Kamis, 19 September 2024

Penyelidikan Dugaan Korupsi Bankeu RSUD Indrasari Dihentikan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan dan penggunaan bantuan keuangan (Bankeu) Provinsi Riau tahun anggaran 2016 sebesar Rp41 miliar kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indrasari, Rengat, Indragiri Hulu (Inhu) dihentikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Tak ditemukannya cukup bukti dan kerugian negara jadi alasannya.

Sudah dilakukannya penghentian penyelidikan penanganan perkara ini disampaikan Asisten Pidsus Kejati Riau, Tri Joko SH MH, Kamis (10/3). "Sudah dihentikan. Sudah kita cari, sudah gelar perkara, tidak cukup bukti," ucapnya.

Dia menerangkan, Bankeu Rp41 miliar tersebut, digunakan untuk pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Indrasari. Alkes tersebut hingga saat ini masih digunakan. "Barang-barang itu (Alkes) masih berfungsi. Makanya tidak ditemukan kerugian negara," imbuhnya.

Meski tak ditemukan kerugian negara, dia menyebut perbuatan melawan hukum ditemukan. "(Perbuatan) melawan hukumnya ada, tetapi tidak ditemukan kerugian negara," sambungnya.

- Advertisement -

Diketahui, pengusutan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor : Print-01/L.4/Fd.I/2021 tentang pengusutan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan Bankeu Provinsi Riau tahun anggaran 2016 sebesar Rp41 miliar kepada Kabupaten Indragiri Hulu Cq RSUD Indrasari.

Baca Juga:  Warga Minta Jembatan Parit Belanda Diratakan

Sejak itu, proses pengumpulan bahan dan keterangan dilakukan. Di antaranya, dengan mengundang sejumlah pihak untuk diklarifikasi.

- Advertisement -

Adapun pihak yang telah dimintai keterangan itu, di antaranya, Riswidiantoro. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Inhu itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Program RSUD Indrasari. Dia diundang pada Senin (26/1) lalu. Saat itu, dia didampingi seorang rekannya.

Selain itu, Alimin selaku Kabag TU RSUD Indrasari,  Samuel Sitompul selaku Kasubag Keuangan  dan Ibrahim Nasution selaku Kabid Pelayanan, juga telah menjalani proses yang sama. Pemeriksaan juga dilakukan pada Direktur Cabang PT Murti Inda Sentosa, Yosanto dan PT Mulia Husada Jaya, Uun D. Perusahaan ini jadi rekanan dalam kegiatan bankeu tahun 2016.

Baca Juga:  Mantan Sekdaprov Riau Penuhi Panggilan Penyelidik

Dari informasi dihimpun, Bankeu puluhan miliar rupiah itu tidak hanya untuk pembangunan fisik RSUD Indrasari. Melainkan juga digunakan untuk pengadaan alat kesehatan. Guna memastikan pengadaan alkes itu sesuai aturan atau tidak, tim penyelidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau telah turun ke Kabupaten Inhu. Di sana, jaksa mengecek item-item yang tertuang dalam bankeu tersebut.

RSUD Indrasari mendapat kucuran bankeu dari Provinsi Riau tahun 2016 sebesar Rp41 miliar. Uang sebesar itu digunakan untuk perlengkapan alat kedokteran termasuk juga rehab ruangan CT Scan. Adapun jumlahnya mencapai Rp36 miliar.

Sementara sisanya, Rp5 miliar dikucurkan untuk penerima bantuan iuran (PBI) atau peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui peraturan pemerintah.(ali) 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan dan penggunaan bantuan keuangan (Bankeu) Provinsi Riau tahun anggaran 2016 sebesar Rp41 miliar kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indrasari, Rengat, Indragiri Hulu (Inhu) dihentikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Tak ditemukannya cukup bukti dan kerugian negara jadi alasannya.

Sudah dilakukannya penghentian penyelidikan penanganan perkara ini disampaikan Asisten Pidsus Kejati Riau, Tri Joko SH MH, Kamis (10/3). "Sudah dihentikan. Sudah kita cari, sudah gelar perkara, tidak cukup bukti," ucapnya.

Dia menerangkan, Bankeu Rp41 miliar tersebut, digunakan untuk pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Indrasari. Alkes tersebut hingga saat ini masih digunakan. "Barang-barang itu (Alkes) masih berfungsi. Makanya tidak ditemukan kerugian negara," imbuhnya.

Meski tak ditemukan kerugian negara, dia menyebut perbuatan melawan hukum ditemukan. "(Perbuatan) melawan hukumnya ada, tetapi tidak ditemukan kerugian negara," sambungnya.

Diketahui, pengusutan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor : Print-01/L.4/Fd.I/2021 tentang pengusutan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan Bankeu Provinsi Riau tahun anggaran 2016 sebesar Rp41 miliar kepada Kabupaten Indragiri Hulu Cq RSUD Indrasari.

Baca Juga:  Desak Pemko Carikan Lahan TPS

Sejak itu, proses pengumpulan bahan dan keterangan dilakukan. Di antaranya, dengan mengundang sejumlah pihak untuk diklarifikasi.

Adapun pihak yang telah dimintai keterangan itu, di antaranya, Riswidiantoro. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Inhu itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Program RSUD Indrasari. Dia diundang pada Senin (26/1) lalu. Saat itu, dia didampingi seorang rekannya.

Selain itu, Alimin selaku Kabag TU RSUD Indrasari,  Samuel Sitompul selaku Kasubag Keuangan  dan Ibrahim Nasution selaku Kabid Pelayanan, juga telah menjalani proses yang sama. Pemeriksaan juga dilakukan pada Direktur Cabang PT Murti Inda Sentosa, Yosanto dan PT Mulia Husada Jaya, Uun D. Perusahaan ini jadi rekanan dalam kegiatan bankeu tahun 2016.

Baca Juga:  Kebakaran Lahan, Petugas Dua Jam Berjibaku Padamkan Api

Dari informasi dihimpun, Bankeu puluhan miliar rupiah itu tidak hanya untuk pembangunan fisik RSUD Indrasari. Melainkan juga digunakan untuk pengadaan alat kesehatan. Guna memastikan pengadaan alkes itu sesuai aturan atau tidak, tim penyelidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau telah turun ke Kabupaten Inhu. Di sana, jaksa mengecek item-item yang tertuang dalam bankeu tersebut.

RSUD Indrasari mendapat kucuran bankeu dari Provinsi Riau tahun 2016 sebesar Rp41 miliar. Uang sebesar itu digunakan untuk perlengkapan alat kedokteran termasuk juga rehab ruangan CT Scan. Adapun jumlahnya mencapai Rp36 miliar.

Sementara sisanya, Rp5 miliar dikucurkan untuk penerima bantuan iuran (PBI) atau peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui peraturan pemerintah.(ali) 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari