PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, Pemerintah Provinsi Riau bekerjasama dengan Polda Riau dan Jasa Raharja meresmikan Samsat Drive Thru bertempat di halaman Kantor Bapenda Riau, Jalan Sudirman, Pekanbaru, Senin (9/8).
Peresmian Samsat Drive Thru tersebut, dilakukan Gubernur Riau Drs H Syamsuar bersama Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi. Serta disaksikan forkopimda Riau lainnya.
Usai peresmian, Gubernur Syamsuar mengatakan bahwa Samsat Drive Thru dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak. Harapannya semakin banyak masyarakat yang taat pajak.
"Tujuannya untuk memudahkan masyarakat, mudah-mudahan dengan ini ketaatan masyarakat membayar pajak semakin meningkat," katanya.
Kepala Bapenda Riau, Herman mengatakan Samsat Drive Thru ini memberikan pelayanan yang nyaman dan mudah. Diharapkan ke depan masyarakat akan lebih taat untuk membayar pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor.
"Masyarakat yang akan menggunakan layanan Samsat drive thru cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sedangkan untuk pembayarannya dapat dilakukan secara nontunai dengan memanfaatkan mesin EDC Bank Riau di Samsat Drive Thru," katanya.
"Sistem layanan ini akan terus kami sosialisasikan penggunaannya agar kemanfaatannya dirasakan masyarakat," ujarnya.
Untuk wajib pajak kendaraan bermotor, langkah-langkah untuk membayar pajak dengan memanfaatkan fasilitas Drive Thru di Samsat diantaranya yaitu, siapkan dokumen berupa KTP asli, STNK asli. Kemudian bawalah kendaraan yang akan didaftarkan perpanjangannya ke Drive Thru Samsat.
Selanjutnya lakukan proses identifikasi dan verifikasi dengan mendaftarkan perpanjangan kendaraan ke loket pendaftaran pertama. Untuk melakukan pembayaran, bawa kendaraan yang akan didaftarkan perpanjangan ke loket kedua. Jumlah tagihan pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar akan ditampilkan melalui layar monitor di loket pembayaran.
"Wajib pajak dapat membayar secara tunai dan non tunai melalui mesin EDC BRK. Setelah pajak kendaraan bermotor dibayar, STNK dapat diterima oleh wajib pajak," paparnya.
Layanan Samsat Drive Thru dibuka setiap hari Senin hingga Kamis pada pukul 8.00 WIB hingga pukul 13.00 dan hari Jumat dan Sabtu pada pukul 08.00 hingga pukul 11.00 WIB," jelasnya.(sol)