PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau telah menyetujui Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan pondok pesantren. Hal ini tertuang kedalam rapat paripurna DPRD Riau yang digelar Senin (11/7) lalu. Dengan begitu, Ranperda penyelenggaraan pesantren segera ditetapkan menjadi Peraturan daerah (Perda).
Hal ini sebagaimana disampaikan Wakil Ketua Pansus Penyelenggaraan Pesantren DPRD Riau Markarius Anwar kepada Riau Pos, Selasa (12/7). Kata dia, dengan disahkannya Perda dimaksud, maka pembinaan terhadap pesantren akan semakin mudah.
Termasuk juga dalam hal pendataan dan pemberian bantuan kepada pesantren agar bisa berkembang pesat. "Kalau soal kapan dianggarkannya terserah pemerintah, tapi ini harusnya diterjemahkan dalam peraturan gubernur," sebut Markarius.
Politisi PKS ini menjelaskan, dalam Perda yang telah disahkan, Pemda memiliki ruang lebih luas untuk mengalokasikan bantuan sarana prasarana bagi tenaga pendidikannya. Bagi pesantren yang belum terdaftar namun sudah beroperasi, dirinya meminta agar segera mendaftar ke Kementerian Agama (Kemenag). Sehingga, data pesantren dapat lebih akurat dan terverifikasi
"Jadi untuk pesantren yang masih belum terdaftar namun sudah beroperasi, kami berharap seluruhnya terdaftar di Kemenag. Nanti Pemprov Riau harus berkoordinasi dengan Kemenag terkait data pesantren di Riau," pinta Markarius.
Dia berharap bagi pesantren yang belum terdaftar agar segera mendaftarkan pesantrennya masing-masing terlebih dahulu. Hal itu dikatakannya agar pembinaan, pemantauan, dan pengawasan bisa berjalan dengan lancar.
Sementara itu, Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution menyampaikan ucapan terimakasih kepada pimpinan dan anggota panitia khusus (Pansus) Raperda tentang penyelenggaraan pesantren yang telah berkerja merampungkan regulasi ini.
"Atas nama Pemerintah Provinsi Riau kami mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan anggota Panita Khusus atas atensi dan kerjasamanya untuk tetap melakukan pembahasan guna penyempurnaan Raperda ini," kata Wagubri.
Dalam kesempatan ini pula, Wagubri mengingatkan kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) dan jajarannya agar dapat membantu percepatan penyampaian Raperda yang telah disetujui bersama kepada Gubernur Riau melalui Biro Hukum untuk dilakukan proses penetapannya. "Karena mengingat hal ini sangat penting agar koordinasi antara DPRD dan Gubernur dapat berjalan dengan baik," pungkasnya.(nda)