Minggu, 6 April 2025
spot_img

Musnahkan Ekstasi Hasil Operasi Antik

KOTA (RIAUPOS.CO) — Polsek Bukitraya akhirnya memusnahkan barang haram ekstasi hasil operasi antik yang berlangsung sejak 11 November hingga 2 Desember. Dalam Ops Antik yang berlangsung, Polsek Tenayan Raya berhasil mengungkap empat kasus.

Pemusnahan, Kamis (12/12) di pelataran Polsek Bukitraya itu hasil dari tersangka YL dan MID. Dari tangan YL janda anak satu itu diamankan sabu seberat 2 gram dan dari tangan MID diamankan 25 butir ekstasi.

"Hari ini (kemarin, red) kami memusnahkan ekstasi sebanyak 15 butir, dimana 10 butirnya itu untuk uji lab di Medan dan BPOM. Pun di sana telah dimusnahkan," sebut Kapolsek Bukitraya Kompol Bainar SH MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Aspikar SH.

Baca Juga:  Investasi Pabrik CPO Rp28 Triliun

Penangkapan tersangka YL (28), merupakan hasil pengembangan dari tersangka MID (25) yang diringkus terlebih dahulu oleh Unit Reskrim Polsek Bukitraya, Senin (18/10) sekitar pukul 16:00 WIB. "Keduanya diamankan di hari yang sama. Untuk MID di Jalan Gelugur, Harapan Raya, sementara YL di Jalan Thamrin, Limapuluh," ungkapnya.

Berdasar laporan masyarakat tim menyisir lokasi. Berdasarkan informasi itu, pihaknya langsung menurunkan tim untuk mencari kebenaran dari informasi. "Kita lakukan pemancingan, kita pura-pura pesan, dan tersangka itu memang benar, langsung mengantarkan apa yang dipesan," jelasnya. 

Usai interogasi, tersangka MID mengakui bahwa barang miliknya berasal dari seorang perempuan berinisial YL. "Sorenya, kita lakukan penangkapan terhadap tersangka yang kedua ini," ujarnya.

Baca Juga:  Mesin Cuci Samsung Diskon 30 Persen

Berdasarkan pengakuan MID, barang itu titipan dari YL yang saat itu sudah berada di tangannya 10 hari. "Jadi YL pergi ke Bandung dan barangnya dititip. Pas sudah sampai katanya ada pesanan dan saya disuruh ngantar. Rupanya itu polisi. Ya sudah saya tertangkap. Padahal saya baru sekali mengantar," terangnya.

Sementara, YL sendiri sudah menjual barang haram itu sejak enam bulan lalu. YL merupakan jaringan dari tersangka yang diamankan di Polsek Limapuluh dengan barang bukti sabu 1 kg dan ekstasi 12 ribu.(*3)

KOTA (RIAUPOS.CO) — Polsek Bukitraya akhirnya memusnahkan barang haram ekstasi hasil operasi antik yang berlangsung sejak 11 November hingga 2 Desember. Dalam Ops Antik yang berlangsung, Polsek Tenayan Raya berhasil mengungkap empat kasus.

Pemusnahan, Kamis (12/12) di pelataran Polsek Bukitraya itu hasil dari tersangka YL dan MID. Dari tangan YL janda anak satu itu diamankan sabu seberat 2 gram dan dari tangan MID diamankan 25 butir ekstasi.

"Hari ini (kemarin, red) kami memusnahkan ekstasi sebanyak 15 butir, dimana 10 butirnya itu untuk uji lab di Medan dan BPOM. Pun di sana telah dimusnahkan," sebut Kapolsek Bukitraya Kompol Bainar SH MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Aspikar SH.

Baca Juga:  Sekolah Mulai Bersiap-siap Belajar Tatap Muka

Penangkapan tersangka YL (28), merupakan hasil pengembangan dari tersangka MID (25) yang diringkus terlebih dahulu oleh Unit Reskrim Polsek Bukitraya, Senin (18/10) sekitar pukul 16:00 WIB. "Keduanya diamankan di hari yang sama. Untuk MID di Jalan Gelugur, Harapan Raya, sementara YL di Jalan Thamrin, Limapuluh," ungkapnya.

Berdasar laporan masyarakat tim menyisir lokasi. Berdasarkan informasi itu, pihaknya langsung menurunkan tim untuk mencari kebenaran dari informasi. "Kita lakukan pemancingan, kita pura-pura pesan, dan tersangka itu memang benar, langsung mengantarkan apa yang dipesan," jelasnya. 

Usai interogasi, tersangka MID mengakui bahwa barang miliknya berasal dari seorang perempuan berinisial YL. "Sorenya, kita lakukan penangkapan terhadap tersangka yang kedua ini," ujarnya.

Baca Juga:  DLHK Diberi Target 100 Hari Kerja

Berdasarkan pengakuan MID, barang itu titipan dari YL yang saat itu sudah berada di tangannya 10 hari. "Jadi YL pergi ke Bandung dan barangnya dititip. Pas sudah sampai katanya ada pesanan dan saya disuruh ngantar. Rupanya itu polisi. Ya sudah saya tertangkap. Padahal saya baru sekali mengantar," terangnya.

Sementara, YL sendiri sudah menjual barang haram itu sejak enam bulan lalu. YL merupakan jaringan dari tersangka yang diamankan di Polsek Limapuluh dengan barang bukti sabu 1 kg dan ekstasi 12 ribu.(*3)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Musnahkan Ekstasi Hasil Operasi Antik

KOTA (RIAUPOS.CO) — Polsek Bukitraya akhirnya memusnahkan barang haram ekstasi hasil operasi antik yang berlangsung sejak 11 November hingga 2 Desember. Dalam Ops Antik yang berlangsung, Polsek Tenayan Raya berhasil mengungkap empat kasus.

Pemusnahan, Kamis (12/12) di pelataran Polsek Bukitraya itu hasil dari tersangka YL dan MID. Dari tangan YL janda anak satu itu diamankan sabu seberat 2 gram dan dari tangan MID diamankan 25 butir ekstasi.

"Hari ini (kemarin, red) kami memusnahkan ekstasi sebanyak 15 butir, dimana 10 butirnya itu untuk uji lab di Medan dan BPOM. Pun di sana telah dimusnahkan," sebut Kapolsek Bukitraya Kompol Bainar SH MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Aspikar SH.

Baca Juga:  TPS Rawan Jadi Perhatian Khusus

Penangkapan tersangka YL (28), merupakan hasil pengembangan dari tersangka MID (25) yang diringkus terlebih dahulu oleh Unit Reskrim Polsek Bukitraya, Senin (18/10) sekitar pukul 16:00 WIB. "Keduanya diamankan di hari yang sama. Untuk MID di Jalan Gelugur, Harapan Raya, sementara YL di Jalan Thamrin, Limapuluh," ungkapnya.

Berdasar laporan masyarakat tim menyisir lokasi. Berdasarkan informasi itu, pihaknya langsung menurunkan tim untuk mencari kebenaran dari informasi. "Kita lakukan pemancingan, kita pura-pura pesan, dan tersangka itu memang benar, langsung mengantarkan apa yang dipesan," jelasnya. 

Usai interogasi, tersangka MID mengakui bahwa barang miliknya berasal dari seorang perempuan berinisial YL. "Sorenya, kita lakukan penangkapan terhadap tersangka yang kedua ini," ujarnya.

Baca Juga:  DLHK Diberi Target 100 Hari Kerja

Berdasarkan pengakuan MID, barang itu titipan dari YL yang saat itu sudah berada di tangannya 10 hari. "Jadi YL pergi ke Bandung dan barangnya dititip. Pas sudah sampai katanya ada pesanan dan saya disuruh ngantar. Rupanya itu polisi. Ya sudah saya tertangkap. Padahal saya baru sekali mengantar," terangnya.

Sementara, YL sendiri sudah menjual barang haram itu sejak enam bulan lalu. YL merupakan jaringan dari tersangka yang diamankan di Polsek Limapuluh dengan barang bukti sabu 1 kg dan ekstasi 12 ribu.(*3)

KOTA (RIAUPOS.CO) — Polsek Bukitraya akhirnya memusnahkan barang haram ekstasi hasil operasi antik yang berlangsung sejak 11 November hingga 2 Desember. Dalam Ops Antik yang berlangsung, Polsek Tenayan Raya berhasil mengungkap empat kasus.

Pemusnahan, Kamis (12/12) di pelataran Polsek Bukitraya itu hasil dari tersangka YL dan MID. Dari tangan YL janda anak satu itu diamankan sabu seberat 2 gram dan dari tangan MID diamankan 25 butir ekstasi.

"Hari ini (kemarin, red) kami memusnahkan ekstasi sebanyak 15 butir, dimana 10 butirnya itu untuk uji lab di Medan dan BPOM. Pun di sana telah dimusnahkan," sebut Kapolsek Bukitraya Kompol Bainar SH MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Aspikar SH.

Baca Juga:  Mesin Cuci Samsung Diskon 30 Persen

Penangkapan tersangka YL (28), merupakan hasil pengembangan dari tersangka MID (25) yang diringkus terlebih dahulu oleh Unit Reskrim Polsek Bukitraya, Senin (18/10) sekitar pukul 16:00 WIB. "Keduanya diamankan di hari yang sama. Untuk MID di Jalan Gelugur, Harapan Raya, sementara YL di Jalan Thamrin, Limapuluh," ungkapnya.

Berdasar laporan masyarakat tim menyisir lokasi. Berdasarkan informasi itu, pihaknya langsung menurunkan tim untuk mencari kebenaran dari informasi. "Kita lakukan pemancingan, kita pura-pura pesan, dan tersangka itu memang benar, langsung mengantarkan apa yang dipesan," jelasnya. 

Usai interogasi, tersangka MID mengakui bahwa barang miliknya berasal dari seorang perempuan berinisial YL. "Sorenya, kita lakukan penangkapan terhadap tersangka yang kedua ini," ujarnya.

Baca Juga:  Anggaran PUPR Diusulkan Rp263 M, Komisi IV Sebut Tak Cukup

Berdasarkan pengakuan MID, barang itu titipan dari YL yang saat itu sudah berada di tangannya 10 hari. "Jadi YL pergi ke Bandung dan barangnya dititip. Pas sudah sampai katanya ada pesanan dan saya disuruh ngantar. Rupanya itu polisi. Ya sudah saya tertangkap. Padahal saya baru sekali mengantar," terangnya.

Sementara, YL sendiri sudah menjual barang haram itu sejak enam bulan lalu. YL merupakan jaringan dari tersangka yang diamankan di Polsek Limapuluh dengan barang bukti sabu 1 kg dan ekstasi 12 ribu.(*3)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari