Rabu, 27 Agustus 2025
spot_img

Sidang 8 Jam, Hadirkan 4 Saksi PH Yakin Syafri Harto Tak Bersalah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sidang kasus pencabulan dengan terdakwa Dekan nonaktif Fisip Unri kembali dilanjutkan, Kamis (10/2). Berlangsung hingga malam hari, sidang  dilaksanakan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Ada empat saksi yang dihadirkan pada sidang yang dimulai pada pukul 13.30 WIB tersebut. Salah satunya Lm, mahasiswi Hubungan Internasional Unri yang juga merupakan korban dalam kasus ini. Lm sendiri merupakan saksi yang memberikan keterangan terlama. Didampingi penasehat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru dan juga psikolog, mata Lm terlihat sembab keluar dari ruang sidang.

Selain Lm, pada sidang yang tertutup untuk umum tersebut juga menghadirkan tiga saksi lainnya. Mereka adalah Susilawati yang merupakan tante korban, Agil mahasiswa dari Komahi Unri Rozki yang mengikuti sidang secara virtual, Rizky teman kerja korban. Rozki merupakan saksi terakhir dalam persidangan tersebut, namun karena ada permasalahan teknis saat pemeriksaan Rozki, sidang ditunda pekan depan.

Dengan hanya jeda sebanyak dua kali, yaitu saat Salat Asar dan  dan Magrib, sidang baru selesai pada pukul 21.30 WIB. Termasuk dua kali jeda itu, total waktu yang diperlukan dalam sidang tersebut mencapai delapan jam.

Baca Juga:  Masyarakat Diminta Urus Sertifikat Tanah

Terkait lamanya sidang berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafril mengatakan, hal itu berkaitan dengan kondisi psikologis saksi Lm yang juga korban dalam kasus ini.

Lm menurut Syafril dalam keadaan tertekan sebagaimana juga hasil cek psikologi yang bersangkutan mengalami depresi.

"Itulah sidang kita agak molor, untuk menjaga ketenangan yang bersangkutan hingga situasi kondusif. Sehingga apa yang didapatkan sesuai yang dialami ketika mengalami perbuatan tak senonoh itu,'' kata Syafril ditemui usai sidang malam itu.

 Selain itu menurut  Syafril, lamanya sidang itu berlangsung, juga karena upaya JPU menggali fakta yang terjadi dalam kasus ini.

 ''Fakta, perlu kita ungkit kembali untuk mendukung dakwaan, dengan membandingkan kembali  ketika korban mengalami tindakan tidak senonoh itu. Dengan demikian kita harus sabar menggali fakta itu ke dia, supaya dia dapat tenang memberikan keterangan,'' kata Syafril.

JPU pada sidang tersebut juga mensimulasi bagaimana terdakwa melakukan perbuatan tidak senonohnya, yang diperagakan oleh pihak yang mendampingi korban pada sidang tersebut. Terdakwa, lanjut JPU, sama keteranganya seperti di BAP,  tetap menyangkal perbuatannya. "Tetapi kan penyangkalan ini bisa kita ambil suatu kesimpulan bahwa itu menunjukkan kesalahan dirinya sendiri,'' kata Syafril.

Baca Juga:  Kinerja Penelitian Dosen IBT Pelita Indonesia Naik Kelas

Sementara itu, Penasehat Hukum Syafri Harto Dodi Fernando, mengaku tetap optimistis bahwa kliennya tidak bersalah. Hal itu setelah dirinya mencermati keterangan para saksi pada sidang tersebut.

"Pernyataan yang diberikan saksi hanya mendengar dari cerita. Sedangkan dalam hukum, testimonium de auditu atau kesaksian karena mendengar dari orang lain, itu tidak termasuk saksi," ungkapnya ketika ditemui di luar ruangan sidang malam itu.

 Dodi juga mengatakan, dirinya yakin bisa membuktikan kliennya tidak bersalah. Apalagi sejumlah keterangan yang diberikan saksi dan sejumlah fakta yabng ditemukan pada sidang tersebut. ''Kalau saya  tidak yakin bisa membuktikan ini, maka saya tidak akan membela kasus ini," tutupnya.(ade)

Laporan: Hendrawan Kariman, Pekanbaru

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sidang kasus pencabulan dengan terdakwa Dekan nonaktif Fisip Unri kembali dilanjutkan, Kamis (10/2). Berlangsung hingga malam hari, sidang  dilaksanakan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Ada empat saksi yang dihadirkan pada sidang yang dimulai pada pukul 13.30 WIB tersebut. Salah satunya Lm, mahasiswi Hubungan Internasional Unri yang juga merupakan korban dalam kasus ini. Lm sendiri merupakan saksi yang memberikan keterangan terlama. Didampingi penasehat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru dan juga psikolog, mata Lm terlihat sembab keluar dari ruang sidang.

Selain Lm, pada sidang yang tertutup untuk umum tersebut juga menghadirkan tiga saksi lainnya. Mereka adalah Susilawati yang merupakan tante korban, Agil mahasiswa dari Komahi Unri Rozki yang mengikuti sidang secara virtual, Rizky teman kerja korban. Rozki merupakan saksi terakhir dalam persidangan tersebut, namun karena ada permasalahan teknis saat pemeriksaan Rozki, sidang ditunda pekan depan.

Dengan hanya jeda sebanyak dua kali, yaitu saat Salat Asar dan  dan Magrib, sidang baru selesai pada pukul 21.30 WIB. Termasuk dua kali jeda itu, total waktu yang diperlukan dalam sidang tersebut mencapai delapan jam.

Baca Juga:  1.400 Jiwa Terdampak, Pemko Pekanbaru Siaga Banjir

Terkait lamanya sidang berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafril mengatakan, hal itu berkaitan dengan kondisi psikologis saksi Lm yang juga korban dalam kasus ini.

- Advertisement -

Lm menurut Syafril dalam keadaan tertekan sebagaimana juga hasil cek psikologi yang bersangkutan mengalami depresi.

"Itulah sidang kita agak molor, untuk menjaga ketenangan yang bersangkutan hingga situasi kondusif. Sehingga apa yang didapatkan sesuai yang dialami ketika mengalami perbuatan tak senonoh itu,'' kata Syafril ditemui usai sidang malam itu.

- Advertisement -

 Selain itu menurut  Syafril, lamanya sidang itu berlangsung, juga karena upaya JPU menggali fakta yang terjadi dalam kasus ini.

 ''Fakta, perlu kita ungkit kembali untuk mendukung dakwaan, dengan membandingkan kembali  ketika korban mengalami tindakan tidak senonoh itu. Dengan demikian kita harus sabar menggali fakta itu ke dia, supaya dia dapat tenang memberikan keterangan,'' kata Syafril.

JPU pada sidang tersebut juga mensimulasi bagaimana terdakwa melakukan perbuatan tidak senonohnya, yang diperagakan oleh pihak yang mendampingi korban pada sidang tersebut. Terdakwa, lanjut JPU, sama keteranganya seperti di BAP,  tetap menyangkal perbuatannya. "Tetapi kan penyangkalan ini bisa kita ambil suatu kesimpulan bahwa itu menunjukkan kesalahan dirinya sendiri,'' kata Syafril.

Baca Juga:  Penyintas: Jangan Remehkan Covid-19

Sementara itu, Penasehat Hukum Syafri Harto Dodi Fernando, mengaku tetap optimistis bahwa kliennya tidak bersalah. Hal itu setelah dirinya mencermati keterangan para saksi pada sidang tersebut.

"Pernyataan yang diberikan saksi hanya mendengar dari cerita. Sedangkan dalam hukum, testimonium de auditu atau kesaksian karena mendengar dari orang lain, itu tidak termasuk saksi," ungkapnya ketika ditemui di luar ruangan sidang malam itu.

 Dodi juga mengatakan, dirinya yakin bisa membuktikan kliennya tidak bersalah. Apalagi sejumlah keterangan yang diberikan saksi dan sejumlah fakta yabng ditemukan pada sidang tersebut. ''Kalau saya  tidak yakin bisa membuktikan ini, maka saya tidak akan membela kasus ini," tutupnya.(ade)

Laporan: Hendrawan Kariman, Pekanbaru

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sidang kasus pencabulan dengan terdakwa Dekan nonaktif Fisip Unri kembali dilanjutkan, Kamis (10/2). Berlangsung hingga malam hari, sidang  dilaksanakan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Ada empat saksi yang dihadirkan pada sidang yang dimulai pada pukul 13.30 WIB tersebut. Salah satunya Lm, mahasiswi Hubungan Internasional Unri yang juga merupakan korban dalam kasus ini. Lm sendiri merupakan saksi yang memberikan keterangan terlama. Didampingi penasehat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru dan juga psikolog, mata Lm terlihat sembab keluar dari ruang sidang.

Selain Lm, pada sidang yang tertutup untuk umum tersebut juga menghadirkan tiga saksi lainnya. Mereka adalah Susilawati yang merupakan tante korban, Agil mahasiswa dari Komahi Unri Rozki yang mengikuti sidang secara virtual, Rizky teman kerja korban. Rozki merupakan saksi terakhir dalam persidangan tersebut, namun karena ada permasalahan teknis saat pemeriksaan Rozki, sidang ditunda pekan depan.

Dengan hanya jeda sebanyak dua kali, yaitu saat Salat Asar dan  dan Magrib, sidang baru selesai pada pukul 21.30 WIB. Termasuk dua kali jeda itu, total waktu yang diperlukan dalam sidang tersebut mencapai delapan jam.

Baca Juga:  MI Al Fattaah Bagi-Bagi Seribu Takjil

Terkait lamanya sidang berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafril mengatakan, hal itu berkaitan dengan kondisi psikologis saksi Lm yang juga korban dalam kasus ini.

Lm menurut Syafril dalam keadaan tertekan sebagaimana juga hasil cek psikologi yang bersangkutan mengalami depresi.

"Itulah sidang kita agak molor, untuk menjaga ketenangan yang bersangkutan hingga situasi kondusif. Sehingga apa yang didapatkan sesuai yang dialami ketika mengalami perbuatan tak senonoh itu,'' kata Syafril ditemui usai sidang malam itu.

 Selain itu menurut  Syafril, lamanya sidang itu berlangsung, juga karena upaya JPU menggali fakta yang terjadi dalam kasus ini.

 ''Fakta, perlu kita ungkit kembali untuk mendukung dakwaan, dengan membandingkan kembali  ketika korban mengalami tindakan tidak senonoh itu. Dengan demikian kita harus sabar menggali fakta itu ke dia, supaya dia dapat tenang memberikan keterangan,'' kata Syafril.

JPU pada sidang tersebut juga mensimulasi bagaimana terdakwa melakukan perbuatan tidak senonohnya, yang diperagakan oleh pihak yang mendampingi korban pada sidang tersebut. Terdakwa, lanjut JPU, sama keteranganya seperti di BAP,  tetap menyangkal perbuatannya. "Tetapi kan penyangkalan ini bisa kita ambil suatu kesimpulan bahwa itu menunjukkan kesalahan dirinya sendiri,'' kata Syafril.

Baca Juga:  Satu Keluarga Dapat 45 Kg Beras

Sementara itu, Penasehat Hukum Syafri Harto Dodi Fernando, mengaku tetap optimistis bahwa kliennya tidak bersalah. Hal itu setelah dirinya mencermati keterangan para saksi pada sidang tersebut.

"Pernyataan yang diberikan saksi hanya mendengar dari cerita. Sedangkan dalam hukum, testimonium de auditu atau kesaksian karena mendengar dari orang lain, itu tidak termasuk saksi," ungkapnya ketika ditemui di luar ruangan sidang malam itu.

 Dodi juga mengatakan, dirinya yakin bisa membuktikan kliennya tidak bersalah. Apalagi sejumlah keterangan yang diberikan saksi dan sejumlah fakta yabng ditemukan pada sidang tersebut. ''Kalau saya  tidak yakin bisa membuktikan ini, maka saya tidak akan membela kasus ini," tutupnya.(ade)

Laporan: Hendrawan Kariman, Pekanbaru

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari