Izin Truk ODOL Masuk Kota Dipertanyakan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Bebasnya truk Over Dimension Over Loading (ODOL), atau disebut juga truk tonase besar masuk jalan Kota Pekanbaru tanpa ada tindakan tegas dari Pemko dan aparah penegak hukum (APH) , menjadi perhatian DPRD Kota Pekanbaru, sehingga muncul pertanyaan siapa yang memberikan izin ODOL itu masuk Kota.

Ditegaskan Anggota DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar, dampak dari pembiaran ini jelas, jalan kota menjadi hancur, rusak, kriting dan juga berdampak pada kerawanan kecelakaan, dan penyempitan jalan saat ODOL melintas.

- Advertisement -

Politisi PDI Perjuangan ini langsung monitoring setelah banyaknya keluhan masyarakat, menjelaskan langsung, ODOL itu melintas via jalan Riau menuju Sudirman, lalu ke pelabuhan sungai duku, dan kembalinya memutar di depan Star city Square dan melintasi jembatan Siak IV. Disinyalir melanggar UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.

"Ini sudah lama terjadi, namun tindakan tegas tidak ada nampak, kami pertanyakan siapa yang memberikan izin masuknya, sehingga tindakan tegas yang dilakukan, " kata Robin saat hearing dengan Dishub Pekanbaru, Rabu (10/3) kemarin.

- Advertisement -

Disebutkan Robin lagi, bahwa ODOL dengan kondisi jalan di Pekanbaru ini tidak cocok, karena dibuat tidak untuk lalulintas ODOL.

"Melintas jembatan Siak IV pula, apa kuat jembatan itu untuk kendaraan ODOL itu. Rusak semua jalan yang dilintasi, kriting jalan Riau ni, dan jalan sudirman pun ikut rusak, " paparnya lagi menegaskan.

Ditegaskannya lagi, hal ini dimaksud agar semua pihak yang memiliki kewenangan untuk sama-sama menjaga kondisi jalan. "Mari selamatkan jalan khususny yang di Pekanbaru. Jika tidak ini membahayakan pengguna jalan, dan banyak kejadian yang sudah terjadi, " paparnya lagi.

Persoalannya diaebutkannya lagi, ODOL ini beratnya diatas perkiraan 40 ton, belum lagi berat kendaraan, bisa 50 ton. "Mana kuat jalan kita ini, kalau memang mau melintas sesuaikan lah dengan aturannya," tuturnya.

Dia juga menegaskan untuk patuhi aturan Kota Pekanbaru. "Ikuti juga Perwako Pekanbaru terhadap jam melintasnya masuk Kota. Yang saat jni  jam 7 sore sudah masuk di jalan Riau, tidak pula pelan-pelan. Padahal aturannya jam 10 malam sampai jam 5 pagi, " tegas nya.

Tidak hanya jalan Riau, Jalan Soebrantas juga menjadi perhatian, dan juga ODOL bebas melintas. Sudah banyak pula korban jiwa akibat terserempat ODOL, belum lagi di pinggir-pinggir jalan Soebrantas itu ada ratusan PKL yang berjualan.

"Maka, khusus mobil ODOL harus menjadi konsen, dan ini sangat merusak jalan. Harapan kami jangan sampai jalan dalam kota bertambah rusak juga, " paparnya.

Disebutkan Robin juga, bahwa saat ini jalan nasional pun tidak ada yang beres. "padahal secara nasional pusat sudah gelontorkan anggaran Rp43triliun namun kondisi jalan nasional tidak ada yang beres, " pungkasnya.

Ditegaskannya, dengan kondisi ini perlu ada ketegasan hukum dilakukan oleh APH. "Biar ada keadilan terhadap masyarakat, " katanya.

Sementara itu, kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso, kondisi ini sudah dikoordinasikan. Yang dijelas dari SK Wali kota itu, pukul 10 malam sampai 5 pagi jam operasional masuk kota. "Kasus odol akan ditindak sesuai aturan, " ujarnya.

