PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Bukan rahasia umum lagi, jika di kawasan Stadion Utama Riau Jalan Naga Sakti Tampan kerap dijadikan balap liar oleh muda-mudi.
Suara bisingnya mengganggu indera pendengaran.
Urung melakukan ugal-ugalan, polisi dari Polsek Tampan dan Satlantas Polresta Pekanbaru yang bergerak cepat pun berhasil mengamankan puluhan sepeda motor.
Lalu satu persatu diangkut menggunakan mobil truk.
"Telah berhasil kami amankan 49 sepeda motor berbagai jenis dan merek yang akan dijadikan balap liar pada Ahad (12/7/2020). Kemudian diangkut menggunakan truk dan dibawa ke polsek," sebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita pada Riaupos.co, Selasa (14/7/2020).
Sepeda motor yang diangkut itu menurutnya, dapat diambil ke Polsek jika memiliki surat lengkap. Sementara yang tidak lengkap didalami.
"Beberapa sepeda motor hari ini (kemarin, red) sudah diambil pemiliknya dengan menyertakan surat lengkap. Itu kenai sanksi tilang. Sementara lainnya masih di dalami takutnya motor penggelapan atau curian," ujarnya.
Terhadap aksi tersebut, kepolisian tidak mengenal belas kasih. Sebab dinilai menggangu keselamatan dan ketertiban berlalu lintas dan masyarakat yang berolahraga di sekitar.
"Kegiatan penertiban pun untuk memberi rasa aman dan nyaman pada masyarakat," ulasnya.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Eko Faizin
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Bukan rahasia umum lagi, jika di kawasan Stadion Utama Riau Jalan Naga Sakti Tampan kerap dijadikan balap liar oleh muda-mudi.
Suara bisingnya mengganggu indera pendengaran.
- Advertisement -
Urung melakukan ugal-ugalan, polisi dari Polsek Tampan dan Satlantas Polresta Pekanbaru yang bergerak cepat pun berhasil mengamankan puluhan sepeda motor.
Lalu satu persatu diangkut menggunakan mobil truk.
- Advertisement -
"Telah berhasil kami amankan 49 sepeda motor berbagai jenis dan merek yang akan dijadikan balap liar pada Ahad (12/7/2020). Kemudian diangkut menggunakan truk dan dibawa ke polsek," sebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita pada Riaupos.co, Selasa (14/7/2020).
Sepeda motor yang diangkut itu menurutnya, dapat diambil ke Polsek jika memiliki surat lengkap. Sementara yang tidak lengkap didalami.
"Beberapa sepeda motor hari ini (kemarin, red) sudah diambil pemiliknya dengan menyertakan surat lengkap. Itu kenai sanksi tilang. Sementara lainnya masih di dalami takutnya motor penggelapan atau curian," ujarnya.
Terhadap aksi tersebut, kepolisian tidak mengenal belas kasih. Sebab dinilai menggangu keselamatan dan ketertiban berlalu lintas dan masyarakat yang berolahraga di sekitar.
"Kegiatan penertiban pun untuk memberi rasa aman dan nyaman pada masyarakat," ulasnya.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Eko Faizin