Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Sidang Gugatan Pengelolaan Sampah, Saksi Sebut Lebih Efektif Swadaya

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Salah seorang saksi sidang gugatan pengelolaan sampah di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Surya Dharma mengatakan, pengang-kutan sampah di lingkungan tempat tinggalnya saat ini jauh lebih baik. Hal itu setelah masyarakat setempat mengembalikan pengelolaan sampah secara swadaya.

"Sekarang lingkungan kami sudah aman, sampah dijemput terus, tidak ada penumpukan di lingkungan kami  khsusnya di RW kami. Terutana sejak pemungutan sampah kembali dilakukan secara swadaya," kata Surya Dharma saat ditemui di PN Pekanbaru saat ingin memantau sidang gugatan pengelolaan sampah, Senin (13/6).

Surya menyebutkan, karena pengangkutannya secara swadaya, masyarakat tempat tinggalnya di Jalan Irkab, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai itu juga memastikan bahwa sampah yang dijemput ke rumah-rumah itu dibuang ke tempat pembuangan sementara (TPS) resmi.

Baca Juga:  Berhasil Tekan Balap Liar dan Laka, Polresta Raih Dua Penghargan

"Mereka (penjemput sampah swadaya, red) buang di TPS resmi. Mereka buang di TPS dekat Air Hitam yang tidak jauh dari terminal. Itu satu truk colt diesel sekali angkut langsung selesai," kata Surya.

Surya yang juga pegiat lingkungan ini mengakui pula masih ada kelemahan pihak ketiga yang menjemput sampah di lingkungan mereka. Salah satunya adalah tidak sinkronnya pengantaran di TPS dan penjemputan oleh pihak ketiga di TPS. Hingga dia kerap memantau TPS itu sering tidak terangkut maksimal.

Wilayah tempat tinggal Surya Dharma sendiri, yang berada di Jalan Irkab tersebut, terdiri dari 100 unit rumah. Radius rumah yang ditangani penjemput sampah swadaya itu hanya seluas sekitar 500 meter. Dirinya memperkirakan, waktu pemungutan sampah di wilayah itu paling lama sekitar 2 jam.

Baca Juga:  Perwakilan BI Riau Resmikan BI Corner di SMA Dharma Yuda

Sementara itu, sidang lanjutan Citizen Lawsuit soal pengelolaan sampah yang seharusnya digelar di PN Pekanbaru pada Senin (13/6) sendiri harus ditunda. Ketua Majelis Hakim Efendi, yang juga merupakan Wakil Ketua PN, punya agenda kedinasan yang tidak bisa ditinggal. Sedianya pada sidang tersebut Kuasa Hukum Penggugat menghadirkan saksi dari Fitra Riau dan buruh angkut sampah, namun mereka akan dihadirkan kembali pada pekan depan.(end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Salah seorang saksi sidang gugatan pengelolaan sampah di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Surya Dharma mengatakan, pengang-kutan sampah di lingkungan tempat tinggalnya saat ini jauh lebih baik. Hal itu setelah masyarakat setempat mengembalikan pengelolaan sampah secara swadaya.

"Sekarang lingkungan kami sudah aman, sampah dijemput terus, tidak ada penumpukan di lingkungan kami  khsusnya di RW kami. Terutana sejak pemungutan sampah kembali dilakukan secara swadaya," kata Surya Dharma saat ditemui di PN Pekanbaru saat ingin memantau sidang gugatan pengelolaan sampah, Senin (13/6).

- Advertisement -

Surya menyebutkan, karena pengangkutannya secara swadaya, masyarakat tempat tinggalnya di Jalan Irkab, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai itu juga memastikan bahwa sampah yang dijemput ke rumah-rumah itu dibuang ke tempat pembuangan sementara (TPS) resmi.

Baca Juga:  Perwakilan BI Riau Resmikan BI Corner di SMA Dharma Yuda

"Mereka (penjemput sampah swadaya, red) buang di TPS resmi. Mereka buang di TPS dekat Air Hitam yang tidak jauh dari terminal. Itu satu truk colt diesel sekali angkut langsung selesai," kata Surya.

- Advertisement -

Surya yang juga pegiat lingkungan ini mengakui pula masih ada kelemahan pihak ketiga yang menjemput sampah di lingkungan mereka. Salah satunya adalah tidak sinkronnya pengantaran di TPS dan penjemputan oleh pihak ketiga di TPS. Hingga dia kerap memantau TPS itu sering tidak terangkut maksimal.

Wilayah tempat tinggal Surya Dharma sendiri, yang berada di Jalan Irkab tersebut, terdiri dari 100 unit rumah. Radius rumah yang ditangani penjemput sampah swadaya itu hanya seluas sekitar 500 meter. Dirinya memperkirakan, waktu pemungutan sampah di wilayah itu paling lama sekitar 2 jam.

Baca Juga:  Sejumlah Alasan Diberikan

Sementara itu, sidang lanjutan Citizen Lawsuit soal pengelolaan sampah yang seharusnya digelar di PN Pekanbaru pada Senin (13/6) sendiri harus ditunda. Ketua Majelis Hakim Efendi, yang juga merupakan Wakil Ketua PN, punya agenda kedinasan yang tidak bisa ditinggal. Sedianya pada sidang tersebut Kuasa Hukum Penggugat menghadirkan saksi dari Fitra Riau dan buruh angkut sampah, namun mereka akan dihadirkan kembali pada pekan depan.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari