Minggu, 19 Mei 2024

Polsek Payung  Sekaki Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polsek Payung Sekaki akhirnya mengungkap kasus penyiraman air keras yang terjadi di Terminal AKAP, Payung Sekaki. Dalam jumpa pers Kapolsek Payung Sekaki AKP Hidayat Perdana melalui Kanit Reskrim Ipda M Aprino Tamara mengatakan, sejak kejadian pada 18 Agustus 2019 tersangka berhasil diamankan satu orang yaitu MH.

“Dari penjelasaan MH katanya hanya sebagai joki. Sementara sang eksekutor M alias Ucok masih menjadi buronan. Sedangkan sang korban Peri Antoni mengalami luka bakar di bagian muka hingga pinggang dan sempat dirawat di rumah sakit,” ucapnya, Selasa (10/9).

Yamaha

Korban merupakan seorang pemilik travel bus pariwisata. Korban melapor ke Polsek Payung Sekaki pada 19 Agustus 2019. Dari laporan itulah polisi melakukan pengejaran hingga ditangkap MH di Medan, Sumatera Utara pada 25 Agustus 2019. Pengejaran itu dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Payung Sekaki bersama dengan Unit Opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru.

Dasar penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 47/VII/2019/ Riau / Polresta Pekanbaru / Sek Payung Sekaki, tanggal 19 Agustus 2019. LP itu berisi pada Ahad, 18 Agustus 2019 pukul 19.00 WIB di Jalan Air Hitam tepat di depan terminal AKAP, Kelurahan Bandaraya, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, telah dimankan satu orang pelaku TP Penganiayaan Berat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 355 dan atau Pasal 351 KUHPidana.

Baca Juga:  Riau Belum Penuhi Target Turunkan Angka Covid-19

Barang bukti di antaranya satu unit mobil Suzuki Ertiga nomor polisi BM 1537 SJ warna abu-abu metalik milik korban, satu cangkir terbuat dari besi yang diduga sebagai tempat wadah cairan soda api yang sudah berbentuk pipih, dua kaleng soda api dengan merek VIP warna biru dan RJ London warna hijau yang sudah dalam keadaan kosong, satu hp merek Samsung warna putih milik korban,  satu hp Samsung Duos milik pelaku.

- Advertisement -

Kepada wartawan MH mengatakan bahwa tidak mengetahui rekannya akan melakukan itu. Meski demikian MH  mengaku diupah Rp2 juta untuk keperluan hidup.

“Saya hanya ditelpon suruh antar ke terminal. Tiba-tiba yang saya tahu M melakukan penyiraman terhadap korban. Saya tidak tahu motifnya apa,” jelas MH yang bekerja sebagai sopir itu.

- Advertisement -

Sebagai informasi tersangka M alias Ucok meminta nomor hp korban dengan alasan akan menyewa bus miliknya. Kemudian membawa sepeda motor pada saat aksi penyiraman yang diduga cairan soda api kepada korban di depan terminal AKAP.

Baca Juga:  Jangan Sampai Ada Anak Tak Bisa Sekolah

Ahad, 18 Agustus 2019 sekitar pukul 14.00 WIB MH bersama dengan Ucok (DPO) sampai di bengkel bus milik korban lalu meminta nomor hp korban kepada anak buah korban. Karena korban sedang keluar, lalu Ucok (DPO) menghubungi korban menggunakan hp milik MH untuk menyewa bus milik korban yang akan digunakan untuk acara keluarga di Teluk Kuantan. Setelah itu tersangka mengajak korban bertemu di depan terminal AKAP, Jalan Air Hitam untuk menyerahkan DP uang sewa mobil bus.

Lalu pada pukul 19.00 WIB sewaktu korban sudah sampai di depan terminal AKAP, Ucok menyuruh MH mendekati mobil korban. Kemudian Ucok langsung menyiram korban dan keduanya pergi meninggalkan korban ke Jalan Siak II. 

Sementara itu korban yang dalam keadaan kesakitan langsung menyelamatkan diri menggunakan mobilnya ke Jalan SM Amin tepatnya di tempat teman korban yang bernama Pak Kumis untuk meminta pertolongan. Selanjutnya korban dibawa ke RS Awal Bross Panam.(*3)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polsek Payung Sekaki akhirnya mengungkap kasus penyiraman air keras yang terjadi di Terminal AKAP, Payung Sekaki. Dalam jumpa pers Kapolsek Payung Sekaki AKP Hidayat Perdana melalui Kanit Reskrim Ipda M Aprino Tamara mengatakan, sejak kejadian pada 18 Agustus 2019 tersangka berhasil diamankan satu orang yaitu MH.

“Dari penjelasaan MH katanya hanya sebagai joki. Sementara sang eksekutor M alias Ucok masih menjadi buronan. Sedangkan sang korban Peri Antoni mengalami luka bakar di bagian muka hingga pinggang dan sempat dirawat di rumah sakit,” ucapnya, Selasa (10/9).

Korban merupakan seorang pemilik travel bus pariwisata. Korban melapor ke Polsek Payung Sekaki pada 19 Agustus 2019. Dari laporan itulah polisi melakukan pengejaran hingga ditangkap MH di Medan, Sumatera Utara pada 25 Agustus 2019. Pengejaran itu dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Payung Sekaki bersama dengan Unit Opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru.

Dasar penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 47/VII/2019/ Riau / Polresta Pekanbaru / Sek Payung Sekaki, tanggal 19 Agustus 2019. LP itu berisi pada Ahad, 18 Agustus 2019 pukul 19.00 WIB di Jalan Air Hitam tepat di depan terminal AKAP, Kelurahan Bandaraya, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, telah dimankan satu orang pelaku TP Penganiayaan Berat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 355 dan atau Pasal 351 KUHPidana.

Baca Juga:  Taspen Bayarkan Pensiun 13 Mulai 10 Agustus 2020

Barang bukti di antaranya satu unit mobil Suzuki Ertiga nomor polisi BM 1537 SJ warna abu-abu metalik milik korban, satu cangkir terbuat dari besi yang diduga sebagai tempat wadah cairan soda api yang sudah berbentuk pipih, dua kaleng soda api dengan merek VIP warna biru dan RJ London warna hijau yang sudah dalam keadaan kosong, satu hp merek Samsung warna putih milik korban,  satu hp Samsung Duos milik pelaku.

Kepada wartawan MH mengatakan bahwa tidak mengetahui rekannya akan melakukan itu. Meski demikian MH  mengaku diupah Rp2 juta untuk keperluan hidup.

“Saya hanya ditelpon suruh antar ke terminal. Tiba-tiba yang saya tahu M melakukan penyiraman terhadap korban. Saya tidak tahu motifnya apa,” jelas MH yang bekerja sebagai sopir itu.

Sebagai informasi tersangka M alias Ucok meminta nomor hp korban dengan alasan akan menyewa bus miliknya. Kemudian membawa sepeda motor pada saat aksi penyiraman yang diduga cairan soda api kepada korban di depan terminal AKAP.

Baca Juga:  PUPR Riau Timbun Lubang Jalan Lintas Rengat-Tembilahan 

Ahad, 18 Agustus 2019 sekitar pukul 14.00 WIB MH bersama dengan Ucok (DPO) sampai di bengkel bus milik korban lalu meminta nomor hp korban kepada anak buah korban. Karena korban sedang keluar, lalu Ucok (DPO) menghubungi korban menggunakan hp milik MH untuk menyewa bus milik korban yang akan digunakan untuk acara keluarga di Teluk Kuantan. Setelah itu tersangka mengajak korban bertemu di depan terminal AKAP, Jalan Air Hitam untuk menyerahkan DP uang sewa mobil bus.

Lalu pada pukul 19.00 WIB sewaktu korban sudah sampai di depan terminal AKAP, Ucok menyuruh MH mendekati mobil korban. Kemudian Ucok langsung menyiram korban dan keduanya pergi meninggalkan korban ke Jalan Siak II. 

Sementara itu korban yang dalam keadaan kesakitan langsung menyelamatkan diri menggunakan mobilnya ke Jalan SM Amin tepatnya di tempat teman korban yang bernama Pak Kumis untuk meminta pertolongan. Selanjutnya korban dibawa ke RS Awal Bross Panam.(*3)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari