Kelompok 35 Fakultas Hukum Unilak Gelar Program KBM di Kelurahan Maharani

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) menggelar Karya Bakti Kepada Masyarakat (KBM) di Kelurahan Maharani, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru mulai pada tanggal 09-14 Agustus 2021 . 
 
Kelompok 35 yang diketuai Ronal dengan beranggotakan 11 orang dan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Ade Pratiwi Susanti SH MH.
 
Ronal menjelaskan kegiatan yang dilaksanakan sejak tanggal 09 hingga 14 Agustus 2021, mendapat antusias tinggi dari masyarakat didukung penuh oleh Kepala Lurah Zulkifli SSos, Sekretaris Kelurahan, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa, serta Ketua Pemuda.
 
"Dalam penyuluhan Hukum, kelompok 35 ini mengangkat tema tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar dan penyuluhan hukum tentang Main Hakim Sendiri, tentang bahayanya Narkoba" ujar Ronal, Kamis (12/08/2021).
 
"Alhamdulillah, kegiatan ini berjalan lancar. Di mana masyarakat merasa senang telah mendapat ilmu dari penyuluhan hukum yang kami berikan," terangnya
 
Lebih lanjut Ronal menerang kan bahwa selain memberikan penyuluhan hukum, pihaknya juga melaksanakan kegiatan seperti melakukan gotong-royong membersihkan lingkungan bersama warga melakukan penanaman pohon durian di lingkungan Kelurahan Maharani, memberikan bibit kepada masyarakat serta mebagi-bagikan maskes kepada masyarakat.
 
Kelompok 35 ini telah melaksanakan kegiatan KBM dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid -19. (ifr)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) menggelar Karya Bakti Kepada Masyarakat (KBM) di Kelurahan Maharani, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru mulai pada tanggal 09-14 Agustus 2021 . 
 
Kelompok 35 yang diketuai Ronal dengan beranggotakan 11 orang dan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Ade Pratiwi Susanti SH MH.
 
Ronal menjelaskan kegiatan yang dilaksanakan sejak tanggal 09 hingga 14 Agustus 2021, mendapat antusias tinggi dari masyarakat didukung penuh oleh Kepala Lurah Zulkifli SSos, Sekretaris Kelurahan, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa, serta Ketua Pemuda.
 
"Dalam penyuluhan Hukum, kelompok 35 ini mengangkat tema tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar dan penyuluhan hukum tentang Main Hakim Sendiri, tentang bahayanya Narkoba" ujar Ronal, Kamis (12/08/2021).
 
"Alhamdulillah, kegiatan ini berjalan lancar. Di mana masyarakat merasa senang telah mendapat ilmu dari penyuluhan hukum yang kami berikan," terangnya
 
Lebih lanjut Ronal menerang kan bahwa selain memberikan penyuluhan hukum, pihaknya juga melaksanakan kegiatan seperti melakukan gotong-royong membersihkan lingkungan bersama warga melakukan penanaman pohon durian di lingkungan Kelurahan Maharani, memberikan bibit kepada masyarakat serta mebagi-bagikan maskes kepada masyarakat.
 
Kelompok 35 ini telah melaksanakan kegiatan KBM dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid -19. (ifr)
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya