PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sempena Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau mengusulkan 6.990 orang narapidana di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) pada lingkungan kerja Kanwil Kemenkumham Riau untuk mendapatkan remisi umum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Pujo Harinto mengatakan, usulan remisi ini dibagi menjadi dua kategori yakni remisi umum (RU) I, yaitu yang mendapatkan pengurangan masa tahanan sebanyak 6.891 orang dengan rincian 84 orang anak didik pemasyarakatan (Andikpas) dan 6.807 orang narapidana dewasa.
Sedangkan untuk kategori usulan remisi umum (RU) II atau yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi yaitu sebanyak 99 orang dengan rincian 1 orang Andikpas dan 98 orang narapidana dewasa.
Pujo Harinto menuturkan, bahwa usulan remisi ini sudah diserahkan ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham untuk ditindaklanjuti. ''Pemberian remisi merupakan hak narapidana yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan yaitu pada pasal 14 ayat (1), serta Keputusan Presiden RI Nomor 174 /1999 tentang Remisi,'' ujar Pujo Harinto melalui siaran persnya, Kamis (12/8).
Lebih lanjut dijelaskannya, narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi umum ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu berkelakuan baik, sudah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik serta telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Kakanwil memastikan bahwa proses pengusulan remisi umum ini dipastikan bebas dari praktek pungutan liar, sebab setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan sistem database pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.
''SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang sudah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak. Namun, partisipasi masyarakat tetap diperlukan untuk mengawal proses remisi ini,'' terang Pujo.(dof)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sempena Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau mengusulkan 6.990 orang narapidana di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) pada lingkungan kerja Kanwil Kemenkumham Riau untuk mendapatkan remisi umum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Pujo Harinto mengatakan, usulan remisi ini dibagi menjadi dua kategori yakni remisi umum (RU) I, yaitu yang mendapatkan pengurangan masa tahanan sebanyak 6.891 orang dengan rincian 84 orang anak didik pemasyarakatan (Andikpas) dan 6.807 orang narapidana dewasa.
- Advertisement -
Sedangkan untuk kategori usulan remisi umum (RU) II atau yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi yaitu sebanyak 99 orang dengan rincian 1 orang Andikpas dan 98 orang narapidana dewasa.
Pujo Harinto menuturkan, bahwa usulan remisi ini sudah diserahkan ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham untuk ditindaklanjuti. ''Pemberian remisi merupakan hak narapidana yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan yaitu pada pasal 14 ayat (1), serta Keputusan Presiden RI Nomor 174 /1999 tentang Remisi,'' ujar Pujo Harinto melalui siaran persnya, Kamis (12/8).
- Advertisement -
Lebih lanjut dijelaskannya, narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi umum ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu berkelakuan baik, sudah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik serta telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Kakanwil memastikan bahwa proses pengusulan remisi umum ini dipastikan bebas dari praktek pungutan liar, sebab setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan sistem database pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.
''SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang sudah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak. Namun, partisipasi masyarakat tetap diperlukan untuk mengawal proses remisi ini,'' terang Pujo.(dof)