PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kasus dugaan penggorokan leher anak dengan tersangka AB (26) warga Jalan Palas Sari, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai masuk tahap penyidikan. Pihak kepolisian telah mempelajari barang bukti yang ada dan mengambil keterangan dari saksi di lokasi.
Hal tersebut di jelaskan Kapolsek Rumbai AKP Linter Sihaloho melalui Kanit Reskrim Polsek Rumbai Iptu ST Sihaloho, Selasa (12/4). Kata Kanit Reskrim, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dan mengumpulkan barang bukti.
"Saat ini kasus sudah masuk tahap sidik, dan sudah memeriksa 4 orang saksi. Adapun yang kita periksa ini masih dari keluarga korban dan pelaku," ujar Iptu ST Sihaloho.
Lebih lanjut ditambahkan Kanit, barang bukti yang diamankan berupa baju kaos korban dan hasil visum dari rumah sakit.
Seperti diberitakan Riau Pos sebelumnya, kejadian miris tersebut terjadi pada Sabtu (2/4) lalu. Pelaku yang berinisial AB (26) menggorok leher anak laki-lakinya yang berusia 5 tahun, saat anaknya sedang menoton televisi di ruang tamu.
"Dia mengambil sebilah pisau. Saat itu anaknya sedang menonton televisi. Pelaku kemudian menuju anaknya dan memegang kepala anaknya lalu melakukan penganiayaan tersebut," ungkap Kapolsek Rumbai AKP Linter SIhaloho.
Setelah kejadian itu, sang anak berteriak dan ibu korban berlari dari kamar dan meminta pertolongan kepada warga. Warga yang datang kemudian mengamankan pelaku.
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, lanjut Linter, pelaku mendapat hidayah untuk menggorok leher anaknya.
"Pengakuan pelaku bahwa dia sedang mendalami agama dan berguru kepada seseorang, terkait pendalaman agama. Pada saat kejadian itu dia menyampaikan dapat hidayah namun harus ada korban antara dirinya atau anaknya," ungkap Kapolsek.(bay)