KOTA (RIAUPOS.CO) — Sembilan bando reklame berdiri di Pekanbaru tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Terhadap hal ini, penertiban disebut tak memerlukan rekomendasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru dipersilahkan langsung menindak.
Hal ini disampaikan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, F Rudi Misdian kepada Riau Pos, Kamis (12/12) kemarin. Dikatakannya, untuk pemotongan sembilan bando itu Satpol PP tak perlu meminta rekomendasi dari pihaknya.''Karena bando itu jelas kita tidak pernah mengeluarkan izin. Saya pikir bisa langsung dipotong saja,'' kata Rudi.
Dari data yang dihimpun, dua bando reklame berdiri di Jalan Tuanku Tambusai. Yakni satu berada antara Mal SKA dan Univeritas Muhammadiyah Riau dan satu lagi dekat Global Bangunan dan Rumah Makan Sederhana.
Kemudian, ada dua pula di Jalan Riau, yakni satu titik berada dekat pertigaan Jalan Riau dan Jalan Kulim. Satu lagi bando berada dekat gerbang masuk Hotel Grand Elite Hotel.
Selanjutnya, dua titik berada di Jalan Soekarno Hatta, yakni di dekat Kantor Asuransi Sinarmas dan Hotel Oglaria serta tak jauh dari dealer Honda. Di sini, bando sudah terlihat tua dan rusak dan memiliki potensi membahayakan bagi pengguna jalan raya.
Lalu, satu titik bando reklame berada di Jalan Sudirman Ujung, dekat Soto Bude Simpang Tiga. Selanjutnya, satu titik berada di jalan Imam Munandar Harapan Raya dekat persimpangan Jalan Kapling dan terakhir di Jalan Kaharuddin Nasution Ujung Simpang Kubang Raya.
Rudi melanjutkan, tak ada dasar bagi pihaknya untuk mengeluarkan rekomendasi pemotongan bando itu.
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Agus Pramono dikonfirmasi terkait hal ini memastikan pihaknya siap menindak jika memang tak memerlukan rekomendasi dari OPD teknis. ''Kalau memang itu yang disampaikan untuk pemotongan diserahkan ke Satpol, kami siap," ujarnya.(ali)