Minggu, 7 Juli 2024

Penyuap Andi Putra Dituntut Tiga Tahun

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso,  penyuap Bupati non-aktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra, dengan hukuman tiga tahun penjara. Sudarso yang melakukan suap untuk memuluskan izin hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan tersebut juga dituntut pidana denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan penjara.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa KPK, Meyer Simanjuntak, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (10/3).

- Advertisement -

Jaksa KPK dalam tuntutannya meyakini, Sudarso telah melakukan penyuapan kepada Andi Putra dalam kaitannya dengan perpanjangan izin HGU PT AA sebesar Rp500 juta. Fakta persidangan mengungkap uang diberikan pada tanggal 27 September 2021 lalu lewat sopir Andi Putra, Deli Iswanto alias Muncak. Dua hari kemudian uang berpindah tangan ke Andi Putra setelah sebelumnya uang sempat dititipkan ke  pengawas kebun sawitnya yang bernama Andri alias Aan.

Baca Juga:  BBPOM Ungkap Rumah Produksi Mi Basah Mengandung Formalin dan Borak

Pemberian uang tersebut diduga untuk memuluskan penerbitan surat rekomendasi tidak keberatan dari Pemerintah Kabupaten Kuansing bila kebun plasma PT AA yang akan diperpanjang HGU-nya dibangun hanya di wilayah Kabupaten Kampar. Surat pengajuan permohonan rekomendasi tersebut sebelumnya sudah diberikan manajemen PT AA ke Pemkab Kuansing.

Sudarso dituntut dengan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Sebelumnya, jaksa KPK mendakwanya melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

- Advertisement -

KPK sendiri menangkap Sudarso pada 18 Oktober 2021, beberapa saat setelah mendatangi  kediaman Andi Putra di Kuansing. Keesokan harinya KPK memanggil Andi Putra untuk hadir ke Polda Riau. Keduanya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.(end)

Baca Juga:  20.799 Calon Mahasiswa Ikut UTBK SBMPTN

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso,  penyuap Bupati non-aktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra, dengan hukuman tiga tahun penjara. Sudarso yang melakukan suap untuk memuluskan izin hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan tersebut juga dituntut pidana denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan penjara.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa KPK, Meyer Simanjuntak, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (10/3).

Jaksa KPK dalam tuntutannya meyakini, Sudarso telah melakukan penyuapan kepada Andi Putra dalam kaitannya dengan perpanjangan izin HGU PT AA sebesar Rp500 juta. Fakta persidangan mengungkap uang diberikan pada tanggal 27 September 2021 lalu lewat sopir Andi Putra, Deli Iswanto alias Muncak. Dua hari kemudian uang berpindah tangan ke Andi Putra setelah sebelumnya uang sempat dititipkan ke  pengawas kebun sawitnya yang bernama Andri alias Aan.

Baca Juga:  BBPOM Pastikan Produk Air Mineral di Pasaran Aman Dikonsumsi

Pemberian uang tersebut diduga untuk memuluskan penerbitan surat rekomendasi tidak keberatan dari Pemerintah Kabupaten Kuansing bila kebun plasma PT AA yang akan diperpanjang HGU-nya dibangun hanya di wilayah Kabupaten Kampar. Surat pengajuan permohonan rekomendasi tersebut sebelumnya sudah diberikan manajemen PT AA ke Pemkab Kuansing.

Sudarso dituntut dengan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Sebelumnya, jaksa KPK mendakwanya melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

KPK sendiri menangkap Sudarso pada 18 Oktober 2021, beberapa saat setelah mendatangi  kediaman Andi Putra di Kuansing. Keesokan harinya KPK memanggil Andi Putra untuk hadir ke Polda Riau. Keduanya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.(end)

Baca Juga:  Sampah Menumpuk di Mana-Mana
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari