Senin, 29 September 2025
spot_img
spot_img

Kasus Pembunuhan Anak Tiri Direkonstruksi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Setelah mendekam ditahanan sejak Kamis (4/6) lalu, akhirnya Polresta Pekanbaru melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan ayah tiri H (30) kepada anak perempuan tiri yang berusia 1,5 tahun bernama Ani. Proses rekonstruksi dilaksanakan di rumahnya Jalan Sidodadi, Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Dalam proses rekonstruksi Kamis (13/8), turut hadir tersangka H, isrti dan anak korban yang digantikan peran pengganti, serta kejaksaan.

Kapolres Pekanbaru Kombes Nandang Mumin Wijaya melalui Kasatreskrim Kompol Awalludin Syam mengatakan, terdapat adegan tambahan sesuai kesepakatan dengan jaksa.

"Awalnya 10 adegan, setelah kesepakan jadi 12 adegan. Terdapat pasal tambahan. Dari awalnya pasal 338 tentang pembunuhan ditambah pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup," ungkapnya.

Baca Juga:  KPA RSD Madani Irit Bicara

Didampingi Kanit Buser Iptu M Aprino, dijelaskan dari 12 adegan itu, aksi pembunuhan yang dilakukan H dimulai sejak adegan keempat sampai ke adegan tujuh.

"Adegan empat, lima, dan enam di kamar yaitu tersangka H melakukan pemukulan, mencekik, dan menendang anaknya. Kemudian, adegan ke tujuh anaknya dibawa ke kamar mandi dan dicelupkan ke bak mandi di mana sudah dalam kondisi tak berdaya," ucapnya.

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi
 

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Setelah mendekam ditahanan sejak Kamis (4/6) lalu, akhirnya Polresta Pekanbaru melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan ayah tiri H (30) kepada anak perempuan tiri yang berusia 1,5 tahun bernama Ani. Proses rekonstruksi dilaksanakan di rumahnya Jalan Sidodadi, Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Dalam proses rekonstruksi Kamis (13/8), turut hadir tersangka H, isrti dan anak korban yang digantikan peran pengganti, serta kejaksaan.

Kapolres Pekanbaru Kombes Nandang Mumin Wijaya melalui Kasatreskrim Kompol Awalludin Syam mengatakan, terdapat adegan tambahan sesuai kesepakatan dengan jaksa.

"Awalnya 10 adegan, setelah kesepakan jadi 12 adegan. Terdapat pasal tambahan. Dari awalnya pasal 338 tentang pembunuhan ditambah pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup," ungkapnya.

Baca Juga:  BPN Provinsi Riau Ekspos Hasil Integrasi Penyiapan Data LP2B

Didampingi Kanit Buser Iptu M Aprino, dijelaskan dari 12 adegan itu, aksi pembunuhan yang dilakukan H dimulai sejak adegan keempat sampai ke adegan tujuh.

- Advertisement -

"Adegan empat, lima, dan enam di kamar yaitu tersangka H melakukan pemukulan, mencekik, dan menendang anaknya. Kemudian, adegan ke tujuh anaknya dibawa ke kamar mandi dan dicelupkan ke bak mandi di mana sudah dalam kondisi tak berdaya," ucapnya.

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi
 

- Advertisement -

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Setelah mendekam ditahanan sejak Kamis (4/6) lalu, akhirnya Polresta Pekanbaru melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan ayah tiri H (30) kepada anak perempuan tiri yang berusia 1,5 tahun bernama Ani. Proses rekonstruksi dilaksanakan di rumahnya Jalan Sidodadi, Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Dalam proses rekonstruksi Kamis (13/8), turut hadir tersangka H, isrti dan anak korban yang digantikan peran pengganti, serta kejaksaan.

Kapolres Pekanbaru Kombes Nandang Mumin Wijaya melalui Kasatreskrim Kompol Awalludin Syam mengatakan, terdapat adegan tambahan sesuai kesepakatan dengan jaksa.

"Awalnya 10 adegan, setelah kesepakan jadi 12 adegan. Terdapat pasal tambahan. Dari awalnya pasal 338 tentang pembunuhan ditambah pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup," ungkapnya.

Baca Juga:  Berharap MTQ Provinsi Riau Sukses dan Lancar

Didampingi Kanit Buser Iptu M Aprino, dijelaskan dari 12 adegan itu, aksi pembunuhan yang dilakukan H dimulai sejak adegan keempat sampai ke adegan tujuh.

"Adegan empat, lima, dan enam di kamar yaitu tersangka H melakukan pemukulan, mencekik, dan menendang anaknya. Kemudian, adegan ke tujuh anaknya dibawa ke kamar mandi dan dicelupkan ke bak mandi di mana sudah dalam kondisi tak berdaya," ucapnya.

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi
 

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari