Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Satlantas Amankan Kendaraan Pengawal Liar

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru mengamankan dua unit sepeda motor BK 6113 LAA, dan BM 4844 YY yang dikendarai oleh MI dan MS.  Kedua sepeda motor tersebut diamankan pada Ahad  dan  Senin (10-11/10) ,  dikarenakan adanya laporan masyarakat tentang pengawalan liar dari suatu komunitas terhadap mobil ambulans.

Pengawalan liar itu dilakukan dengan menggunakan sepeda motor milik pribadi dan dimodifikasi menggunakan lampu strobo berwarna biru serta sering terlihat dengan kecepatan tinggi melakukan pengawalan liar yang sangat berisiko terjadinya kecelakaan bagi pengendara tersebut dan juga pengguna jalan lainnya.

Menindaklanjuti laporan ini, Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru kemudian mengamankan sepeda motor yang dimaksud.

Baca Juga:  Dorong Kemandirian Difabel, PTPN V Salurkan 26.000 Bibit Ikan

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru AKP Angga Wahyu P SIK SSos, Senin (11/10) siang  menjelaskan, diamankannya dua sepeda motor itu sebagai salah satu langkah cepat yang dilakukan oleh Satlantas Polresta Pekanbaru guna menghindari hal-hal yang tidak inginkan. Ia menjelaskan, sejatinya ambulans yang sedang membawa pasien dan menyalakan sirene sesuai SOP sudah menjadi salah satu kendaraan yang menjadi prioritas sesuai dengan Undang-Undang.

Pengawalan liar yang dilakukan oleh pengendara tersebut tentunya sangat berbahaya bagi yang melakukan pengawalan liar, kendaraan yang dikawal, serta pengguna jalan lainnya.

"Hal seperti ini sangat berbahaya, agar tidak di tiru oleh pengendara lainnya untuk keselamatan bersama di jalan raya," jelas Kasat Lantas.

Baca Juga:  Kajati Sambut Hangat Kedatangan Pengurus AMSI Riau

AKP Angga Wahyu P SIK SSos juga mengimbau kepada masyarakat yang melakukan modifikasi sepeda motor dengan tidak sesuai peruntukknya dan melakukan pengawalan mobil ambulans dengan kecepatan tinggi untuk menghentikan kegiatannya, karena bisa membahayakan untuk dirinya (pengendara,red) ataupun orang lain.

"Kepada para pengendara yang melakukan pengawalan agar menghentikan kegiatannya, karna ini semua untuk keselamatan pengendara dan masyarakat lainnya di jalan. Kami melakukan penindakan ini untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal ke depannya," pungkas AKP Angga Wahyu.(lim)

Laporan BAYU SAPUTRA , Kota

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru mengamankan dua unit sepeda motor BK 6113 LAA, dan BM 4844 YY yang dikendarai oleh MI dan MS.  Kedua sepeda motor tersebut diamankan pada Ahad  dan  Senin (10-11/10) ,  dikarenakan adanya laporan masyarakat tentang pengawalan liar dari suatu komunitas terhadap mobil ambulans.

Pengawalan liar itu dilakukan dengan menggunakan sepeda motor milik pribadi dan dimodifikasi menggunakan lampu strobo berwarna biru serta sering terlihat dengan kecepatan tinggi melakukan pengawalan liar yang sangat berisiko terjadinya kecelakaan bagi pengendara tersebut dan juga pengguna jalan lainnya.

- Advertisement -

Menindaklanjuti laporan ini, Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru kemudian mengamankan sepeda motor yang dimaksud.

Baca Juga:  Dorong Kemandirian Difabel, PTPN V Salurkan 26.000 Bibit Ikan

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru AKP Angga Wahyu P SIK SSos, Senin (11/10) siang  menjelaskan, diamankannya dua sepeda motor itu sebagai salah satu langkah cepat yang dilakukan oleh Satlantas Polresta Pekanbaru guna menghindari hal-hal yang tidak inginkan. Ia menjelaskan, sejatinya ambulans yang sedang membawa pasien dan menyalakan sirene sesuai SOP sudah menjadi salah satu kendaraan yang menjadi prioritas sesuai dengan Undang-Undang.

- Advertisement -

Pengawalan liar yang dilakukan oleh pengendara tersebut tentunya sangat berbahaya bagi yang melakukan pengawalan liar, kendaraan yang dikawal, serta pengguna jalan lainnya.

"Hal seperti ini sangat berbahaya, agar tidak di tiru oleh pengendara lainnya untuk keselamatan bersama di jalan raya," jelas Kasat Lantas.

Baca Juga:  Penyuap Andi Putra Divonis Dua Tahun Penjara

AKP Angga Wahyu P SIK SSos juga mengimbau kepada masyarakat yang melakukan modifikasi sepeda motor dengan tidak sesuai peruntukknya dan melakukan pengawalan mobil ambulans dengan kecepatan tinggi untuk menghentikan kegiatannya, karena bisa membahayakan untuk dirinya (pengendara,red) ataupun orang lain.

"Kepada para pengendara yang melakukan pengawalan agar menghentikan kegiatannya, karna ini semua untuk keselamatan pengendara dan masyarakat lainnya di jalan. Kami melakukan penindakan ini untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal ke depannya," pungkas AKP Angga Wahyu.(lim)

Laporan BAYU SAPUTRA , Kota

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari