Kamis, 10 Juli 2025

Tertangkap, Angkutan Sampah Mandiri Didenda Rp500 Ribu

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Satuan Tugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (Satgas DLHK) dan Satpol PP Kota Pekanbaru berhasil mengamankan angkutan sampah mandiri yang nekat beroperasi pada Rabu (9/7). Angkutan sampah mandiri ini kedapatan sedang mengambil sampah di lingkungan rumah warga di Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Timur. 

Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra menjelaskan, angkutan beserta sopir dan kernetnya dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru. Pemilik angkutan sampah mandiri berinisial PS ini pun ditindak secara administrasi dan dikenai denda sebesar Rp500 ribu.

”Kami mengamankan angkutan mandiri yang masih beroperasi setelah adanya laporan masyarakat,” ujar Reza Aulia Putra.

Baca Juga:  34 Sepeda Motor Terjaring Razia Balap Liar

Reza menegaskan, sesuai aturan, angkutan sampah mandiri tidak diperbolehkan lagi beroperasi pasca-adanya Lembaga Pengelola Sampah (LPS).

Ia mengingatkan untuk se­luruh angkutan sampah mandiri agar segera bergabung dengan LPS kelurahan agar pengangkutan sampah di Pekanbaru tertib.

”Tertib pengangkutan dan pembuangan sampah. Jadi tidak ada lagi tumpukan sampah di Pekanbaru. Untuk angkutan mandiri ini kita serahkan penindakan ke Satpol PP,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menyebut bahwa pemilik angkutan mandiri dilakukan penindakan dengan membuat surat pernyataan dan didenda.

”Kita lakukan penindakan sesuai Perda, minta buat pernyataan dan denda Rp500 ribu,” ujar Zulfahmi.

Ia menyebut, yang bersangkutan telah diminta untuk segera bergabung dengan LPS. ”Mereka tidak boleh lagi melakukan pengangkutan sampah secara mandiri,” tegas Zulfahmi.(dof)

Baca Juga:  Sejumlah Alasan Diberikan

 






Reporter: Dofi Iskandar

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Satuan Tugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (Satgas DLHK) dan Satpol PP Kota Pekanbaru berhasil mengamankan angkutan sampah mandiri yang nekat beroperasi pada Rabu (9/7). Angkutan sampah mandiri ini kedapatan sedang mengambil sampah di lingkungan rumah warga di Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Timur. 

Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra menjelaskan, angkutan beserta sopir dan kernetnya dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru. Pemilik angkutan sampah mandiri berinisial PS ini pun ditindak secara administrasi dan dikenai denda sebesar Rp500 ribu.

”Kami mengamankan angkutan mandiri yang masih beroperasi setelah adanya laporan masyarakat,” ujar Reza Aulia Putra.

Baca Juga:  SMAN 11 Pekanbaru Tampil Memukau di Kopi Good Day Goes to School

Reza menegaskan, sesuai aturan, angkutan sampah mandiri tidak diperbolehkan lagi beroperasi pasca-adanya Lembaga Pengelola Sampah (LPS).

Ia mengingatkan untuk se­luruh angkutan sampah mandiri agar segera bergabung dengan LPS kelurahan agar pengangkutan sampah di Pekanbaru tertib.

- Advertisement -

”Tertib pengangkutan dan pembuangan sampah. Jadi tidak ada lagi tumpukan sampah di Pekanbaru. Untuk angkutan mandiri ini kita serahkan penindakan ke Satpol PP,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menyebut bahwa pemilik angkutan mandiri dilakukan penindakan dengan membuat surat pernyataan dan didenda.

- Advertisement -

”Kita lakukan penindakan sesuai Perda, minta buat pernyataan dan denda Rp500 ribu,” ujar Zulfahmi.

Ia menyebut, yang bersangkutan telah diminta untuk segera bergabung dengan LPS. ”Mereka tidak boleh lagi melakukan pengangkutan sampah secara mandiri,” tegas Zulfahmi.(dof)

Baca Juga:  Wako Siapkan Panduan Hukum Pembangunan Kota

 






Reporter: Dofi Iskandar
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Satuan Tugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (Satgas DLHK) dan Satpol PP Kota Pekanbaru berhasil mengamankan angkutan sampah mandiri yang nekat beroperasi pada Rabu (9/7). Angkutan sampah mandiri ini kedapatan sedang mengambil sampah di lingkungan rumah warga di Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Timur. 

Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra menjelaskan, angkutan beserta sopir dan kernetnya dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru. Pemilik angkutan sampah mandiri berinisial PS ini pun ditindak secara administrasi dan dikenai denda sebesar Rp500 ribu.

”Kami mengamankan angkutan mandiri yang masih beroperasi setelah adanya laporan masyarakat,” ujar Reza Aulia Putra.

Baca Juga:  PKL Diingatkan Tak Berjualan di Trotoar

Reza menegaskan, sesuai aturan, angkutan sampah mandiri tidak diperbolehkan lagi beroperasi pasca-adanya Lembaga Pengelola Sampah (LPS).

Ia mengingatkan untuk se­luruh angkutan sampah mandiri agar segera bergabung dengan LPS kelurahan agar pengangkutan sampah di Pekanbaru tertib.

”Tertib pengangkutan dan pembuangan sampah. Jadi tidak ada lagi tumpukan sampah di Pekanbaru. Untuk angkutan mandiri ini kita serahkan penindakan ke Satpol PP,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menyebut bahwa pemilik angkutan mandiri dilakukan penindakan dengan membuat surat pernyataan dan didenda.

”Kita lakukan penindakan sesuai Perda, minta buat pernyataan dan denda Rp500 ribu,” ujar Zulfahmi.

Ia menyebut, yang bersangkutan telah diminta untuk segera bergabung dengan LPS. ”Mereka tidak boleh lagi melakukan pengangkutan sampah secara mandiri,” tegas Zulfahmi.(dof)

Baca Juga:  SMAN 11 Pekanbaru Tampil Memukau di Kopi Good Day Goes to School

 






Reporter: Dofi Iskandar

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari