PEKNABARU (RIAUPOS.CO) — Warga Kecamatan Rumbai dan Rumbai Pesisir kembali menerima bantuan sosial tunai (BST). Penerimaan tersebut dilakukan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Rumbai, Jalan Khayangan, Kecamatan Rumbai Pesisir.
Menurut, Kepala BRSAMPK Rumbai Ahmad Subarkah, penyaluran BST ini dilakukan bersama dengan PT Pos Indonesia. Di mana menurutnya, menindaklanjuti arahan Menteri Sosial Tri Rismaharini pada 3 Desember lalu.
"Penerimaan tetap menerapkan protokol kesehatan dan sistem antre. Ada 3.205 warga nantinya yang menerima selama 13 sampai 15 Januari 2021," sebutnya pada Riaupos.co
Dilanjutkannya, tiga program bantuan sosial di pekan awal 2021 yakni Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuam Sosial Tunai (BST) selama 4 bulan yaitu Januari, Februari, Maret, dan April 2021.
"Masing-masing senilai Rp300 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM)," ujarnya.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi
PEKNABARU (RIAUPOS.CO) — Warga Kecamatan Rumbai dan Rumbai Pesisir kembali menerima bantuan sosial tunai (BST). Penerimaan tersebut dilakukan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Rumbai, Jalan Khayangan, Kecamatan Rumbai Pesisir.
Menurut, Kepala BRSAMPK Rumbai Ahmad Subarkah, penyaluran BST ini dilakukan bersama dengan PT Pos Indonesia. Di mana menurutnya, menindaklanjuti arahan Menteri Sosial Tri Rismaharini pada 3 Desember lalu.
- Advertisement -
"Penerimaan tetap menerapkan protokol kesehatan dan sistem antre. Ada 3.205 warga nantinya yang menerima selama 13 sampai 15 Januari 2021," sebutnya pada Riaupos.co
Dilanjutkannya, tiga program bantuan sosial di pekan awal 2021 yakni Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuam Sosial Tunai (BST) selama 4 bulan yaitu Januari, Februari, Maret, dan April 2021.
- Advertisement -
"Masing-masing senilai Rp300 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM)," ujarnya.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi