Jumat, 29 November 2024
spot_img

Tak Beri Manfaat ke PAD

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — BERADA di atas badan jalan protokol  keberadaan bando reklame ternyata tidak memberi manfaat bagi pendatan asli daerah (PAD) Kota Pekanbaru. Pemko Pekanbaru tidak bisa menarik pajak karena memang keberadaan bando reklame ilegal.

Sayangnya, meski ilegal dan tidak memberi sumbangsih ke pendapatan daerah, keberadaan bando reklame di Kota Pekanbaru masih banyak. Dari tujuh titik  lokasi bando reklame, Pemko Pekanbaru baru berhasil membongkar satu bando reklame yaitu di Jalan Riau.

Di Pekanbaru, secara garis besar, bando jalan yang tersebar di beberapa ruas jalan itu memiliki ukuran yang beragam, dan terbuat dari besi tebal yang berdiri mengangkangi ruas jalan. Bando jalan itu tersebar dua di antaranya di Jalan Tuanku Tambusai, satu berada antara Mal SKA dan Univeristas Muhammadiyah Riau, dan satu lagi dekat Global Bangunan dan Rumah Makan Sederhana.

Dua titik bando lainnya berada di Jalan Soekarno-Hatta. Posisi bando yang berada dekat Kantor Asuransi Sinarmas dan Hotel Oglaria. Selanjutnya, dekat dealer Honda. Kemudian, satu titik bando berada di Jalan Sudirman Ujung, dekat Soto Bude Simpang Tiga. Satu titik lagi, berada di jalan Imam Munandar/Jalan Harapan Raya dekat persimpangan Jalan Kapling. 

Baca Juga:  Terkait LPJU, Dishub Minta Dukungan Pemprov dan Pusat

Satu bando yakni yang terletak di Jalan Riau sudah dipotong memakan waktu tiga hari, yakni sejak Selasa (21/1) hingga Kamis (23/1).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru H Zulhelmi Arifin SSTP MSi kepada wartawan, Selasa (11/2) menyebutkan, pihaknya tidak mengambil pajak dari iklan bando. Artinya, iklan yang menempel di bando yang tersebar di beberapa ruas jalan, merugikan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.‘’Kami tidak ambil pajaknya,’’ katanya.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Pekanbaru masih memberi kesempatan kepada tujuh pemilik bando jalan, untuk melakukan pemotongan secara mandiri. Bando-bando itu kini sudah dalam kondisi disegel.

Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono, Senin (10/2) mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Pekanbaru, untuk melakukan upaya persuasif terhadap pengelola bando jalan tersebut. "Bando jalan masih kita berikan jeda waktu agar pemilik potong sendiri. Kita terus koordinasi dengan Dishub untuk melakukan upaya persuasif," katanya.

Berdirinya bando reklame melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/2010, tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan pada Pasal 18 yang berbunyi bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan. Selain itu, bando juga melanggar Perda Pekanbaru Nomor 4 Tahun  2011, tentang pajak daerah dan Perda Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2012, tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Terakhir  juga melanggar Perwako Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Baca Juga:  Jambret Tengah Malam, Digebuk Massa

Ditegaskan Agus, meski memberi waktu pemilik untuk memotong sendiri, bando-bando itu terlarang untuk dipasang iklan. Jika pengelola masih tetap memasang, makan pihaknya akan melakukan upaya penurunan paksa, meski iklan tersebut dalam jadwal tayang. Bahkan dia juga menegaskan akan memanggil orang yang berani melakukan itu. "Kalau masih dipasang tetap kami turunkan, kalau perlu saya panggil orangnya. Bando itu sudah tidak diperbolehkan lagi dan tidak boleh dipasang iklan reklame," tegas dia.

Hal ini sudah dibuktikan, Jumat (7/2) lalu. Satpol PP menurunkan paksa sejumlah reklame yang sedang tayang pada salah satu bando jalan yang berada di ruas Jalan Tuanku Tambusai, dekat Global Bangunan. Disini pemilik tetap nekat memasang meski di bando itu tertempel tanda sudah disegel.(ali)

Laporan: TIM RIAU POS

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — BERADA di atas badan jalan protokol  keberadaan bando reklame ternyata tidak memberi manfaat bagi pendatan asli daerah (PAD) Kota Pekanbaru. Pemko Pekanbaru tidak bisa menarik pajak karena memang keberadaan bando reklame ilegal.

Sayangnya, meski ilegal dan tidak memberi sumbangsih ke pendapatan daerah, keberadaan bando reklame di Kota Pekanbaru masih banyak. Dari tujuh titik  lokasi bando reklame, Pemko Pekanbaru baru berhasil membongkar satu bando reklame yaitu di Jalan Riau.

- Advertisement -

Di Pekanbaru, secara garis besar, bando jalan yang tersebar di beberapa ruas jalan itu memiliki ukuran yang beragam, dan terbuat dari besi tebal yang berdiri mengangkangi ruas jalan. Bando jalan itu tersebar dua di antaranya di Jalan Tuanku Tambusai, satu berada antara Mal SKA dan Univeristas Muhammadiyah Riau, dan satu lagi dekat Global Bangunan dan Rumah Makan Sederhana.

Dua titik bando lainnya berada di Jalan Soekarno-Hatta. Posisi bando yang berada dekat Kantor Asuransi Sinarmas dan Hotel Oglaria. Selanjutnya, dekat dealer Honda. Kemudian, satu titik bando berada di Jalan Sudirman Ujung, dekat Soto Bude Simpang Tiga. Satu titik lagi, berada di jalan Imam Munandar/Jalan Harapan Raya dekat persimpangan Jalan Kapling. 

- Advertisement -
Baca Juga:  Gugatan Utang Piutang Pemkab Tidak Diterima

Satu bando yakni yang terletak di Jalan Riau sudah dipotong memakan waktu tiga hari, yakni sejak Selasa (21/1) hingga Kamis (23/1).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru H Zulhelmi Arifin SSTP MSi kepada wartawan, Selasa (11/2) menyebutkan, pihaknya tidak mengambil pajak dari iklan bando. Artinya, iklan yang menempel di bando yang tersebar di beberapa ruas jalan, merugikan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.‘’Kami tidak ambil pajaknya,’’ katanya.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Pekanbaru masih memberi kesempatan kepada tujuh pemilik bando jalan, untuk melakukan pemotongan secara mandiri. Bando-bando itu kini sudah dalam kondisi disegel.

Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono, Senin (10/2) mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Pekanbaru, untuk melakukan upaya persuasif terhadap pengelola bando jalan tersebut. "Bando jalan masih kita berikan jeda waktu agar pemilik potong sendiri. Kita terus koordinasi dengan Dishub untuk melakukan upaya persuasif," katanya.

Berdirinya bando reklame melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/2010, tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan pada Pasal 18 yang berbunyi bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan. Selain itu, bando juga melanggar Perda Pekanbaru Nomor 4 Tahun  2011, tentang pajak daerah dan Perda Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2012, tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Terakhir  juga melanggar Perwako Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Baca Juga:  Terkait LPJU, Dishub Minta Dukungan Pemprov dan Pusat

Ditegaskan Agus, meski memberi waktu pemilik untuk memotong sendiri, bando-bando itu terlarang untuk dipasang iklan. Jika pengelola masih tetap memasang, makan pihaknya akan melakukan upaya penurunan paksa, meski iklan tersebut dalam jadwal tayang. Bahkan dia juga menegaskan akan memanggil orang yang berani melakukan itu. "Kalau masih dipasang tetap kami turunkan, kalau perlu saya panggil orangnya. Bando itu sudah tidak diperbolehkan lagi dan tidak boleh dipasang iklan reklame," tegas dia.

Hal ini sudah dibuktikan, Jumat (7/2) lalu. Satpol PP menurunkan paksa sejumlah reklame yang sedang tayang pada salah satu bando jalan yang berada di ruas Jalan Tuanku Tambusai, dekat Global Bangunan. Disini pemilik tetap nekat memasang meski di bando itu tertempel tanda sudah disegel.(ali)

Laporan: TIM RIAU POS

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari