PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Dr Seto Mulyadi mendukung sikap keluarga korban perundungan atau bully yang menimpa pelajar SMPN 38 MFA (14). Menurut pria yang akrab disapa Kak Seto itu sekolah harus diberikan sanksi oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, karena sudah melakukan pembiaran terhadap kekerasan dan bully.
"Hukum harus ditegakkan. Kita selama ini sibuk ke pelaku sehingga lupa dengan korban. Korban ini merupakan tindak kekerasan, dan harus dilindungi dalam arti juga untuk pengobatannya," kata Kak Seto usai melawat ke kediaman korban, Selasa (12/11).
Kemudian, kata Seto, pihak sekolah juga harus menanyakan kondisi korban. Korban trauma dan tidak mau sekolah di situ lagi. Terkait aksi kekerasan ini tentu ada perlindungan khusus yang diberikan pemerintah. Baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Kemudian lembaga terkait termasuk pihak sekolah ini harus bertanggung jawab.
Seto juga sangat menyesalkan ke pihak sekolah, karena terkesan mencoba untuk menutup-nutupi kasus ini. Karena pada waktu terjadi peristiwa tidak cenderung peduli dan abai terhadap anak dari perundungan. Terhadap pelaku, kata Seto, pihaknya akan mempelajari dulu. Namun dia menegaskan setiap pelaku kekerasan dikenakan sanksi. Namun sanksi untuk anak-anak bersifat edukatif, bukan sebatas balas dendam tetapi betul-betul sifatnya rehabilitasi.
"Rehabilitasi prilaku yang menyimpang ini, dan berjanji tidak pernah mengulangi lagi tindakan sebelumnya," katanya.
Terkait diduga pelaku mempunyai riwayat penyakit step, Seto mengaku menyerahkan hal ini kepada pihak kepolisian. Dia mengatakan aksi bully ataupun kekerasan tidak patut terjadi di sekolah. Pihak kepolisian harus memberikan didikan terhadap pelaku.
"Sehingga apapun juga, intinya tadi bahwa tindakan kekerasan tidak dibenarkan, dan pelaku juga akan diberikan sanksi," katanya.
Seto juga mengingatkan agar Disdik Pekanbaru jangan seolah menjadikan kasus ini sebagai kasus biasa, dan seolah melindungi pihak sekolah atas kejadian ini. Seto mengatakan, bully ini biasanya terjadi karena ada pembiaran. Tidak ada ketegasan sikap dari pihak sekolah.Padahal amanat perlindungan anak dengan tegas mengatakan, setiap anak wajib dilindungi dari berbagai tindak kerasan. Baik oleh guru, pengelola sekolah maupun dari teman-temannya.
Sementara itu, dari pihak korban tetap melanjutkan proses hukum yang sudah berjalan. Karena pihaknya tidak terima aksi kekerasan yang telah terjadi ke keluarganya.
"Tetap kami lanjutkan. Karena ini tidak bisa dibiarkan. Anak saya patah hidungnya saat berada di sekolah," kata ibu MFA Rosilawati.
Ke depannya dia berharap, tidak ada lagi di dunia pendidikan aksi kekerasan terhadap anak, dan kejadian yang menimpa putranya tersebut menjadi kejadian terakhir di dunia pendidikan.(*4/lim)