- Advertisement -
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso, penyuap Bupati non-aktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra, dengan hukuman tiga tahun penjara. Sudarso yang melakukan suap untuk memuluskan izin hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan tersebut juga dituntut pidana denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan penjara.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa KPK, Meyer Simanjuntak, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (10/3).
- Advertisement -
Jaksa KPK dalam tuntutannya meyakini, Sudarso telah melakukan penyuapan kepada Andi Putra dalam kaitannya dengan perpanjangan izin HGU PT AA sebesar Rp500 juta. Fakta persidangan mengungkap uang diberikan pada tanggal 27 September 2021 lalu lewat sopir Andi Putra, Deli Iswanto alias Muncak. Dua hari kemudian uang berpindah tangan ke Andi Putra setelah sebelumnya uang sempat dititipkan ke pengawas kebun sawitnya yang bernama Andri alias Aan.
Pemberian uang tersebut diduga untuk memuluskan penerbitan surat rekomendasi tidak keberatan dari Pemerintah Kabupaten Kuansing bila kebun plasma PT AA yang akan diperpanjang HGU-nya dibangun hanya di wilayah Kabupaten Kampar. Surat pengajuan permohonan rekomendasi tersebut sebelumnya sudah diberikan manajemen PT AA ke Pemkab Kuansing.
Sudarso dituntut dengan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Sebelumnya, jaksa KPK mendakwanya melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
- Advertisement -
KPK sendiri menangkap Sudarso pada 18 Oktober 2021, beberapa saat setelah mendatangi kediaman Andi Putra di Kuansing. Keesokan harinya KPK memanggil Andi Putra untuk hadir ke Polda Riau. Keduanya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.(end)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso, penyuap Bupati non-aktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra, dengan hukuman tiga tahun penjara. Sudarso yang melakukan suap untuk memuluskan izin hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan tersebut juga dituntut pidana denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan penjara.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa KPK, Meyer Simanjuntak, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (10/3).
- Advertisement -
Jaksa KPK dalam tuntutannya meyakini, Sudarso telah melakukan penyuapan kepada Andi Putra dalam kaitannya dengan perpanjangan izin HGU PT AA sebesar Rp500 juta. Fakta persidangan mengungkap uang diberikan pada tanggal 27 September 2021 lalu lewat sopir Andi Putra, Deli Iswanto alias Muncak. Dua hari kemudian uang berpindah tangan ke Andi Putra setelah sebelumnya uang sempat dititipkan ke pengawas kebun sawitnya yang bernama Andri alias Aan.
Pemberian uang tersebut diduga untuk memuluskan penerbitan surat rekomendasi tidak keberatan dari Pemerintah Kabupaten Kuansing bila kebun plasma PT AA yang akan diperpanjang HGU-nya dibangun hanya di wilayah Kabupaten Kampar. Surat pengajuan permohonan rekomendasi tersebut sebelumnya sudah diberikan manajemen PT AA ke Pemkab Kuansing.
- Advertisement -
Sudarso dituntut dengan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Sebelumnya, jaksa KPK mendakwanya melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
KPK sendiri menangkap Sudarso pada 18 Oktober 2021, beberapa saat setelah mendatangi kediaman Andi Putra di Kuansing. Keesokan harinya KPK memanggil Andi Putra untuk hadir ke Polda Riau. Keduanya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.(end)