PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Untuk menggesa konversi PT Bank Riau Kepri (BRK) dari bank konvensional menjadi bank umum Syariah, Gubernur Riau Drs H Syamsuar meminta manajemen untuk lebih proaktif. Hal tersebut agar target konversi tersebut dapat selesai tahun ini dapat tercapai.
"Iya, harus lebih proaktif lagi, mohon maaf ini, sampai saya pun ikut pro aktif juga," kata Gubernur Syamsuar, Senin (11/10).
Lebih lanjut dikatakannya, memang saat ini konversi BRK menuju syariah masih terkendala di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab hingga saat ini OJK belum juga mengeluarkan rekomendasi untuk peralihan sistem perbankan di BRK dari konvensional ke syariah.
"Semua tergantung OJK, sekarang posisinya kita masih menunggu OJK," ucapnya.
Gubernur menjelaskan, untuk Perda BRK Syariah saat ini sudah difalisitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun lagi-lagi pihak Kemendagri belum menyetujui draf Perda tersebut jika rekomendasi dari OJK belum dikeluarkan.
"Kalau untuk Perda itu sedang difasilitasi di Kemendagri, tapi mendagri kan minta biar OJK menyetujui dulu baru disahkan Perdanya. Itu saja," katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Riau Sugeng Pranoto mengatakan, sebenarnya pansus di DPRD sudah lama selesaikan pembahasan Perda, bahkan sudah sekitar empat bulan lalu pembahasannya selesai.
Selanjutnya dari pihak Kementerian Dalam Negeri juga sudah dilakukan upaya komunikasi untuk pengesahan Perda BRK Syariah tersebut, hanya saja pihak Kementerian masih menunggu adanya rekomendasi dari pihak Otoritas Jasa Keuangan.
"Dari kementerian dalam negeri, kita kunjungan ke kemendagri sudah tidak ada masalah dan tinggal menunggu surat pernyataan dari OJK yang menyatakan bahwa BRK memenuhi syarat menjadi syariah," ujarnya.
Hanya saja, saat pihaknya bersama dengan Pemprov ikut mempertanyakan itu ke OJK bersama BRK, pihak OJK mengatakan bahwa persyaratan BRK Syariah ada yang harus dilengkapi terlebih dahulu dari BRK.
"Pengakuan dari BRK sendiri merasa ada syarat 16 poin sudah dipenuhi semua tinggal perda yang mana sudah kami siapkan tinggal paripurnakan saja sehingga bisa dijalankan," ujarnya.
Karena, lanjut Sugeng, persoalannya perda ini belum bisa diparipurnakan kalau belum mendapatkan pengakuan OJK.
"Makanya disinilah letak kebingungan kita ini, kita mau paripurnakan tidak bisa menunggu surat dari kementerian dalam negeri, namun Kemendagri akan mengeluarkan jika OJK sudah mengeluarkan rekomendasi," ujar Sugeng.(sol)