Dia juga menyebutkan, kewenangan dishub hanya pengatur, dengan membuat rambu-rambu, soal penindakan itu pihak APH. (gus)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Bebasnya truk Over Dimension Over Loading (ODOL), atau disebut juga truk tonase besar masuk jalan Kota Pekanbaru tanpa ada tindakan tegas dari Pemko dan aparah penegak hukum (APH) , menjadi perhatian DPRD Kota Pekanbaru, sehingga muncul pertanyaan siapa yang memberikan izin ODOL itu masuk Kota.

Ditegaskan Anggota DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar, dampak dari pembiaran ini jelas, jalan kota menjadi hancur, rusak, kriting dan juga berdampak pada kerawanan kecelakaan, dan penyempitan jalan saat ODOL melintas.

Politisi PDI Perjuangan ini langsung monitoring setelah banyaknya keluhan masyarakat, menjelaskan langsung, ODOL itu melintas via jalan Riau menuju Sudirman, lalu ke pelabuhan sungai duku, dan kembalinya memutar di depan Star city Square dan melintasi jembatan Siak IV. Disinyalir melanggar UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.

"Ini sudah lama terjadi, namun tindakan tegas tidak ada nampak, kami pertanyakan siapa yang memberikan izin masuknya, sehingga tindakan tegas yang dilakukan, " kata Robin saat hearing dengan Dishub Pekanbaru, Rabu (10/3) kemarin.

Disebutkan Robin lagi, bahwa ODOL dengan kondisi jalan di Pekanbaru ini tidak cocok, karena dibuat tidak untuk lalulintas ODOL.

"Melintas jembatan Siak IV pula, apa kuat jembatan itu untuk kendaraan ODOL itu. Rusak semua jalan yang dilintasi, kriting jalan Riau ni, dan jalan sudirman pun ikut rusak, " paparnya lagi menegaskan.

Ditegaskannya lagi, hal ini dimaksud agar semua pihak yang memiliki kewenangan untuk sama-sama menjaga kondisi jalan. "Mari selamatkan jalan khususny yang di Pekanbaru. Jika tidak ini membahayakan pengguna jalan, dan banyak kejadian yang sudah terjadi, " paparnya lagi.

Persoalannya diaebutkannya lagi, ODOL ini beratnya diatas perkiraan 40 ton, belum lagi berat kendaraan, bisa 50 ton. "Mana kuat jalan kita ini, kalau memang mau melintas sesuaikan lah dengan aturannya," tuturnya.

Dia juga menegaskan untuk patuhi aturan Kota Pekanbaru. "Ikuti juga Perwako Pekanbaru terhadap jam melintasnya masuk Kota. Yang saat jni  jam 7 sore sudah masuk di jalan Riau, tidak pula pelan-pelan. Padahal aturannya jam 10 malam sampai jam 5 pagi, " tegas nya.

Tidak hanya jalan Riau, Jalan Soebrantas juga menjadi perhatian, dan juga ODOL bebas melintas. Sudah banyak pula korban jiwa akibat terserempat ODOL, belum lagi di pinggir-pinggir jalan Soebrantas itu ada ratusan PKL yang berjualan.

"Maka, khusus mobil ODOL harus menjadi konsen, dan ini sangat merusak jalan. Harapan kami jangan sampai jalan dalam kota bertambah rusak juga, " paparnya.

Disebutkan Robin juga, bahwa saat ini jalan nasional pun tidak ada yang beres. "padahal secara nasional pusat sudah gelontorkan anggaran Rp43triliun namun kondisi jalan nasional tidak ada yang beres, " pungkasnya.

Ditegaskannya, dengan kondisi ini perlu ada ketegasan hukum dilakukan oleh APH. "Biar ada keadilan terhadap masyarakat, " katanya.

Sementara itu, kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso, kondisi ini sudah dikoordinasikan. Yang dijelas dari SK Wali kota itu, pukul 10 malam sampai 5 pagi jam operasional masuk kota. "Kasus odol akan ditindak sesuai aturan, " ujarnya.

Dia juga menyebutkan, kewenangan dishub hanya pengatur, dengan membuat rambu-rambu, soal penindakan itu pihak APH. (gus)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya