Jumat, 22 November 2024

Oknum Petugas KPPS Tertangkap Menjambret

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Belum sempat bertugas, seorang oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)berinisial Ms (19) ditangkap. Dirinya ditangkap tim terkait kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret.

Kapolsek Sukajadi Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, Ms (19) diamankan Unit Patroli Samapta Polsek Sukajadi atas dugaan jambret yang terjadi pada Jumat (2/2). Status KPPS ini dibenarkan Kapolsek.

- Advertisement -

‘’Benar, kebetulan pelaku berinisial Ms merupakan petugas KPPS yang sudah dilantik,’’ kata Kapolsek, Jumat (9/2).

Atas statusnya sebagai tersangka, Kapolsek menyebutkan, status KPPS gugur. Dirinya mendapatkan informasi, posisinya sebagai petugas KPPS di Kecamatan Pekanbaru sudah diganti orang lain.

Penangkapan atas Ms sesuai laporan yang diterima dari orang tua korban jambret bernama Sri Wahyuni.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pengelola Parkir Harus Peduli Jukir

Kapolsek menjelaskan, kejadian itu bermula ketika anak pelapor bernama Nadia pulang dari konter ponsel sambil memainkan ponselnya di Jalan Durian.

‘’Saat pulang ke rumah dengan berjalan kaki, di pinggir jalan, tiba-tiba pelaku mendekati korban dan langsung merampas ponselnya. Atas kejadian tersebut pelapor membawa anak pelapor ke Polsek Sukajadi guna membuat laporan,’’ kata Kapolsek.

Setelah kejadian, Tim Opsnal Polsek Sukajadi mengamankan Ms atas dugaan kasus yang sama. Saat dinterogasi Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Santo Morlando, Ms mengakui sudah menjambret di Jalan Durian tersebut.

Ms mengaku beraksi bersama dengan seorang rekannya berinisial IS (19). Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal bergerak menburu IS yang rumahnya berdekatan dengan rumah Ms. IS kemudian dapat diamankan ketika sedang berada di Jalan Karet, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pekanbaru Kota, sekira Pukul 19.00 WIB.

Baca Juga:  Dimaafkan Korban, Tersangka Pencurian Bebas

Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone beserta kotaknya, 1 unit sepeda motor metic warna cokelat yang digunakan kedua tersangka saat beraksi.

Baik Ms maupun IS saat ini sudah bersatus tersangka sesuai Pasa 365 KUHPidana dan kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,’’ tutup Kapolsek.(lim)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Kota

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Belum sempat bertugas, seorang oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)berinisial Ms (19) ditangkap. Dirinya ditangkap tim terkait kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret.

Kapolsek Sukajadi Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, Ms (19) diamankan Unit Patroli Samapta Polsek Sukajadi atas dugaan jambret yang terjadi pada Jumat (2/2). Status KPPS ini dibenarkan Kapolsek.

- Advertisement -

‘’Benar, kebetulan pelaku berinisial Ms merupakan petugas KPPS yang sudah dilantik,’’ kata Kapolsek, Jumat (9/2).

Atas statusnya sebagai tersangka, Kapolsek menyebutkan, status KPPS gugur. Dirinya mendapatkan informasi, posisinya sebagai petugas KPPS di Kecamatan Pekanbaru sudah diganti orang lain.

- Advertisement -

Penangkapan atas Ms sesuai laporan yang diterima dari orang tua korban jambret bernama Sri Wahyuni.

Baca Juga:  Pemasungan Bukan Jadi Solusi

Kapolsek menjelaskan, kejadian itu bermula ketika anak pelapor bernama Nadia pulang dari konter ponsel sambil memainkan ponselnya di Jalan Durian.

‘’Saat pulang ke rumah dengan berjalan kaki, di pinggir jalan, tiba-tiba pelaku mendekati korban dan langsung merampas ponselnya. Atas kejadian tersebut pelapor membawa anak pelapor ke Polsek Sukajadi guna membuat laporan,’’ kata Kapolsek.

Setelah kejadian, Tim Opsnal Polsek Sukajadi mengamankan Ms atas dugaan kasus yang sama. Saat dinterogasi Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Santo Morlando, Ms mengakui sudah menjambret di Jalan Durian tersebut.

Ms mengaku beraksi bersama dengan seorang rekannya berinisial IS (19). Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal bergerak menburu IS yang rumahnya berdekatan dengan rumah Ms. IS kemudian dapat diamankan ketika sedang berada di Jalan Karet, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pekanbaru Kota, sekira Pukul 19.00 WIB.

Baca Juga:  Pelaku Tabrak Lari Masih Diburu

Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone beserta kotaknya, 1 unit sepeda motor metic warna cokelat yang digunakan kedua tersangka saat beraksi.

Baik Ms maupun IS saat ini sudah bersatus tersangka sesuai Pasa 365 KUHPidana dan kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,’’ tutup Kapolsek.(lim)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Kota

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari