PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Ternyata mantan Tenaga Harian Lepas (THL) yang tidak diperpanjang kontraknya oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru tidak memiliki kartu jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan).
Hal itu diungkapkan eks THL di DLHK Zainuddin kepada Riaupos.co, Selasa (12/2/2021). Ia mengatakan, selama bekerja di DLHK tidak pernah memiliki atau memegang Karta BPJS Ketenagakerjaan atau Kesehatan.
"Dalam sepengetahuan saya karena saya juga dulu sebagai THL di DLHK Kota Pekanbaru. Selama bekerja saya tidak pernah mendapatkan kartu BPJS baik itu BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan selama bekerja," ujar Zainuddin.
Sebelumnya, Senin (11/1/2021) mantan THL menggelar pertemuan dengan Komisi I DPRD Kota Pekanbaru. Mereka menuntut agar pimpinan di Dinas LHK Pekanbaru bertanggungjawab, serta meminta agar ratusan THL yang diberhentikan melalui pesan singkat elektronik bisa kembali dikaryakan atau dipekerjakan.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, anggota komisi I DPRD Kota Pekanbaru Ida Yulita Susanti usai bertemu eks THL tersebut perihal kartu jaminan kesehatan menegaskan itu sebuah pelanggaran.
"Masak orang dipekerjakan dengan resiko yang tinggi tetapi tidak dilindungi olah BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Ditambahkannya, bagaimana kalau para THL selama kontrak berjalan sakit atau terjadi kecelakaan di lapangan.
“Siapa nanti yang akan bertanggung jawab. Mereka kan juga manusia. Justru masyarakat kecil itu yang harus dilindungi. Kalau mereka sakit darimana biayanya, kalau tidak pemerintah yang memfasilitasi itu," pungkasnya.
Terkait kondisi ini, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru berencana menjadwalkn kembali pemanggilan dinas terkait.
Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra
PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Ternyata mantan Tenaga Harian Lepas (THL) yang tidak diperpanjang kontraknya oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru tidak memiliki kartu jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan).
Hal itu diungkapkan eks THL di DLHK Zainuddin kepada Riaupos.co, Selasa (12/2/2021). Ia mengatakan, selama bekerja di DLHK tidak pernah memiliki atau memegang Karta BPJS Ketenagakerjaan atau Kesehatan.
- Advertisement -
"Dalam sepengetahuan saya karena saya juga dulu sebagai THL di DLHK Kota Pekanbaru. Selama bekerja saya tidak pernah mendapatkan kartu BPJS baik itu BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan selama bekerja," ujar Zainuddin.
Sebelumnya, Senin (11/1/2021) mantan THL menggelar pertemuan dengan Komisi I DPRD Kota Pekanbaru. Mereka menuntut agar pimpinan di Dinas LHK Pekanbaru bertanggungjawab, serta meminta agar ratusan THL yang diberhentikan melalui pesan singkat elektronik bisa kembali dikaryakan atau dipekerjakan.
- Advertisement -
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, anggota komisi I DPRD Kota Pekanbaru Ida Yulita Susanti usai bertemu eks THL tersebut perihal kartu jaminan kesehatan menegaskan itu sebuah pelanggaran.
"Masak orang dipekerjakan dengan resiko yang tinggi tetapi tidak dilindungi olah BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Ditambahkannya, bagaimana kalau para THL selama kontrak berjalan sakit atau terjadi kecelakaan di lapangan.
“Siapa nanti yang akan bertanggung jawab. Mereka kan juga manusia. Justru masyarakat kecil itu yang harus dilindungi. Kalau mereka sakit darimana biayanya, kalau tidak pemerintah yang memfasilitasi itu," pungkasnya.
Terkait kondisi ini, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru berencana menjadwalkn kembali pemanggilan dinas terkait.
Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra