Senin, 1 Juli 2024

Kejati Riau Buka Opsi Jemput Paksa 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Jemput paksa kini menjadi opsi yang mungkin dilakukan terhadap Surya Darmawan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Pasalnya, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kampar ini sudah tiga kali mangkir panggilan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan ruang instalasi rawat inap (Irna) Kelas III di RSUD Bangkinang tahun anggaran 2019.

Demikian disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Tri Joko akhir pekan lalu. "Itulah jalan terakhir kita nanti," tegas dia saat diwawancarai wartawan terkait apakah akan dilakukan jemput paksa usai Surya Darmawan mangkir tiga kali pemeriksaan sebagai saksi.

- Advertisement -

Sebelum itu, pihaknya kata Tri Joko akan berkoordinasi dengan intelijen Kejati. "Kita upayakan maksimal, kita tidak bisa ekspos terlalu jauh. Kita bekerja sama dengan Intel untuk mencari orang itu,"  imbuhnya.

Dia menegaskan,  pemanggilan tiga kali terhadap saksi untuk diperiksa, itu sudah jumlah maksimal. "Karena itu kita imbau saksi untuk kooperatif memenuhi panggilan jaksa," singkatnya.

Baca Juga:  Kampar Beri Penghargaan kepada RAPP atas Keseriusan Tangani Stunting

Dalam perkara ini, dua orang tersangka sudah ditetapkan Kejati Riau  mereka adalah  Rif Helfi Arselan (RA) Team Leader Management Konstruksi (MK) dan Mayusri ST (MYS) selalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap di RSUD Bangkinang. Proyek ini dikerjakan pada 2019 dan pengusutan dugaan korupsinya dilakukan oleh penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

- Advertisement -

Pada Jumat (12/11) kemarin, dua orang yang kini berstatus tersangka dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Hari itu juga, penyidik meningkatkan status keduanya, dan langsung dilakukan penahanan. Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.

Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor: PRINT-03/L.4/Fd.1/01/2021. Surat itu ditandatangani pada 22 Januari 2021 oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau kala itu, Mia Amiati.

Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.

Baca Juga:  Saldo Kurang, Kendaraan Menumpuk di Pintu Keluar

Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.

Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.

Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau. (ali)  

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Jemput paksa kini menjadi opsi yang mungkin dilakukan terhadap Surya Darmawan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Pasalnya, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kampar ini sudah tiga kali mangkir panggilan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan ruang instalasi rawat inap (Irna) Kelas III di RSUD Bangkinang tahun anggaran 2019.

Demikian disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Tri Joko akhir pekan lalu. "Itulah jalan terakhir kita nanti," tegas dia saat diwawancarai wartawan terkait apakah akan dilakukan jemput paksa usai Surya Darmawan mangkir tiga kali pemeriksaan sebagai saksi.

Sebelum itu, pihaknya kata Tri Joko akan berkoordinasi dengan intelijen Kejati. "Kita upayakan maksimal, kita tidak bisa ekspos terlalu jauh. Kita bekerja sama dengan Intel untuk mencari orang itu,"  imbuhnya.

Dia menegaskan,  pemanggilan tiga kali terhadap saksi untuk diperiksa, itu sudah jumlah maksimal. "Karena itu kita imbau saksi untuk kooperatif memenuhi panggilan jaksa," singkatnya.

Baca Juga:  Saldo Kurang, Kendaraan Menumpuk di Pintu Keluar

Dalam perkara ini, dua orang tersangka sudah ditetapkan Kejati Riau  mereka adalah  Rif Helfi Arselan (RA) Team Leader Management Konstruksi (MK) dan Mayusri ST (MYS) selalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap di RSUD Bangkinang. Proyek ini dikerjakan pada 2019 dan pengusutan dugaan korupsinya dilakukan oleh penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

Pada Jumat (12/11) kemarin, dua orang yang kini berstatus tersangka dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Hari itu juga, penyidik meningkatkan status keduanya, dan langsung dilakukan penahanan. Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.

Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor: PRINT-03/L.4/Fd.1/01/2021. Surat itu ditandatangani pada 22 Januari 2021 oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau kala itu, Mia Amiati.

Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.

Baca Juga:  Sambut Tahun Baru dengan Malam Renungan

Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.

Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.

Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau. (ali)  

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari