Rabu, 15 Januari 2025

Wako Ditanya Alasan Lelang Pengangkutan Sampah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau terus mendalami tindak pidana kelalaian pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru. Terkait ini, Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT diperiksa perihal alasan dilakukannya lelang pengangkutan sampah.

Pemeriksaan Wako dilakukan sekitar dua pekan lalu. Sebelumnya, dalam penanganan perkara yang sudah naik ke penyidikan ini beberapa pihak juga sudah dimintai keterangan. Yakni, Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru HM Jamil MAg MSi, dan eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru Agus Pramono.

Kepada Riau Pos, Selasa (2/3), Wako mengatakan, sebagai kepala daerah, dia ditanya tentang alasan melakukan lelang pengangkutan sampah. Juga ditanya terkait perubahan sistem pengelolaan sampah, yang semula dikelola sendiri dengan pengelolaan yang menggunakan pihak ketiga.

“Sebagai kepala daerah tentu berkaitan dengan kebijakan. Juga dipertanyakan kenapa berubah sistem, dari dikelola sendiri dengan kerja sama pihak ketiga. Itu kami jelaskan,” kata Wako.  

Ia menyebut, salah satu yang menjadi sorotan adalah perubahan sistem pengelolaan sampah. Pemerintah kota dipertanyakan kenapa tidak menggunakan sistem lama dengan mengelola pengangkutan sendiri.

Kepada Riau Pos Wako menjelaskan bahwa, saat ini pengelolaan sampah memerlukan pihak ketiga agar lebih optimal dalam pelayanan. Itu semua tuntutan kota yang masuk dalam kategori kota metropolitan. “Ini semua diatur regulasi. Ini induknya Undang-Undang Otonomi Daerah, kemudian ada Undang-Undang Persampahan, kemudian ada Perda Pengangkutan Sampah. Itu semua kami jelaskan (kepada penyidik, red),” terangnya.

Ia mengungkapkan, bahwa perubahan pola manajemen pengelolaan sampah ini tuntutan sebuah kota metropolitan. Ia mencontohkan, dibanding dengan 15 tahun yang lalu tidak relevan lagi. Kalau 15 tahun lalu penduduk Kota Pekanbaru berkisar 500 hingga 600 ribu jiwa, sekarang sudah 1,2 juta jiwa. Ditambah dengan wilayah kota yang juga sudah luas. “Ini amanat undang undang untuk setiap kota harus membuat inovasi dalam pengelolaan pelayanan umum,” pungkasnya.

Tidak optimal nya pengelolaan sampah saat ini, dikatakan Wako akibat dari masa transisi pasca kontrak pihak ketiga dalam pengelolaan angkutan sampah berakhir pada akhir tahun kemarin. ‘‘Kita tetap dorong dinas teknis untuk menggesa proses lelang agar segera rampung, dan ditunjuknya mitra baru dalam pengelolaan angkutan sampah,’’ imbuhnya.

Baca Juga:  Penempatan dan Gaji PPPK Tunggu Arahan Pusat

Untuk diketahui, penumpukan sampah yang terjadi di Kota Pekanbaru mendapat atensi khusus dari Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi. Pada pertengahan bulan lalu, Kapolda bersama Danrem 031/WB Brigjen TNI M Syech Ismed turun langsung ke lokasi penumpukan sampah dan melakukan aksi sosial bersih-bersih.

Usai aksi tersebut, kapolda langsung menegaskan bakal mengusut tuntas dugaan tindak pidana kelalaian dalam pengangkutan sampah. Dimana, Irjen Agung sendiri menyatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi. Tak tanggung-tanggung, sore harinya, kepolisian melalui Ditreskrimsus langsung mengumumkan kenaikan status penyelidikan ke penyidikan.

Hingga kini setidaknya sudah ada puluhan orang saksi yang diperiksa polisi. Termasuk di antaranya Kadis LHK nonaktif Agus Pramono, Sekko Pekanbaru M Jamil, staff di DLHK Pekanbaru hingga saksi ahli dan saksi masyarakat.

Akibat kontrak pengangkutan sampah berakhir tahun 2020 dan awal tahun ini belum ditentukan pihak ketiga yang akan melakukan pengangkutan, kondisi pengelolaan sampah jauh dari kondisi normal. Dengan armada terbatas yang dimiliki oleh DLHK Kota Pekanbaru dalam pengangkutan, banyak sampah berserakan dan tak terangkut.

Kondisi ini memakan korban. Kadis LHK Kota Pekanbaru Agus Pramono dibebastugaskan dari jabatannya terhitung sejak Selasa (9/2) lalu. Untuk sementara, posisinya diisi Pelaksana Harian (Plh) Azhar yang juga Sekretaris DLHK Kota Pekanbaru. Dua hari berselang, Kamis (10/2) pria yang pernah menjabat Dandim 0301/KPR dan Kepala Staf Korem 031/Wirabima ini diperiksa.

Pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan di kantor Inspektorat Kota Pekanbaru. Pemeriksaan berjalan sekitar dua jam atas dugaan pelanggaran disiplin tingkat sedang dan berat pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ia pimpin.

Tahapan pemeriksaan oleh tim internal Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bentukan Walikota Firdaus terhadap Agus Pramono ini sendiri sudah rampung. Agus Pramono resmi non-job dari jabatan Kadis LHK Pekanbaru, Jumat (26/2) lalu.

Terkait lelang jasa pengangkutan sampah sendiri, kembali ditayangkan, Selasa (23/2) lalu. Meski berlalu sekitar 50 hari sejak lelang pertama yang gagal, nilai yang diajukan sama.

Lelang tayang di website lpse.pekanbaru.go.id. Lelang tayang untuk jasa pengangkutan persampahan di zona 1 dan zona 2. Pada zona 1, nilai lelang yang ditayangkan adalah sebesar Rp22.897.557.000. Sementara di zona 2 nilai yang ditayangkan adalah Rp21.609.700.000.

Baca Juga:  Disdik Tunggu Arahan Pemerintah

Lelang yang tayang ini adalah lelang kedua pengangkutan sampah di tahun 2021 ini pasca kontrak multiyears pengangkutan sampah dari tahun 2018 berakhir di tahun 2020. Lelang pertama diajukan 10 Desember 2020 dan tayang pada 4 Januari 2021.

Pada lelang pertama ini, lelang juga dibuka untuk dua zona kerja dan diikuti 47 perusahaan. Ini dengan rincian, di zona 1 lelang diikuti 21 perusahaan. Sedangkan di zona 2 diikuti 26 perusahaan. Saat lelang pertama ini, pada zona 1 nilai kegiatan yang dilelang sebesar Rp22.897.557.000. Sementara di zona 2  Rp21.609.700.000.

Masalah muncul saat tahap evaluasi kualifikasi. Dari 47 perusahaan yang mendaftar, hanya empat perusahaan yang melengkapi berkas. Yakni, dua di zona 1 dan dua di zona 2. Dari empat perusahaan, tidak ada yang lulus evaluasi kualifikasi.

Jika dilihat, saat lelang pertama ditayangkan dan gagal dengan lelang kedua berjarak sekitar 50 hari. Dengan asumsi lelang normal berjalan 25 hari, maka ada 25 hari kerja jika lelang pertama berhasil dengan nilai total lelang di dua zona sekitar Rp44 miliar. Namun kini, dengan lelang tayang diakhir Februari dan sudah berjarak hampir sebulan waktu kerja berlalu, nilai yang ditayangkan tetap sama di lelang kedua dengan lelang pertama.

Sejak 2018 hingga 2020 lalu, di Pekanbaru ada dua pihak ketiga pengelola angkutan sampah yang dikerjasamakan. Yaitu PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya. Kedua perusahaan ini dibagi dua zona wilayah kerja.

PT Godang Tua Jaya mengangkut sampah di Kecamatan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki dan Kecamatan Marpoyan Damai. Sedangkan PT Samhana Indah mengangkut sampah di Kecamatan Bukitraya, Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kecamatan Senapelan, Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Sail dan Kecamatan Tenayan Raya. Sedangkan sampah di dua kecamatan lagi yakni Kecamatan Rumbai dan Kecamatan Rumbai Pesisir, diangkut langsung oleh petugas dari DLHK Kota Pekanbaru.

Pengangkutan sampah dengan melibatkan pihak ketiga di Pekanbaru dengan sistem multiyears berakhir tahun 2020 lalu. Untuk menentukan pihak ketiga yang akan melakukan Pengangkutan tahun 2021 ini, maka lelang kembali harus dilakukan.(ali/nda)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau terus mendalami tindak pidana kelalaian pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru. Terkait ini, Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT diperiksa perihal alasan dilakukannya lelang pengangkutan sampah.

Pemeriksaan Wako dilakukan sekitar dua pekan lalu. Sebelumnya, dalam penanganan perkara yang sudah naik ke penyidikan ini beberapa pihak juga sudah dimintai keterangan. Yakni, Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru HM Jamil MAg MSi, dan eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru Agus Pramono.

- Advertisement -

Kepada Riau Pos, Selasa (2/3), Wako mengatakan, sebagai kepala daerah, dia ditanya tentang alasan melakukan lelang pengangkutan sampah. Juga ditanya terkait perubahan sistem pengelolaan sampah, yang semula dikelola sendiri dengan pengelolaan yang menggunakan pihak ketiga.

“Sebagai kepala daerah tentu berkaitan dengan kebijakan. Juga dipertanyakan kenapa berubah sistem, dari dikelola sendiri dengan kerja sama pihak ketiga. Itu kami jelaskan,” kata Wako.  

- Advertisement -

Ia menyebut, salah satu yang menjadi sorotan adalah perubahan sistem pengelolaan sampah. Pemerintah kota dipertanyakan kenapa tidak menggunakan sistem lama dengan mengelola pengangkutan sendiri.

Kepada Riau Pos Wako menjelaskan bahwa, saat ini pengelolaan sampah memerlukan pihak ketiga agar lebih optimal dalam pelayanan. Itu semua tuntutan kota yang masuk dalam kategori kota metropolitan. “Ini semua diatur regulasi. Ini induknya Undang-Undang Otonomi Daerah, kemudian ada Undang-Undang Persampahan, kemudian ada Perda Pengangkutan Sampah. Itu semua kami jelaskan (kepada penyidik, red),” terangnya.

Ia mengungkapkan, bahwa perubahan pola manajemen pengelolaan sampah ini tuntutan sebuah kota metropolitan. Ia mencontohkan, dibanding dengan 15 tahun yang lalu tidak relevan lagi. Kalau 15 tahun lalu penduduk Kota Pekanbaru berkisar 500 hingga 600 ribu jiwa, sekarang sudah 1,2 juta jiwa. Ditambah dengan wilayah kota yang juga sudah luas. “Ini amanat undang undang untuk setiap kota harus membuat inovasi dalam pengelolaan pelayanan umum,” pungkasnya.

Tidak optimal nya pengelolaan sampah saat ini, dikatakan Wako akibat dari masa transisi pasca kontrak pihak ketiga dalam pengelolaan angkutan sampah berakhir pada akhir tahun kemarin. ‘‘Kita tetap dorong dinas teknis untuk menggesa proses lelang agar segera rampung, dan ditunjuknya mitra baru dalam pengelolaan angkutan sampah,’’ imbuhnya.

Baca Juga:  Kemenaker Turunkan Tim Cek Kondisi BLK di Pekanbaru

Untuk diketahui, penumpukan sampah yang terjadi di Kota Pekanbaru mendapat atensi khusus dari Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi. Pada pertengahan bulan lalu, Kapolda bersama Danrem 031/WB Brigjen TNI M Syech Ismed turun langsung ke lokasi penumpukan sampah dan melakukan aksi sosial bersih-bersih.

Usai aksi tersebut, kapolda langsung menegaskan bakal mengusut tuntas dugaan tindak pidana kelalaian dalam pengangkutan sampah. Dimana, Irjen Agung sendiri menyatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi. Tak tanggung-tanggung, sore harinya, kepolisian melalui Ditreskrimsus langsung mengumumkan kenaikan status penyelidikan ke penyidikan.

Hingga kini setidaknya sudah ada puluhan orang saksi yang diperiksa polisi. Termasuk di antaranya Kadis LHK nonaktif Agus Pramono, Sekko Pekanbaru M Jamil, staff di DLHK Pekanbaru hingga saksi ahli dan saksi masyarakat.

Akibat kontrak pengangkutan sampah berakhir tahun 2020 dan awal tahun ini belum ditentukan pihak ketiga yang akan melakukan pengangkutan, kondisi pengelolaan sampah jauh dari kondisi normal. Dengan armada terbatas yang dimiliki oleh DLHK Kota Pekanbaru dalam pengangkutan, banyak sampah berserakan dan tak terangkut.

Kondisi ini memakan korban. Kadis LHK Kota Pekanbaru Agus Pramono dibebastugaskan dari jabatannya terhitung sejak Selasa (9/2) lalu. Untuk sementara, posisinya diisi Pelaksana Harian (Plh) Azhar yang juga Sekretaris DLHK Kota Pekanbaru. Dua hari berselang, Kamis (10/2) pria yang pernah menjabat Dandim 0301/KPR dan Kepala Staf Korem 031/Wirabima ini diperiksa.

Pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan di kantor Inspektorat Kota Pekanbaru. Pemeriksaan berjalan sekitar dua jam atas dugaan pelanggaran disiplin tingkat sedang dan berat pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ia pimpin.

Tahapan pemeriksaan oleh tim internal Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bentukan Walikota Firdaus terhadap Agus Pramono ini sendiri sudah rampung. Agus Pramono resmi non-job dari jabatan Kadis LHK Pekanbaru, Jumat (26/2) lalu.

Terkait lelang jasa pengangkutan sampah sendiri, kembali ditayangkan, Selasa (23/2) lalu. Meski berlalu sekitar 50 hari sejak lelang pertama yang gagal, nilai yang diajukan sama.

Lelang tayang di website lpse.pekanbaru.go.id. Lelang tayang untuk jasa pengangkutan persampahan di zona 1 dan zona 2. Pada zona 1, nilai lelang yang ditayangkan adalah sebesar Rp22.897.557.000. Sementara di zona 2 nilai yang ditayangkan adalah Rp21.609.700.000.

Baca Juga:  Targetkan Perbaiki 91 Ruas Jalan dalam 100 Hari

Lelang yang tayang ini adalah lelang kedua pengangkutan sampah di tahun 2021 ini pasca kontrak multiyears pengangkutan sampah dari tahun 2018 berakhir di tahun 2020. Lelang pertama diajukan 10 Desember 2020 dan tayang pada 4 Januari 2021.

Pada lelang pertama ini, lelang juga dibuka untuk dua zona kerja dan diikuti 47 perusahaan. Ini dengan rincian, di zona 1 lelang diikuti 21 perusahaan. Sedangkan di zona 2 diikuti 26 perusahaan. Saat lelang pertama ini, pada zona 1 nilai kegiatan yang dilelang sebesar Rp22.897.557.000. Sementara di zona 2  Rp21.609.700.000.

Masalah muncul saat tahap evaluasi kualifikasi. Dari 47 perusahaan yang mendaftar, hanya empat perusahaan yang melengkapi berkas. Yakni, dua di zona 1 dan dua di zona 2. Dari empat perusahaan, tidak ada yang lulus evaluasi kualifikasi.

Jika dilihat, saat lelang pertama ditayangkan dan gagal dengan lelang kedua berjarak sekitar 50 hari. Dengan asumsi lelang normal berjalan 25 hari, maka ada 25 hari kerja jika lelang pertama berhasil dengan nilai total lelang di dua zona sekitar Rp44 miliar. Namun kini, dengan lelang tayang diakhir Februari dan sudah berjarak hampir sebulan waktu kerja berlalu, nilai yang ditayangkan tetap sama di lelang kedua dengan lelang pertama.

Sejak 2018 hingga 2020 lalu, di Pekanbaru ada dua pihak ketiga pengelola angkutan sampah yang dikerjasamakan. Yaitu PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya. Kedua perusahaan ini dibagi dua zona wilayah kerja.

PT Godang Tua Jaya mengangkut sampah di Kecamatan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki dan Kecamatan Marpoyan Damai. Sedangkan PT Samhana Indah mengangkut sampah di Kecamatan Bukitraya, Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kecamatan Senapelan, Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Sail dan Kecamatan Tenayan Raya. Sedangkan sampah di dua kecamatan lagi yakni Kecamatan Rumbai dan Kecamatan Rumbai Pesisir, diangkut langsung oleh petugas dari DLHK Kota Pekanbaru.

Pengangkutan sampah dengan melibatkan pihak ketiga di Pekanbaru dengan sistem multiyears berakhir tahun 2020 lalu. Untuk menentukan pihak ketiga yang akan melakukan Pengangkutan tahun 2021 ini, maka lelang kembali harus dilakukan.(ali/nda)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari