Senin, 10 Maret 2025
spot_img

Bawa Sabu 14 Kg, Residivis Ditangkap

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali menangkap pelaku peredaran gelap narkotika. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang berhasil diamankan 14 kilogram (kg) narkotika jenis sabu-sabu dan 6.800 butir ekstasi.

Dari video yang diterima Riau Pos, terlihat detik-detik penangkapan pelaku berinisial DK yang tengah mengendarai mobil minibus berwarna hitam. Saat pengejaran, petugas berupaya menyalip pelaku dan dalam beberapa menit, pelaku berhasil diberhentikan paksa.

Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan DL berlangsung di Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Tim dari Subdit I yang dipimpin AKBP Boby Putra Ramadan berhasil membekuk DK setelah sempat kejar-kejaran di jalan raya.

Baca Juga:  Kanwil Kemenkumham Riau Tegaskan Komitmen Dukung Pemberantasan Narkoba

“Penangkapan dilakukan pada Kamis (6/3) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Sido Rukun, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru,” ujar Kombes Putu, Sabtu (8/3).

Penangkapan, diawali dari penyelidikan yang dilakukan oleh AKBP Boby dan tim. Dari penyelidikan awal, diketahui akan ada peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar yang dibawa oleh seseorang menggunakan mobil jenis minibus.

“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil menemukan tersangka yang saat itu sedang mengendarai mobil dimaksud. Saat diberhentikan dan digeledah, ditemukan tas ransel besar berisi 14 kg sabu dan 6.800 butir pil ekstasi di dalam kendaraannya,” ujarnya.

Diketahui, DK bukan pertama kali berurusan dengan hukum. Pada tahun 2020, ia pernah ditangkap dalam kasus narkoba. Yang bersangkutan baru bebas pada 2024, dan kembali terlibat dalam peredaran narkoba pada tahun 2025 ini.

Baca Juga:  IKA Faperika Unri Bincang Santai Bahas Kemaritiman Riau

Selain narkoba, petugas juga mengamankan tiga unit ponsel milik tersangka yang diduga digunakan untuk transaksi, serta kendaraan yang dikendarainya. Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam jaringan peredaran ini.(nda)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali menangkap pelaku peredaran gelap narkotika. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang berhasil diamankan 14 kilogram (kg) narkotika jenis sabu-sabu dan 6.800 butir ekstasi.

Dari video yang diterima Riau Pos, terlihat detik-detik penangkapan pelaku berinisial DK yang tengah mengendarai mobil minibus berwarna hitam. Saat pengejaran, petugas berupaya menyalip pelaku dan dalam beberapa menit, pelaku berhasil diberhentikan paksa.

- Advertisement -

Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan DL berlangsung di Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Tim dari Subdit I yang dipimpin AKBP Boby Putra Ramadan berhasil membekuk DK setelah sempat kejar-kejaran di jalan raya.

Baca Juga:  Petugas Puswil Soeman HS Awasi Pengunjung Nakal

“Penangkapan dilakukan pada Kamis (6/3) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Sido Rukun, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru,” ujar Kombes Putu, Sabtu (8/3).

- Advertisement -

Penangkapan, diawali dari penyelidikan yang dilakukan oleh AKBP Boby dan tim. Dari penyelidikan awal, diketahui akan ada peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar yang dibawa oleh seseorang menggunakan mobil jenis minibus.

“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil menemukan tersangka yang saat itu sedang mengendarai mobil dimaksud. Saat diberhentikan dan digeledah, ditemukan tas ransel besar berisi 14 kg sabu dan 6.800 butir pil ekstasi di dalam kendaraannya,” ujarnya.

Diketahui, DK bukan pertama kali berurusan dengan hukum. Pada tahun 2020, ia pernah ditangkap dalam kasus narkoba. Yang bersangkutan baru bebas pada 2024, dan kembali terlibat dalam peredaran narkoba pada tahun 2025 ini.

Baca Juga:  Perintahkan Jajaran Rutin Patroli, Cegah Kriminalitas Wujudkan Pemilu Damai

Selain narkoba, petugas juga mengamankan tiga unit ponsel milik tersangka yang diduga digunakan untuk transaksi, serta kendaraan yang dikendarainya. Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam jaringan peredaran ini.(nda)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari