PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Dalam Keppres Nomor 6 tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 9 Januari 2024 tersebut ditetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) secara rinci per embarkasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau, Dr H Muliardi MPd mengatakan, rujukan pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji Provinsi Riau berdasarkan Embarkasi Batam. “Provinsi Riau memberangkatkan jemaah haji melalui Embarkasi haji Batam bersama Provinsi Kepri, Jambi dan Kalimantan Barat,’’ ujarnya.
‘’Besaran BPIH Embarkasi Batam sebagaimana Kepres Presiden tersebut adalah Rp91.198.048. Setelah dikurangi nilai manfaat jemaah dikenakan BPIH sebesar Rp53.833.934. Terkait calon jemaah haji telah melakukan setoran awal sebesar Rp25.000.000 sehingga mereka hanya akan membayarkan kekurangan Bipih sebesar Rp28.833.934,” ujar Muliardi Rabu (10/1).
Muliardi menerangkan BPIH yang ditetapkan pemerintah tersebut diperuntukkan untuk operasional jemaah calon haji (JCH) selama melaksanakan ibadah haji. “Besaran Bipih (biaya pelaksanaan ibadah haji) jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa,” tambahnya.
Muliardi juga menegaskan, jemaah haji yang berhak melakukan pelunasan merupakan jemaah yang namanya sudah masuk dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 M. ‘’Waktu pelunasan Bipih reguler tahap pertama dibuka mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024 pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,’’ ujarnya.
“Kementerian Agama mengimbau agar jemaah calon haji segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) tempat melakukan setoran awal pendaftaran kemaren,” tambahnya.
Namun, JCH yang melakukan pelunasan agar terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan. Sebab, istitaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat mutlak untuk melakukan pelunasan BPIH.
“Sebagaimana disampaikan juru bicara Kementerian Agama pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah haji reguler yang memenuhi kriteria jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M, jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia, serta jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan,” ucapnya.
Dari 13 embarkasi, besaran Bipih jemaah haji dari Embarkasi Surabaya diketahui paling besar dibanding lainnya. Yakni, sebesar Rp60.526.334. Sementara, untuk besaran Bipih terendah adalah Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870.
Adapun untuk besaran Bipih embarkasi lainnya yaitu Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139, Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934, Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357, Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134, Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334.
Kemudian, Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008, Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444, Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105, Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355, Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888, dan Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334.
Dengan ditetapkannya angka tersebut, maka calon jemaah nantinya tinggal melengkapi kekurangan dari tabungan haji sebelumnya. ”Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup atau living cost, dan visa,” ujar Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie, di Jeddah, Rabu (10/1).
Selain untuk jemaah haji, Keppres ini juga mengatuh BPIH dan Bipih per embarkasi untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU). Yang mana, untuk Embarkasi Surabaya masih menduduki biaya Bipih paling besar. Besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU untuk Embarkasi Surabaya ini mencapai Rp97.890.448. Begitu pula untuk besaran Bipih terendah masih dipegang oleh Embarkasi Aceh yaitu sebesar Rp87.359.984.
Sementara untuk embarkasi lainya ditetapkan sebesar Rp88.509.253 untuk Embarkasi Medan. Lalu, Rp91.198.048 untuk Embarkasi Batam, Rp 89.103.471 untuk Embarkasi Padang, Rp 91.307.248 untuk Embarkasi Palembang, Rp 95.862.448 untuk Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi).
Selanjutnya, untuk Embarkasi Solo sebesar Rp 95.926.122, Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 93.874.558, Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 93.835.219, Embarkasi Makassar sebesar Rp 97.609.469, Embarkasi Lombok sebesar Rp 95.995.002, dan Embarkasi Kertajati sebesar Rp 95.862.448.
Bipih PHD dan KBIHU ini dimanfaatkan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, dan pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; hingga pengelolaan BPIH.
Keppres ini, lanjut dia, juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH, dengan besaran Bipih sebesar Rp8.200.040.638.567. Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp14.558.658.000.
Terkait jadwal pelunasan, Anna mengatakan, bahwa prosesnya sudah dimulai per 10 Januari 2024. Calon jemaah bisa melakukan pelunasan hingga 12 Februari 2024 mendatang. Meski ada waktu nyaris satu bulan, calon jemaah haji reguler yang namanya tercantum dalam Surat Edaran Dirjen PHU diimbau untuk segera mempersiapkan proses pelunasan biaya haji.
Dia turut mengingatkan, bahwa di tahun ini, JCH wajib melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sebab, istithaah kesehatan haji menjadi syarat pelunasan untuk keberangkatan haji tahun ini.
Di sisi lain, Anna mengungkapkan, bahwa saat ini Kemenag sudah melakukan sejumlah persiapan untuk pelayanan ibadah haji 2024. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tengah memantau proses penyediaan layanan bagi jemaah haji Indonesia di Arab Saudi, baik akomodasi, transportasi, maupun katering.(ilo/mia/jpg)