.

- Advertisement -

Menurut CEO PTPN V Jatmiko K Santosa, terdapat perbedaan strategi digitalisasi agroindustri utamanya di perusahaan perkebunan negara, yang pada awalnya dibangun dengan pondasi padat karya.

"Perkebunan adalah manusia, bukan tanaman, bukan lahan ataupun iklim. Melakukan tansformasi digital di perkebunan lebih dari sekadar penggunaan teknologi, tapi adalah memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan kapasitas manusia dan mengubah budaya perusahaan," sebut Jatmiko.

- Advertisement -

Peran PTPN V sebagai katalisator ekonomi seperti yang diamanahkan oleh pemegang saham, juga mendapat perhatian serius dalam implementasi digital transformation. "Selain implementasi precision farming untuk lahan PTPN V, para petani yang menjadi mitra juga menikmati layanan geospatial dan precision farming PTPN V. Harapannya, PTPN V dapat bertumbuh bersama masyarakat, mitra, dan seluruh stakeholder demi mewujudkan kesejahteraan bersama menuju Indonesia Unggul. Digital technology for beyond operating excellence," jelas Jatmiko.

Dengan penerapan transformasi digital tersebut, PTPN V mendapatkan dua award pada gelaran ITech 2020. Penghargaan yang diserahkan oleh Menteri Ristek-Kepala BRIN Bambang PS Brodjonegoro tersebut antara lain Top CEO (Chief Executive Officer) in Digital Transformation for Agro Palm Oil Industri 2020 dan Top Digital Service on Intelligent Data Center For Agro-Palm Oil Industri 2020.

Penghargaan ini diselenggarakan oleh ITech bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia, serta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.

PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) merupakan perusahaan perrkebunan negara yang didirikan pada 11 Maret 1996 sebagai hasil konsolidasi kebun pengembangan PTP II, PTP IV, dan PTP V di Provinsi Riau.  PTPN V mulai beroperasi secara efektif sejak 9 April 1996 dengan kantor pusat di Pekanbaru.

Landasan hukum perusahaan ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10/1996 tentang Penyetoran Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PTPN V.

Saat ini, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72/2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PTPN III (Holding BUMN Perkebunan), di mana saham perseroan yang sebelumnya 100 persen dimiliki oleh negara, dialihkan 90 persen ke PTPN III sebagai induk holding BUMN Perkebunan, maka PTPN V kemudian berstatus sebagai anak perusahaan dari Holding BUMN Perkebunan.

Anggaran dasarnya dibuat di depan Notaris Harun Kamil melalui Akte Nomor C2-8333H.T.01/1996, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (RI) Nomor 80 tanggal 4 Oktober 1996, dan Tambahan Berita Negara RI Nomor 8565/1996. Anggaran Dasar ini telah beberapa kali mengalami perubahan.(eca/ifr)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — PTPN V sangat menyadari posisi perusahaan pada kompetisi tinggi di era industri 4.0. Untuk itu, strategi PTPN V dalam melakukan transformasi digital dilakukan secara sistematis, bertahap dan konsisten melalui Penerapan Precision Farming dan Digitalisasi.

Dengan sentuhan platform teknologi informasi diharapkan akan mampu melacak, memantau, mengotomatisasi, dan menganalisis operasional perusahaan yang bertujuan untuk peningkatan produktivitas dan pengelolaan cerdas resources secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kualitas keputusan yang akurat, tertakar dan terukur.

Menurut CEO PTPN V Jatmiko K Santosa, terdapat perbedaan strategi digitalisasi agroindustri utamanya di perusahaan perkebunan negara, yang pada awalnya dibangun dengan pondasi padat karya.

"Perkebunan adalah manusia, bukan tanaman, bukan lahan ataupun iklim. Melakukan tansformasi digital di perkebunan lebih dari sekadar penggunaan teknologi, tapi adalah memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan kapasitas manusia dan mengubah budaya perusahaan," sebut Jatmiko.

Peran PTPN V sebagai katalisator ekonomi seperti yang diamanahkan oleh pemegang saham, juga mendapat perhatian serius dalam implementasi digital transformation. "Selain implementasi precision farming untuk lahan PTPN V, para petani yang menjadi mitra juga menikmati layanan geospatial dan precision farming PTPN V. Harapannya, PTPN V dapat bertumbuh bersama masyarakat, mitra, dan seluruh stakeholder demi mewujudkan kesejahteraan bersama menuju Indonesia Unggul. Digital technology for beyond operating excellence," jelas Jatmiko.

Dengan penerapan transformasi digital tersebut, PTPN V mendapatkan dua award pada gelaran ITech 2020. Penghargaan yang diserahkan oleh Menteri Ristek-Kepala BRIN Bambang PS Brodjonegoro tersebut antara lain Top CEO (Chief Executive Officer) in Digital Transformation for Agro Palm Oil Industri 2020 dan Top Digital Service on Intelligent Data Center For Agro-Palm Oil Industri 2020.

Penghargaan ini diselenggarakan oleh ITech bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia, serta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.

PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) merupakan perusahaan perrkebunan negara yang didirikan pada 11 Maret 1996 sebagai hasil konsolidasi kebun pengembangan PTP II, PTP IV, dan PTP V di Provinsi Riau.  PTPN V mulai beroperasi secara efektif sejak 9 April 1996 dengan kantor pusat di Pekanbaru.

Landasan hukum perusahaan ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10/1996 tentang Penyetoran Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PTPN V.

Saat ini, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72/2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PTPN III (Holding BUMN Perkebunan), di mana saham perseroan yang sebelumnya 100 persen dimiliki oleh negara, dialihkan 90 persen ke PTPN III sebagai induk holding BUMN Perkebunan, maka PTPN V kemudian berstatus sebagai anak perusahaan dari Holding BUMN Perkebunan.

Anggaran dasarnya dibuat di depan Notaris Harun Kamil melalui Akte Nomor C2-8333H.T.01/1996, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (RI) Nomor 80 tanggal 4 Oktober 1996, dan Tambahan Berita Negara RI Nomor 8565/1996. Anggaran Dasar ini telah beberapa kali mengalami perubahan.(eca/ifr)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya