PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — AKSI membandel yang ditunjukkan oleh kontraktor pembangunan Pasar Induk Pekanbaru dinilai sudah tidak bisa ditolerir lagi. Pasalnya, selain sudah mengangkangi Perda Pekanbaru, juga melecehkan arahan DPRD Kota Pekanbaru pada saat hearing, yang menyarankan untuk menghentikan pembangunan kios dan selanjutnya membongkar karena tidak memiliki izin dan melanggar GSB. Terkait hal tersebut, penegakan Perda dari Satpol PP Dipertanyakan.
Muncul aksi dari warga setempat yang membuat spanduk penolakan pun dinilai DPRD hal yang wajar. Ini disebut bagian masyarakat yang peduli dengan penegakan Perda. Karena masyarakat menegaskan siapa lagi, dan kepada siapa harus menyampaikan keluhan dan harapan untuk supaya dibangun drainase serta patuh aturan itu.
Disampaikan anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Rois. Pihaknya sudah jelas menyoroti pelanggaran ini. Ditambah lagi apa yang dikerjakan saat ini tidak ada persetujuan dari Pemko.
"Saya yang selalu ketemu sama warga tak pernah berhenti mempertanyakan soal pelanggaran ini, tentu saya menyampaikan tentang kewenangan kami di DPRD, rekomendasi kami tinggal rekomendasi. Dan soal eksekusi tentu kami koordinasikan dengan komisi I dan juga Satpol PP sebagai penegak Perda," katanya, Selasa (11/2) di mana disebutkan pihaknya terkesan dilecehkan.
Apa yang sudah ditetapkan dalam hearing sampai saat ini kata Rois belum dilaksanakan. Ke depan rencananya akan dilakukan hearing lintas komisi dengan juga melibatkan pimpinan DPRD Pekanbaru. "Kita minta ada perlakuan sama dari Satpol PP terhadap pelanggaran yang dilakukan masyarakat biasa, kan Satpol PP langsung bertindak itu, tapi mengapa ketika Pasar Induk ini masih belum ada tindakan," tanya politisi PKS ini yang minta Satpol PP berlaku adil terhadap setiap pelanggaran Perda.
Oleh sebab itu disampaikan Rois, pasti tidak ada upaya menghambat pembangunan yang terjadi di Pekanbaru, asal hak warga juga dipenuhi.
Disampaikan Rois, ternyata dalam Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup ( UKL-UPL) Pasar Induk yang di wajibkan pemko, kontraktor dalam hal ini PT Agung Rafa Bonai diwajibkan membangun saluran drainase keliling bangunan pasar induk dengan lebar 0,4 meter kedalaman 0,6 meter dengan kemiringan 2 persen sepanjang 2.544 meter. Kemudian drainase keliling lingkungan Pasar Induk Kota Pekanbaru dengan ukuran lebar 1 meter dan kedalaman 1,2 meter dengan kemiringan 2 persen sepanjang 1.027 meter, drainase tersebut akan di tutup dengan jeruji besi agar mudah mengontrol kebersihan. "Tapi mengapa ini diabaikan? Aneh juga kan," tegasnya lagi.(ksm)
Laporan: AGUSTIAR