Selasa, 8 April 2025
spot_img

203 Warga Terjaring, 107 Sudah Bayar Denda

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) — Terhitung sejak Januari 2020 sampai dengan Kamis (10/9) sudah ada 203 warga Kota Pekanbaru yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Satuan Tugas (Satgas) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru karena membuang sampah sembarangan dan tidak sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.

Dari jumlah tersebut, 107 di antaranya sudah membayar denda sebesar Rp250 ribu. Sedangkan 96 sisanya belum membayar denda sehingga KTP mereka masih ditahan di DLHK Pekanbaru.

"Sejak Januari sampai saat ini sudah 203 warga terjaring OTT. 107 sudah bayar denda, sisanya 96 belum membayar denda," ujar Kepala Dinas DLHK Kota Pekanbaru Agus Pramono melalui Kasi Penegakan Hukum DLHK Kota Pekanbaru Rubi Adrian kepada Riau Pos, Kamis (10/9).

Baca Juga:  Pusat Setuju,Wako Tolak Pembangunan Pasar Cik Puan

Dijelaskannya, keberadaan Satgas Gakkum DLHK Kota Pekanbaru sudah ada di masing-masing 12 Kecamatan Kota Pekanbaru, dimana di setiap kecamatan terdapat 1 tim yg terdiri dari 10 orang Satgas yang bertugas khusus untuk menindak setiap pelanggaran Perda No 8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah dan pelanggaran penataan lingkungan di setiap kecamatan.

Untuk sanksi pelanggaran Perda No 8 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah di atur dalam Perwako No 134 Tahun 2018 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif pelanggaran Perda No 8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah, yaitu berupa panarikan uang atau denda sebesar Rp250.000.

"Kalau pelanggar tidak menebus KTP, maka KTP-nya  disita,  dan apabila dalam tenggang waktu 1 minggu KTP pelanggar belum juga ditebus, maka DLHK Kota Pekanbaru akan menyurati Disdukcapil Pekanbaru untuk melakukan pemblokiran NIK pelanggar. Dan apabila pelanggar sudah menebus KTP-nya, maka DLHK akan kembali menyurati Disdukcapil Pekanbaru untuk pembukaan blokir NIK pelanggar yang sudah membayar uang denda sesuai dengan Perwako No 134 tahun 2018," terangnya.

Baca Juga:  Ada Tanda Kekerasan di Tubuh Korban Pengeroyokan OTK

Lebih lanjut dijelaskannya, personel tersebut dibagi menjadi beberapa tim diantaranya tim OTT, tim patroli dan tim yang memang disiagakan di lokasi yang dicurigai dijadikan tempat pembuangan sampah liar. Dan untuk jumlah anggota dalam satu tim itu tentatif disesuaikan dengan situasi dan lokasi yang akan dipantau.

"Kami juga menjaring warga yang membuang sampah dengan menggunakan becak motor,’’ katanya.

Laporan : Dofi Iskandar (Pekanbaru)

 

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) — Terhitung sejak Januari 2020 sampai dengan Kamis (10/9) sudah ada 203 warga Kota Pekanbaru yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Satuan Tugas (Satgas) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru karena membuang sampah sembarangan dan tidak sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.

Dari jumlah tersebut, 107 di antaranya sudah membayar denda sebesar Rp250 ribu. Sedangkan 96 sisanya belum membayar denda sehingga KTP mereka masih ditahan di DLHK Pekanbaru.

"Sejak Januari sampai saat ini sudah 203 warga terjaring OTT. 107 sudah bayar denda, sisanya 96 belum membayar denda," ujar Kepala Dinas DLHK Kota Pekanbaru Agus Pramono melalui Kasi Penegakan Hukum DLHK Kota Pekanbaru Rubi Adrian kepada Riau Pos, Kamis (10/9).

Baca Juga:  Disdik Tak Bisa Berikan Solusi

Dijelaskannya, keberadaan Satgas Gakkum DLHK Kota Pekanbaru sudah ada di masing-masing 12 Kecamatan Kota Pekanbaru, dimana di setiap kecamatan terdapat 1 tim yg terdiri dari 10 orang Satgas yang bertugas khusus untuk menindak setiap pelanggaran Perda No 8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah dan pelanggaran penataan lingkungan di setiap kecamatan.

Untuk sanksi pelanggaran Perda No 8 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah di atur dalam Perwako No 134 Tahun 2018 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif pelanggaran Perda No 8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah, yaitu berupa panarikan uang atau denda sebesar Rp250.000.

"Kalau pelanggar tidak menebus KTP, maka KTP-nya  disita,  dan apabila dalam tenggang waktu 1 minggu KTP pelanggar belum juga ditebus, maka DLHK Kota Pekanbaru akan menyurati Disdukcapil Pekanbaru untuk melakukan pemblokiran NIK pelanggar. Dan apabila pelanggar sudah menebus KTP-nya, maka DLHK akan kembali menyurati Disdukcapil Pekanbaru untuk pembukaan blokir NIK pelanggar yang sudah membayar uang denda sesuai dengan Perwako No 134 tahun 2018," terangnya.

Baca Juga:  Riau Terima 7.675 Vaksin Antisipasi LSD pada Sapi

Lebih lanjut dijelaskannya, personel tersebut dibagi menjadi beberapa tim diantaranya tim OTT, tim patroli dan tim yang memang disiagakan di lokasi yang dicurigai dijadikan tempat pembuangan sampah liar. Dan untuk jumlah anggota dalam satu tim itu tentatif disesuaikan dengan situasi dan lokasi yang akan dipantau.

"Kami juga menjaring warga yang membuang sampah dengan menggunakan becak motor,’’ katanya.

Laporan : Dofi Iskandar (Pekanbaru)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

203 Warga Terjaring, 107 Sudah Bayar Denda

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) — Terhitung sejak Januari 2020 sampai dengan Kamis (10/9) sudah ada 203 warga Kota Pekanbaru yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Satuan Tugas (Satgas) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru karena membuang sampah sembarangan dan tidak sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.

Dari jumlah tersebut, 107 di antaranya sudah membayar denda sebesar Rp250 ribu. Sedangkan 96 sisanya belum membayar denda sehingga KTP mereka masih ditahan di DLHK Pekanbaru.

"Sejak Januari sampai saat ini sudah 203 warga terjaring OTT. 107 sudah bayar denda, sisanya 96 belum membayar denda," ujar Kepala Dinas DLHK Kota Pekanbaru Agus Pramono melalui Kasi Penegakan Hukum DLHK Kota Pekanbaru Rubi Adrian kepada Riau Pos, Kamis (10/9).

Baca Juga:  Riau Terima 7.675 Vaksin Antisipasi LSD pada Sapi

Dijelaskannya, keberadaan Satgas Gakkum DLHK Kota Pekanbaru sudah ada di masing-masing 12 Kecamatan Kota Pekanbaru, dimana di setiap kecamatan terdapat 1 tim yg terdiri dari 10 orang Satgas yang bertugas khusus untuk menindak setiap pelanggaran Perda No 8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah dan pelanggaran penataan lingkungan di setiap kecamatan.

Untuk sanksi pelanggaran Perda No 8 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah di atur dalam Perwako No 134 Tahun 2018 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif pelanggaran Perda No 8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah, yaitu berupa panarikan uang atau denda sebesar Rp250.000.

"Kalau pelanggar tidak menebus KTP, maka KTP-nya  disita,  dan apabila dalam tenggang waktu 1 minggu KTP pelanggar belum juga ditebus, maka DLHK Kota Pekanbaru akan menyurati Disdukcapil Pekanbaru untuk melakukan pemblokiran NIK pelanggar. Dan apabila pelanggar sudah menebus KTP-nya, maka DLHK akan kembali menyurati Disdukcapil Pekanbaru untuk pembukaan blokir NIK pelanggar yang sudah membayar uang denda sesuai dengan Perwako No 134 tahun 2018," terangnya.

Baca Juga:  Ada Tanda Kekerasan di Tubuh Korban Pengeroyokan OTK

Lebih lanjut dijelaskannya, personel tersebut dibagi menjadi beberapa tim diantaranya tim OTT, tim patroli dan tim yang memang disiagakan di lokasi yang dicurigai dijadikan tempat pembuangan sampah liar. Dan untuk jumlah anggota dalam satu tim itu tentatif disesuaikan dengan situasi dan lokasi yang akan dipantau.

"Kami juga menjaring warga yang membuang sampah dengan menggunakan becak motor,’’ katanya.

Laporan : Dofi Iskandar (Pekanbaru)

 

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) — Terhitung sejak Januari 2020 sampai dengan Kamis (10/9) sudah ada 203 warga Kota Pekanbaru yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Satuan Tugas (Satgas) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru karena membuang sampah sembarangan dan tidak sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.

Dari jumlah tersebut, 107 di antaranya sudah membayar denda sebesar Rp250 ribu. Sedangkan 96 sisanya belum membayar denda sehingga KTP mereka masih ditahan di DLHK Pekanbaru.

"Sejak Januari sampai saat ini sudah 203 warga terjaring OTT. 107 sudah bayar denda, sisanya 96 belum membayar denda," ujar Kepala Dinas DLHK Kota Pekanbaru Agus Pramono melalui Kasi Penegakan Hukum DLHK Kota Pekanbaru Rubi Adrian kepada Riau Pos, Kamis (10/9).

Baca Juga:  Penumpang Kapal Laut Turun Drastis

Dijelaskannya, keberadaan Satgas Gakkum DLHK Kota Pekanbaru sudah ada di masing-masing 12 Kecamatan Kota Pekanbaru, dimana di setiap kecamatan terdapat 1 tim yg terdiri dari 10 orang Satgas yang bertugas khusus untuk menindak setiap pelanggaran Perda No 8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah dan pelanggaran penataan lingkungan di setiap kecamatan.

Untuk sanksi pelanggaran Perda No 8 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah di atur dalam Perwako No 134 Tahun 2018 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif pelanggaran Perda No 8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah, yaitu berupa panarikan uang atau denda sebesar Rp250.000.

"Kalau pelanggar tidak menebus KTP, maka KTP-nya  disita,  dan apabila dalam tenggang waktu 1 minggu KTP pelanggar belum juga ditebus, maka DLHK Kota Pekanbaru akan menyurati Disdukcapil Pekanbaru untuk melakukan pemblokiran NIK pelanggar. Dan apabila pelanggar sudah menebus KTP-nya, maka DLHK akan kembali menyurati Disdukcapil Pekanbaru untuk pembukaan blokir NIK pelanggar yang sudah membayar uang denda sesuai dengan Perwako No 134 tahun 2018," terangnya.

Baca Juga:  Lebih Baik Mati di Tanah Sendiri

Lebih lanjut dijelaskannya, personel tersebut dibagi menjadi beberapa tim diantaranya tim OTT, tim patroli dan tim yang memang disiagakan di lokasi yang dicurigai dijadikan tempat pembuangan sampah liar. Dan untuk jumlah anggota dalam satu tim itu tentatif disesuaikan dengan situasi dan lokasi yang akan dipantau.

"Kami juga menjaring warga yang membuang sampah dengan menggunakan becak motor,’’ katanya.

Laporan : Dofi Iskandar (Pekanbaru)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari