Kamis, 4 Juli 2024

Bangun JPO, Dewan Sebut Pemko Tabrak Aturan Sendiri

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pembangunan bando iklan berkedok jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan Tuanku Tambusai yang kini sedang berlangsung, menjadi perhatian banyak kalangan. Bahkan Pemko disebut-sebut menabrak aturan sendiri yang sudah dibuat.

DPRD Kota Pekanbaru pun menilai Pemko tidak konsisten dengan aturan yang sudah dibuat. Pasalnya, sebelumnya sudah tegas, untuk sepanjang Jalan Tuanku Tambusai sesuai dengan aturan tidak boleh ada bando iklan lagi. Sekarang justru di bangun tanpa ada izin. Buktinya, DPMPTSP dan Dishub tidak seirama, dan Satpol PP pun diminta untuk membongkarnya, apapun alasannya.

- Advertisement -

"Ini menunjukkan Pemko menabrak aturan sendiri. Karena pembangunannya juga menggunakan izin yang lama dan kadaluarsa, ini harus dibongkar Satpol PP, karena jelas JPO hanya akal-akalan saja,"  tutur anggota DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar kepada wartawan, Kamis (13/1).

Dengan kisruh dari pembangunan bando berkedok JPO ini, dinilai Robin, Pemko sudah menghalalkan segala cara hanya untuk satu bando iklan itu. Meskipun di bangun tepat didepan Sekolah, dinilainya sudah mencederai rakyat, demi kepentingan pribadi.

Harusnya Pemko malu dengan rakyatnya, dan Wali Kota harus perintahkan untuk menghentikan pembangunan itu, dan bongkar habis," pinta Politisi PDIP ini.

- Advertisement -

Jika untuk JPO saja, disebut Robin pengusaha atau pihak swasta yang membangun harus punya izin terbaru. Ini akan didukung dengan pembangunan JPO yang layak dan manusiawi. Tapi sebaliknya, jika ada kompensasi lain setelah JPO ini dibangun, seperti halnya akan dibangun iklan atau reklame, maka tidak boleh dibangun. Karena ini juga menyalahi aturan.

Baca Juga:  Patroli “Preventive Strike”, Polresta Amankan 15 Kendaraan

"Sudah banyak contoh JPO dibangun, tapi ternyata modus untuk memasang iklan. Bahkan ada JPO yang tak punya tangga naik dan turun," tegas Robin.

Dikatakan Robin, dirinya minta Pemko harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat terhadap perizinan sebelum membangun apapun. Apalagi untuk kemaslahatan masyarakat banyak.

Sementara itu, menurut anggota DPRD Kota lainnya, H Fathullah, pembangunan JPO tersebut hanya modus pengusaha, untuk kepentingan tempat iklan saja.

"Kami di DPRD punya fungsi pengawasan, meminta agar Pemko melalui Satpol PP membongkarnya segera. Jangan dilanjutkan pembangunannya," tegas Fathullah.

Fathullah juga merasa heran, ada OPD yang mau dikendalikan pengusaha, padahal melanggar aturan. "Memalukan, gara-garaa JPO ini keindahan kota tercemar dengan tayangan berbagai reklame," sebut politisi Partai Gerindra ini.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pekanbaru Yuliarso yang dikonfirmasi terpisah menyebutkan, JPO berbeda dengan bando reklame. Perbedaan kata dia terletak pada manfaat bagi masyarakat. "Berbeda JPO itu dengan bando. JPO dimanfaatkan untuk pengguna jalan menyeberang jalan," katanya.

Di Pekanbaru, Pemko Pekanbaru dalam setahun terakhir memang sedang giat-giatnya menertibkan bando reklame, yakni media iklan luar ruang yang melintas di atas jalan raya. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/2010, tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan pada Pasal 18 yang berbunyi bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.

Baca Juga:  Mudik, Organisasi Angkutan Darat Tunggu Ketentuan Pemda

Ini juga yang kemudian mengundang sorotan kalangan dewan dan masyarakat. Pasalnya, di tengah penertiban yang gencar dilakukan, JPO baru diizinkan berdiri yang ujung-ujungnya menjadi tempat iklan luar ruang juga meski akan dimanfaatkan untuk penyeberangan orang.

Adanya kompensasi bisa menjadi tempat beriklan karena biaya pembangunan JPO yang baru ini seluruhnya ditanggung oleh pihak swasta yakni PT Ody Lestari, sebuah perusahaan advertising atau periklanan asal Kota Medan. Pembangunan berdasarkan perjanjian kerjasama (PKS) yang ditandatangani oleh Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT. PKS ini bernomor 030/KTSP-TSPJ/963 dan nomor 015/ODY/PKS/XI/2021,

Kadishub Pekanbaru beralasan, JPO di depan Sekolah Tri Bhakti itu dibangunkan swasta karena anggaran pemerintah tidak mencukupi. "APBD kita terbatas, belum masuk anggaran kita. Untuk memenuhi itu dengan cepat maka kita berkolaborasi dengan swasta,” jelasnya.

Ia mengakui, JPO yang akan didirikan itu tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyeberangan anak sekolah. Tetapi, Pemko juga memberikan ruang untuk PT Ody Lestari untuk masang iklan.

"Keuntungan yang mereka dapatkan itu ruang iklan itu, iklan pun enggak gratis, mereka membayar. Bayar pajak. Tetap ada hitungan, yang didapatkan pemerintah, sama mereka. Mereka investasi tidak mau rugi dong. Kecuali CSR, yang cuma-cuma dari perusahaan tertentu," jelasnya.(gus/ali)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pembangunan bando iklan berkedok jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan Tuanku Tambusai yang kini sedang berlangsung, menjadi perhatian banyak kalangan. Bahkan Pemko disebut-sebut menabrak aturan sendiri yang sudah dibuat.

DPRD Kota Pekanbaru pun menilai Pemko tidak konsisten dengan aturan yang sudah dibuat. Pasalnya, sebelumnya sudah tegas, untuk sepanjang Jalan Tuanku Tambusai sesuai dengan aturan tidak boleh ada bando iklan lagi. Sekarang justru di bangun tanpa ada izin. Buktinya, DPMPTSP dan Dishub tidak seirama, dan Satpol PP pun diminta untuk membongkarnya, apapun alasannya.

"Ini menunjukkan Pemko menabrak aturan sendiri. Karena pembangunannya juga menggunakan izin yang lama dan kadaluarsa, ini harus dibongkar Satpol PP, karena jelas JPO hanya akal-akalan saja,"  tutur anggota DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar kepada wartawan, Kamis (13/1).

Dengan kisruh dari pembangunan bando berkedok JPO ini, dinilai Robin, Pemko sudah menghalalkan segala cara hanya untuk satu bando iklan itu. Meskipun di bangun tepat didepan Sekolah, dinilainya sudah mencederai rakyat, demi kepentingan pribadi.

Harusnya Pemko malu dengan rakyatnya, dan Wali Kota harus perintahkan untuk menghentikan pembangunan itu, dan bongkar habis," pinta Politisi PDIP ini.

Jika untuk JPO saja, disebut Robin pengusaha atau pihak swasta yang membangun harus punya izin terbaru. Ini akan didukung dengan pembangunan JPO yang layak dan manusiawi. Tapi sebaliknya, jika ada kompensasi lain setelah JPO ini dibangun, seperti halnya akan dibangun iklan atau reklame, maka tidak boleh dibangun. Karena ini juga menyalahi aturan.

Baca Juga:  Keluarga Baharudin Akhirnya Dapat Bantuan

"Sudah banyak contoh JPO dibangun, tapi ternyata modus untuk memasang iklan. Bahkan ada JPO yang tak punya tangga naik dan turun," tegas Robin.

Dikatakan Robin, dirinya minta Pemko harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat terhadap perizinan sebelum membangun apapun. Apalagi untuk kemaslahatan masyarakat banyak.

Sementara itu, menurut anggota DPRD Kota lainnya, H Fathullah, pembangunan JPO tersebut hanya modus pengusaha, untuk kepentingan tempat iklan saja.

"Kami di DPRD punya fungsi pengawasan, meminta agar Pemko melalui Satpol PP membongkarnya segera. Jangan dilanjutkan pembangunannya," tegas Fathullah.

Fathullah juga merasa heran, ada OPD yang mau dikendalikan pengusaha, padahal melanggar aturan. "Memalukan, gara-garaa JPO ini keindahan kota tercemar dengan tayangan berbagai reklame," sebut politisi Partai Gerindra ini.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pekanbaru Yuliarso yang dikonfirmasi terpisah menyebutkan, JPO berbeda dengan bando reklame. Perbedaan kata dia terletak pada manfaat bagi masyarakat. "Berbeda JPO itu dengan bando. JPO dimanfaatkan untuk pengguna jalan menyeberang jalan," katanya.

Di Pekanbaru, Pemko Pekanbaru dalam setahun terakhir memang sedang giat-giatnya menertibkan bando reklame, yakni media iklan luar ruang yang melintas di atas jalan raya. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/2010, tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan pada Pasal 18 yang berbunyi bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.

Baca Juga:  Tumpukan Sampah Kembali Kotori Jalan Alternatif

Ini juga yang kemudian mengundang sorotan kalangan dewan dan masyarakat. Pasalnya, di tengah penertiban yang gencar dilakukan, JPO baru diizinkan berdiri yang ujung-ujungnya menjadi tempat iklan luar ruang juga meski akan dimanfaatkan untuk penyeberangan orang.

Adanya kompensasi bisa menjadi tempat beriklan karena biaya pembangunan JPO yang baru ini seluruhnya ditanggung oleh pihak swasta yakni PT Ody Lestari, sebuah perusahaan advertising atau periklanan asal Kota Medan. Pembangunan berdasarkan perjanjian kerjasama (PKS) yang ditandatangani oleh Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT. PKS ini bernomor 030/KTSP-TSPJ/963 dan nomor 015/ODY/PKS/XI/2021,

Kadishub Pekanbaru beralasan, JPO di depan Sekolah Tri Bhakti itu dibangunkan swasta karena anggaran pemerintah tidak mencukupi. "APBD kita terbatas, belum masuk anggaran kita. Untuk memenuhi itu dengan cepat maka kita berkolaborasi dengan swasta,” jelasnya.

Ia mengakui, JPO yang akan didirikan itu tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyeberangan anak sekolah. Tetapi, Pemko juga memberikan ruang untuk PT Ody Lestari untuk masang iklan.

"Keuntungan yang mereka dapatkan itu ruang iklan itu, iklan pun enggak gratis, mereka membayar. Bayar pajak. Tetap ada hitungan, yang didapatkan pemerintah, sama mereka. Mereka investasi tidak mau rugi dong. Kecuali CSR, yang cuma-cuma dari perusahaan tertentu," jelasnya.(gus/ali)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari