PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama DPRD Riau saat ini masih melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Provinsi Riau Nomor 19 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah. Ranperda ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Provinsi Riau.
Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution mengatakan, saat ini pembahasan Ranperda tersebut sudah pada tahap penyampaian pandangan umum fraksi. Wagubri menjelaskan, rancangan peraturan daerah tentang perubahan ke tiga atas peraturan daerah Nomor 8 tahun 2013 tentang Pajak Daerah, merupakan bentuk keseriusan Pemprov Riau. Juga didukung penuh DPRD Provinsi Riau.
"Ini dalam upaya optimalisasi pendapatan asli daerah khususnya pada sektor pajak," kata Wagubri.
Lebih lanjut dikatakannya, saat ini Provinsi Riau tidak bisa bergantung pada transfer dari pusat, karena kedepannya diperkirakan cenderung menurun. Sedangkan kelangsungan pembangunan Provinsi Riau ke depan untuk membawa Provinsi Riau keluar dari berbagai permasalahan harus terus berjalan.
"Seperti permasalahan kemiskinan, sumber daya manusia, serta daya dukung insfrastruktur haruslah tetap terwujud," jelasnya.
Wagubri menjelaskan, banyak kendaraan milik pribadi maupun koorporasi yang beroperasi di Provinsi Riau. Namun tidak terintegrasi di Provinsi Riau atau ber plat nomor BM.
"Tentu saja hal ini sangat merugikan Riau. Bukan saja karena pendapatan pajaknya yang tidak dipungut pemerintah daerah. Namun, hal ini juga berkontribusi terhadap kerusakan infrastruktur jalan," ujarnya.
Wagubri mengungkapkan, Pemprov Riau optimis dengan rancangan peraturan daerah tersebut, dapat meningkatkan animo masyarakat dan perusahaan yang masih menggunakan kendaraan non BM untuk melakukan mutasi kendaraannya ke Provinsi Riau.
"Nantinya melalui Perda tersebut, biaya yang timbul dari mutasi kendaraan bisa didiskon atau bahkan digratiskan," sebutnya.
Selain untuk mutasi kendaraan, Ranperda tersebut juga akan mengatur terkait pajak air permukaan yang masih belum tertib karena belum menggunakan alat water meter. Selain itu, juga ada yang sudah menggunakan water meter, namun belum terkalibrasi atau belum bersegel.
"Pemprov Riau bersama DPRD Provinsi Riau telah berupaya melakukan penyempurnaan dan optimis dapat berbuat lebih optimal, dalam pemungutan pajak sesuai perda yang dimaksud," tuturnya.
Wagubri berharap Perda tersebut dapat menjadi pedoman dan landasan hukum bagi aparatur pemungut pajak dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Demi suksesnya program kegiatan dalam rangka percepatan pembangunan daerah. Termasuk pembangunan perekonomian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, secara keseluruhan sejalan dengan agenda pembangunan nasional.(sol)