Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Layanan Perubahan Adminduk Dibuka

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pengajuan perubahan dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru bagi warga kecamatan pemekaran mulai dibuka, Senin (11/4). Perubahan dapat dilakukan dengan mengakses website sipenduduk.pekanbaru.go.id.

Akses melalui website ini karena Disdukcapil Kota Pekanbaru membuka layanan perubahan Adminduk dengan permohonan dilakukan secara online. "Jadi, hari ini (kemarin, red) kami sudah mulai membuka layanan perubahan dokumen Adminduk bagi warga yang berada di pemekaran kecamatan," ujar Kepala Disdukcapil Pekanbaru, Irma Novrita, Senin (11/4).

Menurutnya, pada website sipenduduk tersebut, terdapat modul atau fitur layanan khusus yang akan mulai aktif pada Senin kemarin. Adapun modul atau fitur layanan tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang wilayah domisilinya terdampak penataan pemekaran kecamatan.

Baca Juga:  Dies Natalis Universitas Hang Tuah Pekanbaru Dibuka

Sehingga nantinya dokumen kependudukan seperti KK dan KTP elektronik akan disesuaikan dengan nama wilayah kecamatan yang baru.

Irma menyebut, fitur layanan tersebut tidak berlaku bagi warga yang ingin mengajukan perubahan elemen data seperti perubahan status perkawinan, pekerjaan, ataupun pendidikan, meskipun domisilinya berada di wilayah kecamatan pemekaran.

Fitur layanan ini hanya dikhususkan untuk penerbitan dokumen KK dan KTP elektronik bagi warga yang berdomisili terdampak pemekaran kecamatan, dari nama kecamatan sebelumnya disesuaikan menjadi nama kecamatan yang berlaku saat ini, tanpa ada perubahan elemen data apapun.

"Apabila ingin melakukan perubahan elemen data, maka akan diarahkan pada layanan secara reguler," terang Irma.

Adapun syarat yang harus dilengkapi untuk penyesuaian nama kecamatan pada dokumen kependudukan, cukup melampirkan KK dan mengisi formulir F1.03.

Baca Juga:  Guru SMAN 13 Wakili Riau pada Kemah Penguatan Karakter

Setelah pengajuan permohonan diverifikasi oleh petugas, penerbitan KK dengan nama kecamatan yang baru akan terkirim melalui email dan dapat dicetak secara mandiri menggunakan kertas putih A4 80 gram.

"Sementara KTP elektronik dapat diambil melalui kantor UPTD Dukcapil yang ada di kecamatan sesuai domisili masing-masing," singkatnya.(yls)

Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pengajuan perubahan dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru bagi warga kecamatan pemekaran mulai dibuka, Senin (11/4). Perubahan dapat dilakukan dengan mengakses website sipenduduk.pekanbaru.go.id.

Akses melalui website ini karena Disdukcapil Kota Pekanbaru membuka layanan perubahan Adminduk dengan permohonan dilakukan secara online. "Jadi, hari ini (kemarin, red) kami sudah mulai membuka layanan perubahan dokumen Adminduk bagi warga yang berada di pemekaran kecamatan," ujar Kepala Disdukcapil Pekanbaru, Irma Novrita, Senin (11/4).

- Advertisement -

Menurutnya, pada website sipenduduk tersebut, terdapat modul atau fitur layanan khusus yang akan mulai aktif pada Senin kemarin. Adapun modul atau fitur layanan tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang wilayah domisilinya terdampak penataan pemekaran kecamatan.

Baca Juga:  269 Kasus Kejahatan Terjadi Sepanjang Operasi Ketupat

Sehingga nantinya dokumen kependudukan seperti KK dan KTP elektronik akan disesuaikan dengan nama wilayah kecamatan yang baru.

- Advertisement -

Irma menyebut, fitur layanan tersebut tidak berlaku bagi warga yang ingin mengajukan perubahan elemen data seperti perubahan status perkawinan, pekerjaan, ataupun pendidikan, meskipun domisilinya berada di wilayah kecamatan pemekaran.

Fitur layanan ini hanya dikhususkan untuk penerbitan dokumen KK dan KTP elektronik bagi warga yang berdomisili terdampak pemekaran kecamatan, dari nama kecamatan sebelumnya disesuaikan menjadi nama kecamatan yang berlaku saat ini, tanpa ada perubahan elemen data apapun.

"Apabila ingin melakukan perubahan elemen data, maka akan diarahkan pada layanan secara reguler," terang Irma.

Adapun syarat yang harus dilengkapi untuk penyesuaian nama kecamatan pada dokumen kependudukan, cukup melampirkan KK dan mengisi formulir F1.03.

Baca Juga:  Kejati Riau Selamatkan Uang Negara Miliaran Rupiah

Setelah pengajuan permohonan diverifikasi oleh petugas, penerbitan KK dengan nama kecamatan yang baru akan terkirim melalui email dan dapat dicetak secara mandiri menggunakan kertas putih A4 80 gram.

"Sementara KTP elektronik dapat diambil melalui kantor UPTD Dukcapil yang ada di kecamatan sesuai domisili masing-masing," singkatnya.(yls)

Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari