(RIAUPOS.CO) — Tim terpadu Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru turun menertibkan titik-titik reklame ilegal dan menyalahi aturan, Kamis (11/7). Penertiban sempat mendapatkan hambatan dari pemilik yang secara arogan coba menentang dan mengintervensi petugas.
Tim terpadu yang diturunkan ini berasal dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penertiban dilakukan sejak pagi dengan menurunkan puluhan personel.
Titik pertama yang didatangi adalah reklame berukuran besar di Jalan Sudirman, tak jauh dari Jembatan Siak IV dan Hotel Furaya. Reklame ini berukuran 5×10 meter dan belum membayar pajak. Petugas penertiban membawa mobil crane, kemudian terhadap reklame dipasang stiker yang menyatakan pemilik belum melakukan pembayaran pajak. Selain itu, setengah dari reklame tersebut kemudian dirobek.
Saat petugas sedang melakukan penindakan di sana, tiba-tiba datang satu unit mobil jenis Toyota Land Cruiser dan parkir di areal penindakan. Turunlah, seorang pria bernama Abeng, sang pemilik reklame. Sambil membanting pintu, dia menanyakan siapa yang memimpin penindakan. ‘’Siapa komandannya, siapa komandannya,’’ kata dia.
Dia ditemui oleh Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono. Kepada Agus dia memprotes reklame miliknya ditindak. ‘’Itu sedang diurus pajaknya,’’ kata dia coba mengintervensi jalannya penindakan.
Karena ulahnya ini, Abeng kemudian dihardik balik oleh Kasatpol PP. ‘’Saya komandannya. Kenapa! Reklame Anda ini berdirinya sudah menyalahi perda, sudah diprotes oleh sempadan yang bangunan di sebelah itu,’’ ucap Agus.
Penjelasan Agus tampaknya tak bisa diterimanya. Dia kemudian mengatakan bahwa reklame tersebut sudah lama berdiri. ‘’Ya sudah, kalau Anda begitu. Malam ini kita potong reklamenya. Saya tidak perlu meladeni yang begini,’’ bentak Agus.
Berangkat dari lokasi pertama, petugas gabungan bergerak menuju Purna MTQ. Tak jauh dari persimpangan lampu merah simpang tiga, petugas melakukan pemotongan tiang reklame. Reklame yang dipotong tak berizin, tak membayar pajak dan berdiri pada lokasi yang salah.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, organisasi perangkat daerah (OPD) yang tergabung dalam tim terpadu memiliki peran yang berbeda.
‘’Untuk urusan IMB-nya DPMPTSP, urusan pajak Bapenda, penertibannya Satpol PP. Ada tiga kategori yang kami pisahkan, pertama reklame yang tertib, punya izin dan membayar pajak reklame. Kedua, tidak punya izin, tetapi dia membayar pajak, yang ketiga tidak punya izin dan tidak membayar pajak. Kategori ketiga ini langsung kita lakukan penertiban,’’ ungkapnya.
Dia melanjutkan, ada 50 titik reklame yang akan ditertibkan. Namun untuk hari pertama penertiban, tim gabungan menyasar enam titik. ‘’Untuk hari ini ada enam titik yang ditertibkan. Setelah dari Sudirman, kami bergerak ke Jalan Riau, Jalan Nangka, Jalan HR Soebrantas. Kami berharap persuasif. Kami ingin kota ini tertib, bersih, maju, tidak menjadi hutan reklame,’’ tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono menyampaikan, penertiban agar efektif memang harus dilakukan bersama.
‘’Penertiban itu tidak bisa sendiri. Harus bersama-sama. Kalau bersama-sama bisa tertib. Bagi saya, yang berusaha ikuti peraturan daerah yang ada. Saya juga melakukan pendataan. Bagi yang melanggar, saya kasih masukan ke dinas terkait. Macam-macam (reklame tak berizin-red) saya potong saja itu,’’ singkatnya.(rnl)
Laporan M Ali Nurman, Pekanbaru