PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Selama bulan suci Ramadan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru melaksanakan sidak terhadap bahan baku yang beredar di pasar-pasar tradisional. Dalam sidak tersebut BBPOM menemukan adanya makanan yang mengandung zat rhodamin B yang berbahaya seperti cendol delima dan sagu mutiara.
Hal tersebut diungkapkan Pelaksana Tugas Kepala Balai Besar POM Pekanbaru Dra Syarnida Apt. Menurutnya, dari hasil identifkasi yang dilakukan ditemukan produk yang Tanpa Izin Edar (TIE) rusak maupun kadaluarsa.
“Dan kami melakukan sampling pangan makanan buka ditujuh pasar tradisional dan ditemukan produk Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) atau positif Rhodamin B pada sampel cendol delima dan sagu mutiara,” ungkapnya kepada Riaupos.co, Selasa (12/5/2020).
Sampel tersebut jelasnya, ditemukan di Pasar Sukaramai, Pasar Kodim, Pasar Cikpuan, dan Pasar Arengka.
Berdasarkan penelusuran Riaupos.co, rhodamin B merupakan zat warna sintetik yang umum digunakan sebagai pewarna tekstil. Rhodamin B merupakan zat warna tambahan yang dilarang penggunaannya dalam produk-produk pangan salah satunya pada saos tomat. Rhodamin B dapat menyebabkan iritasi saluran pernafasan, iritasi kulit, iritasi pada mata, iritasi pada saluran pencernaan, keracunan, dan gangguan hati.
Hingga saat ini BPOM Pekanbaru masih terus melakukan pengawasan terhadap pasar tradisional yang menjual bahan baku, dengan tetap memperhatikan Protokoler Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Laporan: Bayu Saputra (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Selama bulan suci Ramadan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru melaksanakan sidak terhadap bahan baku yang beredar di pasar-pasar tradisional. Dalam sidak tersebut BBPOM menemukan adanya makanan yang mengandung zat rhodamin B yang berbahaya seperti cendol delima dan sagu mutiara.
Hal tersebut diungkapkan Pelaksana Tugas Kepala Balai Besar POM Pekanbaru Dra Syarnida Apt. Menurutnya, dari hasil identifkasi yang dilakukan ditemukan produk yang Tanpa Izin Edar (TIE) rusak maupun kadaluarsa.
- Advertisement -
“Dan kami melakukan sampling pangan makanan buka ditujuh pasar tradisional dan ditemukan produk Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) atau positif Rhodamin B pada sampel cendol delima dan sagu mutiara,” ungkapnya kepada Riaupos.co, Selasa (12/5/2020).
Sampel tersebut jelasnya, ditemukan di Pasar Sukaramai, Pasar Kodim, Pasar Cikpuan, dan Pasar Arengka.
- Advertisement -
Berdasarkan penelusuran Riaupos.co, rhodamin B merupakan zat warna sintetik yang umum digunakan sebagai pewarna tekstil. Rhodamin B merupakan zat warna tambahan yang dilarang penggunaannya dalam produk-produk pangan salah satunya pada saos tomat. Rhodamin B dapat menyebabkan iritasi saluran pernafasan, iritasi kulit, iritasi pada mata, iritasi pada saluran pencernaan, keracunan, dan gangguan hati.
Hingga saat ini BPOM Pekanbaru masih terus melakukan pengawasan terhadap pasar tradisional yang menjual bahan baku, dengan tetap memperhatikan Protokoler Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Laporan: Bayu Saputra (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman