Jumat, 4 Juli 2025
spot_img

Warga Protes Keberadaan Tower

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Rombongan warga asal Perumahan Wijaya Kusuma, Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya mendatangi Satpol PP Pekanbaru, Jumat (10/1) pagi. Mereka meminta penegak peraturan daerah ini menertibkan sebuah tower provider telekomunikasi yang berada di sana.

Warga yang melaporkan keluhan tentang tower ini berjumlah sekitar 10 orang. Aduan mereka diterima langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono. Salah satu hal yang menjadi kekhawatiran warga adalah radiasi yang dipancarkan tower tersebut.

''Keberadaan tower dengan rumah kami jaraknya dekat. Kami harus menanggung radiasi akibat jarak tower terlalu dekat. Sudah banyak alat elektronik rusak," kata Janu, salah seorang perwakilan warga Perumahan Wijaya Kusuma Bambu Kuning.

Baca Juga:  Lubang di Jalan Arifin Achmad Bahayakan Pengendara

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono merespon aduan ini. Sebagai langkah awal, koordinasi akan dilakukan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.''Kita terlebih dahulu akan melakukan koordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru,'' kata Agus.

Dia melanjutkan, keluhan masyarakat termasuk dalam peraturan daerah tentang ketentraman dan ketertiban umum yang memang harus direspon.''Kalau warga tidak setuju, suatu tempat tertentu walaupun ada izinnya, kami bisa lakukan tindakan tertentu. Apakah penyegelan atau dirubuhkan,'' tegasnya.

Dari informasi yang dihimpun, keberadaan tower lebih dulu berdiri sebelum perumahan warga sekitar dibangun. Namun, 2018 lalu izinnya sudah habis dan pemilik kembali memperpanjang izin. Kondisi itu membuat warga sekitar tidak terima.(ali/dof)

Baca Juga:  KRYD Polsek Sukajadi Sasar Tempat Hiburan, Tuak dan Miras Disita

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Rombongan warga asal Perumahan Wijaya Kusuma, Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya mendatangi Satpol PP Pekanbaru, Jumat (10/1) pagi. Mereka meminta penegak peraturan daerah ini menertibkan sebuah tower provider telekomunikasi yang berada di sana.

Warga yang melaporkan keluhan tentang tower ini berjumlah sekitar 10 orang. Aduan mereka diterima langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono. Salah satu hal yang menjadi kekhawatiran warga adalah radiasi yang dipancarkan tower tersebut.

''Keberadaan tower dengan rumah kami jaraknya dekat. Kami harus menanggung radiasi akibat jarak tower terlalu dekat. Sudah banyak alat elektronik rusak," kata Janu, salah seorang perwakilan warga Perumahan Wijaya Kusuma Bambu Kuning.

Baca Juga:  SMA Dharma Loka Taja Revive 2.0

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono merespon aduan ini. Sebagai langkah awal, koordinasi akan dilakukan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.''Kita terlebih dahulu akan melakukan koordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru,'' kata Agus.

Dia melanjutkan, keluhan masyarakat termasuk dalam peraturan daerah tentang ketentraman dan ketertiban umum yang memang harus direspon.''Kalau warga tidak setuju, suatu tempat tertentu walaupun ada izinnya, kami bisa lakukan tindakan tertentu. Apakah penyegelan atau dirubuhkan,'' tegasnya.

- Advertisement -

Dari informasi yang dihimpun, keberadaan tower lebih dulu berdiri sebelum perumahan warga sekitar dibangun. Namun, 2018 lalu izinnya sudah habis dan pemilik kembali memperpanjang izin. Kondisi itu membuat warga sekitar tidak terima.(ali/dof)

Baca Juga:  Pekanbaru Jalin Kerja Sama dengan Padang untuk Tiga Dinas
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Rombongan warga asal Perumahan Wijaya Kusuma, Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya mendatangi Satpol PP Pekanbaru, Jumat (10/1) pagi. Mereka meminta penegak peraturan daerah ini menertibkan sebuah tower provider telekomunikasi yang berada di sana.

Warga yang melaporkan keluhan tentang tower ini berjumlah sekitar 10 orang. Aduan mereka diterima langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono. Salah satu hal yang menjadi kekhawatiran warga adalah radiasi yang dipancarkan tower tersebut.

''Keberadaan tower dengan rumah kami jaraknya dekat. Kami harus menanggung radiasi akibat jarak tower terlalu dekat. Sudah banyak alat elektronik rusak," kata Janu, salah seorang perwakilan warga Perumahan Wijaya Kusuma Bambu Kuning.

Baca Juga:  Korban Hanyut Ditemukan

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono merespon aduan ini. Sebagai langkah awal, koordinasi akan dilakukan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.''Kita terlebih dahulu akan melakukan koordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru,'' kata Agus.

Dia melanjutkan, keluhan masyarakat termasuk dalam peraturan daerah tentang ketentraman dan ketertiban umum yang memang harus direspon.''Kalau warga tidak setuju, suatu tempat tertentu walaupun ada izinnya, kami bisa lakukan tindakan tertentu. Apakah penyegelan atau dirubuhkan,'' tegasnya.

Dari informasi yang dihimpun, keberadaan tower lebih dulu berdiri sebelum perumahan warga sekitar dibangun. Namun, 2018 lalu izinnya sudah habis dan pemilik kembali memperpanjang izin. Kondisi itu membuat warga sekitar tidak terima.(ali/dof)

Baca Juga:  Lubang di Jalan Arifin Achmad Bahayakan Pengendara

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari