Selasa, 2 Juli 2024

Gugatan Pengelolaan Sampah Masuk Proses Mediasi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penggugat dan tergugat dalam citizen lawsuit pengelolaan sampah Kota Pekanbaru menjalani proses mediasi pertama di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (12/1). Sidang ketiga itu sendiri akhirnya dihadiri seluruh tergugat. Termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru yang mengirim kuasa hukumnya pada sidang tersebut.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru bersama perwakilan pihak tergugat pada kesempatan itu sepakat agar Ketua Hakim Majelis Hakim Efendi menunjuk mediator. Efendi menunjuk Hakim Daniel sebagai mediator untuk membuka opsi damai dalam sidang perdata ini. Hanya saja, pada mediasi pertama kemarin, kedua belah pihak belum mencapai titik temu.

- Advertisement -

Maka sidang dijadwalkan kembali pada tanggal 26 Januari mendatang dengan agenda mediasi kedua. Pada pertemuan itu nanti mediator akan mempertemukan para prinsipal penggugat maupun tergugat. Yaitu dua warga Kota Pekanbaru, Riko Kurniawan dan Sri Wahyuni sebagai penggugat. Sementara tergugat diundang untuk langsung hadir termasuk wali kota, pimpinan DPRD dan Kepala DLHK Pekanbaru sendiri.

Baca Juga:  Jangan Gunakan Perhiasan Berlebihan

Kuasa Hukum Penggugat dari LBH Pekanbaru Noval Setiawan menyebutkan, pihaknya akan mengikuti proses mediasi tersebut. Timnya berharap para prinsipal tergugat langsung hadir pada mediasi kedua nanti. Hingga proses tersebut bisa lebih jelas dan terang benderang.

"Kami akan ikuti proses seperti apa. Mediasi ini kan 30 hari kerja. Setelah waktu ditentukan, kami ikut proses mediasinya, apakah tergugat dan penggugat ada titik temu. Kalau ada titik temu berarti perdamaian berhasil, kalau tidak ya lanjut sidang. Pada intinya mediasi nanti akan menentukan langkah selanjutnya," kata Noval ditemui usai sidang, kemarin.

- Advertisement -

Pada mediasi pertama kemarin, kedua belah pihak sudah mulai membahas beberapa hal soal gugatan tersebut. Pihak tergugat pada kesempatan itu menyampaikan, beberapa gugatan sudah ada, dan ada juga yang sudah dilaksanakan. Seperti tuntutan Perda soal pengelolaan sampah, perda itu sendiri suda ada sejak 2014. Maka akan ada pembahasan selanjutnya pada mediasi kedua nanti.

Baca Juga:  Terduga Pencuri Kotak Infak Ditangkap

Sekedar informasi, sebelumnya juga ada gugatan soal sampah yang dilakukan warga Kota Pekan­baru pada Januari 2021 silam. Namun gugatan itu berakhir damai pada Maret 2021 usai melalui proses mediasi. Noval menyebutkan, pihaknya akan mempelajari dulu gugatan serupa yang berakhir damai itu.

"Kami akan pelajari salinannya dulu dan bagaimana penerapannya," tutupnya. (end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penggugat dan tergugat dalam citizen lawsuit pengelolaan sampah Kota Pekanbaru menjalani proses mediasi pertama di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (12/1). Sidang ketiga itu sendiri akhirnya dihadiri seluruh tergugat. Termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru yang mengirim kuasa hukumnya pada sidang tersebut.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru bersama perwakilan pihak tergugat pada kesempatan itu sepakat agar Ketua Hakim Majelis Hakim Efendi menunjuk mediator. Efendi menunjuk Hakim Daniel sebagai mediator untuk membuka opsi damai dalam sidang perdata ini. Hanya saja, pada mediasi pertama kemarin, kedua belah pihak belum mencapai titik temu.

Maka sidang dijadwalkan kembali pada tanggal 26 Januari mendatang dengan agenda mediasi kedua. Pada pertemuan itu nanti mediator akan mempertemukan para prinsipal penggugat maupun tergugat. Yaitu dua warga Kota Pekanbaru, Riko Kurniawan dan Sri Wahyuni sebagai penggugat. Sementara tergugat diundang untuk langsung hadir termasuk wali kota, pimpinan DPRD dan Kepala DLHK Pekanbaru sendiri.

Baca Juga:  Terduga Pencuri Kotak Infak Ditangkap

Kuasa Hukum Penggugat dari LBH Pekanbaru Noval Setiawan menyebutkan, pihaknya akan mengikuti proses mediasi tersebut. Timnya berharap para prinsipal tergugat langsung hadir pada mediasi kedua nanti. Hingga proses tersebut bisa lebih jelas dan terang benderang.

"Kami akan ikuti proses seperti apa. Mediasi ini kan 30 hari kerja. Setelah waktu ditentukan, kami ikut proses mediasinya, apakah tergugat dan penggugat ada titik temu. Kalau ada titik temu berarti perdamaian berhasil, kalau tidak ya lanjut sidang. Pada intinya mediasi nanti akan menentukan langkah selanjutnya," kata Noval ditemui usai sidang, kemarin.

Pada mediasi pertama kemarin, kedua belah pihak sudah mulai membahas beberapa hal soal gugatan tersebut. Pihak tergugat pada kesempatan itu menyampaikan, beberapa gugatan sudah ada, dan ada juga yang sudah dilaksanakan. Seperti tuntutan Perda soal pengelolaan sampah, perda itu sendiri suda ada sejak 2014. Maka akan ada pembahasan selanjutnya pada mediasi kedua nanti.

Baca Juga:  Penguatan Pelayanan Terpadu,  Permudah Perizinan yang Terintegrasi 

Sekedar informasi, sebelumnya juga ada gugatan soal sampah yang dilakukan warga Kota Pekan­baru pada Januari 2021 silam. Namun gugatan itu berakhir damai pada Maret 2021 usai melalui proses mediasi. Noval menyebutkan, pihaknya akan mempelajari dulu gugatan serupa yang berakhir damai itu.

"Kami akan pelajari salinannya dulu dan bagaimana penerapannya," tutupnya. (end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari