PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Seorang pria yang bekerja sebagai supervisor di PT Indoparts Mobile Phones terpaksa harus berurusan dengan penegak hukum. Pasalnya ia diduga merugikan uang perusahaan senilai Rp47 juta. Ia dipanggil pihak perusahaan karena menggelapkan uang. Sifatnya yang kooperatif pun memenuhi panggilan. 6 Februari lalu, dirinya resmi menyandang sebagai tersangka tahanan Polsek Limapuluh.
Ia adalah DP (32). Saat dijumpai di tahanan Polsek Limapuluh ia mengatakan, sebagai supervisor yang kerjanya rangkap sales menginginkan adanya BPJS Kesehatan.
"Kantor hanya memberi BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan BPJS Kesehatan tidak ada. Mungkin kalau tiga bulan pertama kerja ok lah ndak apa-apa ndak punya. Tapi, sampai sekarang tak ada. Dari situlah saya mencoba mengambil uang perusahaan," jelas DP kemarin.
Duda tujuh tahun itu melanjutkan, untuk uang yang diambil sekali trip berbeda-beda. Katanya, bisa Rp500 ribu sampai Rp800 ribu. "Uangnya digunakan untuk keperluan pribadi," kata pria 32 tahun itu.
Lebih jauh, biaya operasional itu dikarenakan trip bisa sampai ke luar kota seperti Sumatera Barat, Bagan Batu, Perawang maupun Rohul. "Jadi, hanya diberi uang minyak aja. Sedangkan nginap di hotel tidak," ucapnya.
Dalam pada itu, gaji per bulan Rp4,2 juta katanya tidak cukup. Sebab dirinya pun merawat orangtuanya dan untuk mengobati sakit gula kering yang menimpanya.
"Saya mulai mengambil sekitar bulan Juli atau Agustus 2019 sampai Januari 2020. Saya mencoba untuk menutupi dengan gaji, namun tidak tertutupi. Sehingga gali lobang tutup lobang," sebutnya yang bekerja sejak Mei 2019 itu.
ia mengaku bersalah. Sehingga sempat melakukan pertemuan dengan kantor agar uang yang terlanjur digelapkan bisa dicicil. Namun ternyata dilaporkan ke polisi. “Saya minta untuk dicicil Rp2 juta per bulan. Tapi ya sudah jika memang begini. Saya juga akui saya salah dan saya penuhi panggilan ke polisi,” tuturnya.
Pengungkapan tersangka DP pun tidak disangkal Kapolsek Limapuluh Kompol Sanny Handityo melalui Kanit Reskrim AKP Zulfikrianto. "Laporan dari pelapor kami tindaklanjuti. Dan memang yang bersangkutan kooperatif. Kemudian kami lakukan penahanan dengan kasus penggelapan," sebutnya.
Mantan Kanit III Tipikor Ekonomi Polresta Pekanbaru itu melanjutkan, pasal yang disangkakan Pasal 372 KUHPidana. Ancaman hukuman di atas empat tahun.
"Untuk barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu 34 lembar nota pembelian barang brader parts. Jadi barang-barang itu aksesoris handphone. Sementara ini baru satu kantor yang melapor tepatnya yang berjualan di Mal Senapelan sedangkan untuk mal lainnya masih menyusul," terangnya.
Karena tak kunjung dikembalikan maka DP dilaporkan ke polisi. "DP menggunakan uang dari pembayaran barang tersebut sebesar Rp47.677.980, dan saat itu dari pihak perusahaan memintanya agar segera mengembalikan uang yang telah digunakan. Namun hingga saat dilaporkan, DP tidak bisa mengembalikan uang yang telah digunakan," ungkapnya.(s)