Paripurna LKPj Kepala Daerah Pekanbaru Hattrick Gagal

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tiga kali berturut-turut (hattrick) rapat paripurna penyampaian pidato pengantar Wali Kota Pekanbaru terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) Kepala Daerah Pekanbaru akhir tahun anggaran 2021 gagal dilaksanakan. Penyebabnya tetap sama. Yaitu tingkat kehadiran anggota DPRD Pekanbaru sangat minim alias tidak kuorum.

Sebagai informasi, agenda pertama penyampaian LKPj ini dijadwalkan pada 28 Maret. Lalu agenda kedua 4 April. Dan diagendakan lagi untuk ketiga kalinya, Senin (11/4). Kondisinya tetap sama, yakni tidak bisa dilanjutkan alias tidak kuorum.

- Advertisement -

Menyoal masalah tidak kuorum ini, Plt Sekwan Baharuddin saat dikonfirmasi lebih memilih irit keterangan. Karena menurutnya, ia sudah berusaha dan sudah berkoordinasi juga dengan pimpinan dan AKD DPRD Kota Pekanbaru.

"Untuk masalah kuorum ini saya no comment," katanya menjawab pertanyaan wartawan usai paripurna LKPj yang kembali dibatal dan akan dijadwalkan ulang jelang masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru berakhir 22 Mei mendatang.

- Advertisement -

Dijelaskannya, dalam satu paripurna itu ada tiga agenda. Pertama, penyampaian pidato pengantar Wali Kota Pekanbaru terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Pekanbaru akhir tahun anggaran 2021.

"Ini akan dijadwalkan ulang," katanya Baharuddin.

Lalu kedua, penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pekanbaru yaitu tentang Penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi  Persetujuan Bangunan Gedung. Juga Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016. Dan agenda ketiga, pengumuman usulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru periode 2017-2022.

Khusus untuk agenda ketiga tersebut, paripurna dipimpin Wakil Ketua DRPD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri didampingi dua wakil ketua lainnya, Ginda Burnama dan Nofrizal. Wali Kota Pekanbaru Firdaus tidak hadir untuk mendengarkan pengumuman pemberhentian ini dengan alasan kurang fit alias kurang sehat. Parpurna dihadiri Wakil Wali Kota Ayat Cahyadi didampingi Sekko Pekanbaru M jamil, sejumlah pejabat pemko, dan sejumlah unsur kepala OPD, dan juga unsur Forkompimda lingkungan Pemko Pekanbaru.

"Kehadiran teman-teman tidak maksimal. Ini karena kan habis berbuka puasa. Mereka sudah tanda tangan kehadiran, tapi karena satu dan lain hal, setelah tunggu menunggu, mereka pulang untuk Salat Isya dan Tarawih. Nanti kami agenda lagi," sebut Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru  Nofrizal kepada wartawan.

Namun begitu, meski paripurna agenda pertama dan kedua batal dilaksanakan, tidak dengan paripurna pengumuman pemberhentian wali kota dan wakil wali kota periode 2017-2022 tepatnya 22 Mei mendatang. Katanya untuk paripurna pengumuman ini tidak harus kuorum karena hanya membacakan saja.

"Ini hanya mengumumkan saja," tutur Nofrizal.

Pengumuman itu dibacakan oleh pimpinan paripurna Tengku Azwendi Fajri tepat setelah berbuka puasa bersama di DPRD Kota Pekanbaru.

Untuk agenda pengumuman pemberhentian wali kota dan wawako ini hanya dihadiri sembilan orang anggota dewan (enam anggota dan tiga pimpinan) dibuktikan dengan kehadiran fisik dan absensi mengikuti paripuna pengumuman tersebut, Masni Ernawati (F Golkar), Tarmizi Muhammad (F Golkar), Pangkat Purba (F Demokrat), Ruslan Tarigan (F PDIP), Dapot Sinaga (FPDIP), dan Sri Rubianti (F Gerindra) ditambah tiga pimpinan siding paripurna.

"Sesuai dengan amanah UU bahwasanya kita sudah membacakan surat Menteri Dalam Negeri terkait pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru yang berakhir pada 22 Mei bulan depan," ujar Nofrizal.

Dilanjutkannya, surat pemberhentian ini akan dikirimkan kepada Gubernur Riau untuk diteruskan kepada Mentri Dalam Negeri sekaligus menyampaikan pejabat penganti (Pj) Walikota Pekanbaru.

"Yang jelas dengan mekanisme ini, kita sudah membantu memperlancar proses ini bisa berjalan. Selanjutnya Pak Gubernur nanti bisa mengusulkan pengganti Walikota Pekanbaru dengan Pj Walikota," imbuhnya.

Sementara, Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi didampingi Sekko Pekanbaru HM Jamil memberi apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Pekanbaru yang sudah menjadi mitra pemko dalam menjalankan pemerintahan.

"Kami sudah ikuti pengumuman pemberhentian masa jabatan wali kota dan wakil wali kota peridoe 2017-2022 dibacakan pimpinan DPRD Kota Pekanbaru," kata Ayat.

Untuk itu disampaikan Ayat, atas nama mewakili Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru mengucapkan mohon maaf kepada seluruh anggota DPRD Kota dan juga seluruh masyarakat Pekanbaru.

"Pak Wali Kota kurang fit jadi diwakilkan kepada saya, dan intinya kami menyampaikan permintaan maaf, jika mungkin selama menjabat ada yang kurang berkenan kami mohon  maaf," turur Ayat.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri menyampaikan, pihaknya selaku pimpinan DPRD Pekanbaru telah mengumumkan Firdaus  dan Ayat karena berakhir jabatannya periode 2017-2022.(yls)

Laporan AGUSTIAR, Pekanbaru

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tiga kali berturut-turut (hattrick) rapat paripurna penyampaian pidato pengantar Wali Kota Pekanbaru terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) Kepala Daerah Pekanbaru akhir tahun anggaran 2021 gagal dilaksanakan. Penyebabnya tetap sama. Yaitu tingkat kehadiran anggota DPRD Pekanbaru sangat minim alias tidak kuorum.

Sebagai informasi, agenda pertama penyampaian LKPj ini dijadwalkan pada 28 Maret. Lalu agenda kedua 4 April. Dan diagendakan lagi untuk ketiga kalinya, Senin (11/4). Kondisinya tetap sama, yakni tidak bisa dilanjutkan alias tidak kuorum.

Menyoal masalah tidak kuorum ini, Plt Sekwan Baharuddin saat dikonfirmasi lebih memilih irit keterangan. Karena menurutnya, ia sudah berusaha dan sudah berkoordinasi juga dengan pimpinan dan AKD DPRD Kota Pekanbaru.

"Untuk masalah kuorum ini saya no comment," katanya menjawab pertanyaan wartawan usai paripurna LKPj yang kembali dibatal dan akan dijadwalkan ulang jelang masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru berakhir 22 Mei mendatang.

Dijelaskannya, dalam satu paripurna itu ada tiga agenda. Pertama, penyampaian pidato pengantar Wali Kota Pekanbaru terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Pekanbaru akhir tahun anggaran 2021.

"Ini akan dijadwalkan ulang," katanya Baharuddin.

Lalu kedua, penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pekanbaru yaitu tentang Penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi  Persetujuan Bangunan Gedung. Juga Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016. Dan agenda ketiga, pengumuman usulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru periode 2017-2022.

Khusus untuk agenda ketiga tersebut, paripurna dipimpin Wakil Ketua DRPD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri didampingi dua wakil ketua lainnya, Ginda Burnama dan Nofrizal. Wali Kota Pekanbaru Firdaus tidak hadir untuk mendengarkan pengumuman pemberhentian ini dengan alasan kurang fit alias kurang sehat. Parpurna dihadiri Wakil Wali Kota Ayat Cahyadi didampingi Sekko Pekanbaru M jamil, sejumlah pejabat pemko, dan sejumlah unsur kepala OPD, dan juga unsur Forkompimda lingkungan Pemko Pekanbaru.

"Kehadiran teman-teman tidak maksimal. Ini karena kan habis berbuka puasa. Mereka sudah tanda tangan kehadiran, tapi karena satu dan lain hal, setelah tunggu menunggu, mereka pulang untuk Salat Isya dan Tarawih. Nanti kami agenda lagi," sebut Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru  Nofrizal kepada wartawan.

Namun begitu, meski paripurna agenda pertama dan kedua batal dilaksanakan, tidak dengan paripurna pengumuman pemberhentian wali kota dan wakil wali kota periode 2017-2022 tepatnya 22 Mei mendatang. Katanya untuk paripurna pengumuman ini tidak harus kuorum karena hanya membacakan saja.

"Ini hanya mengumumkan saja," tutur Nofrizal.

Pengumuman itu dibacakan oleh pimpinan paripurna Tengku Azwendi Fajri tepat setelah berbuka puasa bersama di DPRD Kota Pekanbaru.

Untuk agenda pengumuman pemberhentian wali kota dan wawako ini hanya dihadiri sembilan orang anggota dewan (enam anggota dan tiga pimpinan) dibuktikan dengan kehadiran fisik dan absensi mengikuti paripuna pengumuman tersebut, Masni Ernawati (F Golkar), Tarmizi Muhammad (F Golkar), Pangkat Purba (F Demokrat), Ruslan Tarigan (F PDIP), Dapot Sinaga (FPDIP), dan Sri Rubianti (F Gerindra) ditambah tiga pimpinan siding paripurna.

"Sesuai dengan amanah UU bahwasanya kita sudah membacakan surat Menteri Dalam Negeri terkait pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru yang berakhir pada 22 Mei bulan depan," ujar Nofrizal.

Dilanjutkannya, surat pemberhentian ini akan dikirimkan kepada Gubernur Riau untuk diteruskan kepada Mentri Dalam Negeri sekaligus menyampaikan pejabat penganti (Pj) Walikota Pekanbaru.

"Yang jelas dengan mekanisme ini, kita sudah membantu memperlancar proses ini bisa berjalan. Selanjutnya Pak Gubernur nanti bisa mengusulkan pengganti Walikota Pekanbaru dengan Pj Walikota," imbuhnya.

Sementara, Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi didampingi Sekko Pekanbaru HM Jamil memberi apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Pekanbaru yang sudah menjadi mitra pemko dalam menjalankan pemerintahan.

"Kami sudah ikuti pengumuman pemberhentian masa jabatan wali kota dan wakil wali kota peridoe 2017-2022 dibacakan pimpinan DPRD Kota Pekanbaru," kata Ayat.

Untuk itu disampaikan Ayat, atas nama mewakili Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru mengucapkan mohon maaf kepada seluruh anggota DPRD Kota dan juga seluruh masyarakat Pekanbaru.

"Pak Wali Kota kurang fit jadi diwakilkan kepada saya, dan intinya kami menyampaikan permintaan maaf, jika mungkin selama menjabat ada yang kurang berkenan kami mohon  maaf," turur Ayat.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri menyampaikan, pihaknya selaku pimpinan DPRD Pekanbaru telah mengumumkan Firdaus  dan Ayat karena berakhir jabatannya periode 2017-2022.(yls)

Laporan AGUSTIAR, Pekanbaru

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya