PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Satuan Tugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (Satgas DLHK) dan Satpol PP Kota Pekanbaru berhasil mengamankan angkutan sampah mandiri yang nekat beroperasi pada Rabu (9/7). Angkutan sampah mandiri ini kedapatan sedang mengambil sampah di lingkungan rumah warga di Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Timur.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra menjelaskan, angkutan beserta sopir dan kernetnya dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru. Pemilik angkutan sampah mandiri berinisial PS ini pun ditindak secara administrasi dan dikenai denda sebesar Rp500 ribu.
”Kami mengamankan angkutan mandiri yang masih beroperasi setelah adanya laporan masyarakat,” ujar Reza Aulia Putra.
Reza menegaskan, sesuai aturan, angkutan sampah mandiri tidak diperbolehkan lagi beroperasi pasca-adanya Lembaga Pengelola Sampah (LPS).
Ia mengingatkan untuk seluruh angkutan sampah mandiri agar segera bergabung dengan LPS kelurahan agar pengangkutan sampah di Pekanbaru tertib.
”Tertib pengangkutan dan pembuangan sampah. Jadi tidak ada lagi tumpukan sampah di Pekanbaru. Untuk angkutan mandiri ini kita serahkan penindakan ke Satpol PP,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menyebut bahwa pemilik angkutan mandiri dilakukan penindakan dengan membuat surat pernyataan dan didenda.
”Kita lakukan penindakan sesuai Perda, minta buat pernyataan dan denda Rp500 ribu,” ujar Zulfahmi.
Ia menyebut, yang bersangkutan telah diminta untuk segera bergabung dengan LPS. ”Mereka tidak boleh lagi melakukan pengangkutan sampah secara mandiri,” tegas Zulfahmi.(dof)
Reporter: Dofi Iskandar
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Satuan Tugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (Satgas DLHK) dan Satpol PP Kota Pekanbaru berhasil mengamankan angkutan sampah mandiri yang nekat beroperasi pada Rabu (9/7). Angkutan sampah mandiri ini kedapatan sedang mengambil sampah di lingkungan rumah warga di Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Timur.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra menjelaskan, angkutan beserta sopir dan kernetnya dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru. Pemilik angkutan sampah mandiri berinisial PS ini pun ditindak secara administrasi dan dikenai denda sebesar Rp500 ribu.
”Kami mengamankan angkutan mandiri yang masih beroperasi setelah adanya laporan masyarakat,” ujar Reza Aulia Putra.
Reza menegaskan, sesuai aturan, angkutan sampah mandiri tidak diperbolehkan lagi beroperasi pasca-adanya Lembaga Pengelola Sampah (LPS).
Ia mengingatkan untuk seluruh angkutan sampah mandiri agar segera bergabung dengan LPS kelurahan agar pengangkutan sampah di Pekanbaru tertib.
”Tertib pengangkutan dan pembuangan sampah. Jadi tidak ada lagi tumpukan sampah di Pekanbaru. Untuk angkutan mandiri ini kita serahkan penindakan ke Satpol PP,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menyebut bahwa pemilik angkutan mandiri dilakukan penindakan dengan membuat surat pernyataan dan didenda.
”Kita lakukan penindakan sesuai Perda, minta buat pernyataan dan denda Rp500 ribu,” ujar Zulfahmi.
Ia menyebut, yang bersangkutan telah diminta untuk segera bergabung dengan LPS. ”Mereka tidak boleh lagi melakukan pengangkutan sampah secara mandiri,” tegas Zulfahmi.(dof)
Reporter: Dofi Iskandar