- Advertisement -
PEKANBARU(RIAUPOS.CO) — Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru akhirnya memusnahkan barang bukti sabu seberat 976,04 gram dan ekstasi 2.852 butir warna hijau berlogo boneka serta 1.624 esktasi biru logo lego, Kamis (10/10). Pemusnahan itu dilaksanakan di ruang Kasat Narkoba. Dalam pemusnahan itu disaksikan langsung oleh tersangka Dede Maulana alias Dede dan Fedri Mardianto alias Fedri. Keduanya lengkap mengenakan baju tahanan berwarna orange.
Pemusnahan dipimpin oleh Kasat Narkoba Kompol Deddy Herman didampingi Kanit Opsnal Iptu Noki Loviko. Turut serta dihadiri Jaksa Muda Aulia Rahman, BNNK Pekanbaru Ramhad, BPOM Kenita Herdion dan dari Pengadilan Negeri Saidul. Saat pemusnahan berlangsung, satu persatu barang bukti dimasukkan ke wadah blender yang sudah dicampur air. Lalu dituang ke dalam ember besar dan di aduk selanjutnya dibuang ke tempat pembuangan akhir.
- Advertisement -
“Kedua tersangka Dede dan Fedri diringkus pada 20 September lalu. Semuanya sebagai kurir. Sementara barang dari Pekanbaru dan diedar ke wilayah Pekanbaru,” jelas Kasat Narkoba Kompol Deddy Herman.
Lebih lanjut, barang haram yang belum sempat diedar itu akhirnya berhasil diamankan beserta tersangka. “Tentunya pasca dimusnahkan, proses hukum kepada tersangka terus dijalankan sesuai koridor hukum. Apalagi menyangkut masa depan bangsa untuk terhindar dari narkoba. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2,” terangnya.(*3)
PEKANBARU(RIAUPOS.CO) — Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru akhirnya memusnahkan barang bukti sabu seberat 976,04 gram dan ekstasi 2.852 butir warna hijau berlogo boneka serta 1.624 esktasi biru logo lego, Kamis (10/10). Pemusnahan itu dilaksanakan di ruang Kasat Narkoba. Dalam pemusnahan itu disaksikan langsung oleh tersangka Dede Maulana alias Dede dan Fedri Mardianto alias Fedri. Keduanya lengkap mengenakan baju tahanan berwarna orange.
Pemusnahan dipimpin oleh Kasat Narkoba Kompol Deddy Herman didampingi Kanit Opsnal Iptu Noki Loviko. Turut serta dihadiri Jaksa Muda Aulia Rahman, BNNK Pekanbaru Ramhad, BPOM Kenita Herdion dan dari Pengadilan Negeri Saidul. Saat pemusnahan berlangsung, satu persatu barang bukti dimasukkan ke wadah blender yang sudah dicampur air. Lalu dituang ke dalam ember besar dan di aduk selanjutnya dibuang ke tempat pembuangan akhir.
- Advertisement -
“Kedua tersangka Dede dan Fedri diringkus pada 20 September lalu. Semuanya sebagai kurir. Sementara barang dari Pekanbaru dan diedar ke wilayah Pekanbaru,” jelas Kasat Narkoba Kompol Deddy Herman.
Lebih lanjut, barang haram yang belum sempat diedar itu akhirnya berhasil diamankan beserta tersangka. “Tentunya pasca dimusnahkan, proses hukum kepada tersangka terus dijalankan sesuai koridor hukum. Apalagi menyangkut masa depan bangsa untuk terhindar dari narkoba. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2,” terangnya.(*3)