Minggu, 7 Juli 2024

Pengguna TNKB Modif dan Bentor Akan Ditilang

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Meski sudah sering dilakukan penindakan tilang namun masih ada pemilik kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dimodifikasi. Guna menekan pelanggaran tersebut, Satuan Lalu Lalu Lintas Polresta Pekanbaru meningkatkan patroli khususnya di kawasan tertib lalu lintas (KTL) Jalan Jenderal Sudirman. 

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Emil Eka Putra kepada Riau Pos mengatakan, pihaknya tidak pandang bulu untuk menilang siapapun yang melanggar. "Akan terus kita tertibkan, baik itu mobil dinas sekalipun. Jika ditemukan akan kita tilang dan kita minta untuk dicopot dan ganti TNKB yang asli", tukasnya kemarin.

- Advertisement -

Dikatakannya, jika pengendara membawa plat asli maka harus menggantinya di tempat dan diberi teguran. Sementara, jika tidak membawa plat asli akan ditilang. Tidak perlu divariasi, gunakanlah sesuai aturan sebab tidak ada gunanya.

Baca Juga:  Tol Pekanbaru-Bangkinang Terkendala Kawasan Hutan

"Sesuai Undang-Undang denda tilang TNKB maksimal  yaitu Rp500 ribu ada di pasal 280 jo 68 ayat 1," sebutnya.

Perihal beca motor (bentor) yang masih berkeliaran atau melintasi jalan protokol pun akan ditindak. Ia tak segan-segan untuk menilangnya. "Kalau mau mengambil harus melalui prosedur dan gandengnnya harus dilepas alias tidak boleh dipasang lagi. Harus seperti semula layaknya sepeda motor," paparnya.(s)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Meski sudah sering dilakukan penindakan tilang namun masih ada pemilik kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dimodifikasi. Guna menekan pelanggaran tersebut, Satuan Lalu Lalu Lintas Polresta Pekanbaru meningkatkan patroli khususnya di kawasan tertib lalu lintas (KTL) Jalan Jenderal Sudirman. 

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Emil Eka Putra kepada Riau Pos mengatakan, pihaknya tidak pandang bulu untuk menilang siapapun yang melanggar. "Akan terus kita tertibkan, baik itu mobil dinas sekalipun. Jika ditemukan akan kita tilang dan kita minta untuk dicopot dan ganti TNKB yang asli", tukasnya kemarin.

Dikatakannya, jika pengendara membawa plat asli maka harus menggantinya di tempat dan diberi teguran. Sementara, jika tidak membawa plat asli akan ditilang. Tidak perlu divariasi, gunakanlah sesuai aturan sebab tidak ada gunanya.

Baca Juga:  Promo Tambah Daya PLN Segera Berakhir

"Sesuai Undang-Undang denda tilang TNKB maksimal  yaitu Rp500 ribu ada di pasal 280 jo 68 ayat 1," sebutnya.

Perihal beca motor (bentor) yang masih berkeliaran atau melintasi jalan protokol pun akan ditindak. Ia tak segan-segan untuk menilangnya. "Kalau mau mengambil harus melalui prosedur dan gandengnnya harus dilepas alias tidak boleh dipasang lagi. Harus seperti semula layaknya sepeda motor," paparnya.(s)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari